NERACAONLINE — Penguatan regulasi ekonomi gig atau gig economy dinilai menjadi kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya jumlah tenaga kerja yang menggantungkan penghasilan pada platform digital. Pengaturan tersebut diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja tanpa menghilangkan fleksibilitas yang menjadi karakter utama ekonomi gig.
Lektor Kepala Sekolah Bisnis Universitas Prasetiya Mulya, YB Kadarusman, mengatakan sejumlah negara seperti Inggris, Malaysia, Australia, dan Brasil telah mengembangkan regulasi untuk mengatur hubungan kerja dalam ekosistem ekonomi gig.
“Gig ekonomi perlu diatur. Di luar negeri, Inggris, Malaysia, Australia, Brasil itu semua diatur,” ujar YB Kadarusman dalam Seminar Masa Depan Ekonomi Gig dan Platform di Indonesia di Jakarta, Jumat (2/10).
Menurut dia, Inggris menjadi salah satu pelopor dalam pengaturan pekerja platform digital. Negara tersebut membedakan status worker dan employee sebagai pendekatan untuk mengakomodasi karakteristik hubungan kerja yang berbeda.
Perkembangan regulasi itu antara lain dipicu gugatan seorang pengemudi Uber yang memperjuangkan pengakuan haknya melalui Mahkamah Agung Inggris. Kasus tersebut menjadi salah satu momentum penting dalam pembahasan status dan perlindungan pekerja platform digital.
Kadarusman menjelaskan, karakteristik pasar tenaga kerja Indonesia juga perlu menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan. Berdasarkan klasifikasi Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat tujuh kategori status pekerjaan, dengan hanya dua kategori yang masuk kelompok pekerja formal, sementara kategori lainnya tergolong informal.
Kondisi tersebut menunjukkan besarnya cakupan tenaga kerja informal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan kebijakan perlindungan ketenagakerjaan.
Perlu Kategori Pekerja Bebas Platform Digital
Dalam konteks Indonesia, Kadarusman menilai pemerintah tidak harus memaksakan status tenaga kerja platform digital menjadi buruh, pegawai, atau karyawan. Pendekatan tersebut berpotensi menghilangkan fleksibilitas yang justru menjadi salah satu alasan pekerja memilih pekerjaan berbasis platform.
Sebagai alternatif, Indonesia dapat mempertimbangkan pembentukan kategori khusus berupa “Pekerja Bebas Platform Digital” dengan standar perlindungan minimum. Kategori tersebut dapat menggunakan model hibrida yang menggabungkan karakteristik pekerja berusaha sendiri dan pekerja bebas nonpertanian.
Usulan itu juga mempertimbangkan berbagai keluhan pekerja gig, terutama penghasilan yang tidak stabil akibat fluktuasi volume pesanan serta tingginya biaya operasional. Standar minimum yang dapat diterapkan mencakup keselamatan kerja, transparansi penetapan tarif dan distribusi penerimaan, serta kejelasan mekanisme penangguhan maupun penonaktifan akun atau suspend.
Selain itu, penguatan hubungan industrial dan perlindungan sosial perlu menjadi bagian penting dalam pengaturan ekonomi gig. Menurut Kadarusman, hubungan antara pekerja dan platform digital lebih tepat dipahami sebagai hubungan interdependensi atau saling ketergantungan. Karena itu, pengaturan perlu turut memperhatikan keseimbangan posisi tawar antara pekerja dan perusahaan platform.
Bangun Ekosistem Hexahelix
Lebih lanjut, pengembangan ekonomi gig membutuhkan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan melalui pendekatan hexahelix yang mencakup enam unsur utama. Ekosistem tersebut terdiri atas pelaku ekonomi, yakni pelanggan, tenaga kerja platform digital, dan perusahaan platform; komunitas tenaga kerja dan asosiasi bisnis; agregator seperti koperasi; pemerintah; akademisi dan lembaga riset; serta media.
Masing-masing unsur memiliki fungsi dan peran kelembagaan untuk memastikan ekosistem ekonomi gig mampu bertahan dan berkembang secara berkelanjutan. Kadarusman juga menekankan pentingnya pendekatan co-evolution, yakni proses adaptasi secara bertahap dan bersama-sama oleh seluruh pihak yang terlibat.
Di sisi lain, konsep coopetition atau kolaborasi sekaligus kompetisi juga diperlukan agar para pelaku dalam ekosistem dapat bekerja sama tanpa menghilangkan dinamika persaingan. Dari sisi kebijakan, penguatan ekonomi gig perlu diikuti reformasi perlindungan sosial, termasuk perluasan akses jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan, dan jaminan pensiun bagi pekerja platform digital.
Pemerintah juga perlu mempertimbangkan perluasan basis pajak serta penyediaan jaring pengaman ketenagakerjaan, termasuk skema perlindungan ketika pekerja kehilangan akses atau pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja maupun penonaktifan akun.
Dengan demikian, regulasi ekonomi gig diharapkan tidak hanya berorientasi pada penetapan status hubungan kerja, tetapi juga membangun keseimbangan antara fleksibilitas, kepastian penghasilan, perlindungan sosial, dan keberlanjutan industri platform digital.






































