Beranda Hukum Bisnis JPU Sebut Keterangan Saksi Konsisten soal Permintaan Rp350 Juta

JPU Sebut Keterangan Saksi Konsisten soal Permintaan Rp350 Juta

23
0

Keterangan foto : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra memberi keterangan, usai persidangan di PN Pusat, Jakarta.

 

JAKARTA, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta, Senin (28/9/2026). Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 399/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst dan ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Rasyid Purba dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU. Dari empat saksi yang sebelumnya disiapkan penuntut umum, majelis hakim hanya memeriksa dua saksi karena keterbatasan waktu persidangan, yakni Vincent Leo Carlius dan Kontusan. Dua saksi lainnya dijadwalkan diperiksa pada persidangan berikutnya.

Usai persidangan, Andri mengatakan keterangan Vincent selaku saksi korban dinilai konsisten dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang terdapat dalam berkas perkara. Menurut dia, Vincent tetap menerangkan dugaan pemerasan dan pengancaman yang menjadi pokok dakwaan terhadap terdakwa. “Intinya, menurut Vincent, keterangan di berkas perkara dengan fakta di sidang itu sama,” kata Andri.

Sementara itu, saksi kedua disebut memberikan keterangan mengenai adanya permintaan uang sebesar Rp350 juta. “Secara intinya keterangan saksi dua ini, ada permintaan uang sebesar Rp350 juta. Intinya itu saja,” ujar Andri. Permintaan tersebut sebelumnya juga tercantum dalam surat dakwaan JPU sebagai bagian dari rangkaian peristiwa yang didakwakan kepada Bangun.

Dalam dakwaan, JPU menyebut pada 27 Februari 2026 korban menyanggupi permintaan Rp350 juta secara bertahap karena merasa tertekan. Korban kemudian disebut mentransfer Rp50 juta pada 2 Maret 2026. Jaksa juga mendalilkan total kerugian dalam rangkaian perkara mencapai sekitar Rp60,75 juta yang berasal dari sejumlah uang yang disebut telah diserahkan korban.
Andri mengatakan terdapat sejumlah bagian keterangan saksi yang tidak lagi diingat secara rinci. Menurut dia, JPU tidak dapat memaksakan saksi memberikan jawaban atas hal yang memang tidak diingat. “Kalau masalah penilaian saya no comment, itu haknya hakim,” kata Andri. Ia menegaskan, bobot keterangan saksi menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilainya.

Keterangan foto : Suasana sidang perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan pihak JPU di PN Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026).

 

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan pada Agustus 2026, perkara bermula dari persoalan uang antara Bangun dan Vincent. JPU menyebut Vincent diduga mengambil uang milik Bangun menggunakan kartu ATM sebesar Rp19,25 juta. Persoalan tersebut kemudian, menurut dakwaan, berkembang menjadi rangkaian permintaan uang yang disertai ancaman.

JPU mendakwa korban sempat menyerahkan Rp22 juta dan kemudian Rp8 juta ketika berada di Rest Area KM 35 Jagorawi. Setelah itu, terdakwa didakwa mengirimkan bukti laporan polisi terkait dugaan pencurian kepada korban dan kembali meminta penyelesaian berupa uang. JPU menggunakan dakwaan alternatif dan menyatakan seluruh unsur tindak pidana masih harus dibuktikan melalui persidangan.

Dalam persidangan juga sempat dibahas surat permohonan maaf yang disebut berkaitan dengan upaya penyelesaian perkara. Andri mengatakan dokumen tersebut tidak tercantum dalam berkas hasil penyidikan yang diterima JPU. Menurut dia, apabila dokumen hendak dijadikan barang bukti, terdapat prosedur penyitaan pada tahap penyidikan. Namun, dokumen tersebut tetap dapat menjadi bahan pertimbangan hakim, misalnya terkait iktikad baik.

Sebelumnya, Bangun mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan JPU. Namun, pada 2 September 2026, majelis hakim PN Jakarta Pusat menolak keberatan tersebut dan memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian. Dengan belum selesainya pemeriksaan seluruh saksi, dua saksi lainnya akan dihadirkan pada sidang berikutnya. Bangun Paulus Tudungta masih berstatus terdakwa dan penentuan terbukti atau tidaknya dakwaan JPU sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah seluruh proses pembuktian selesai.

Artikulli paraprakDIDIMAX Raih Top Achiever Award JFX 2025 dan KBI 2026

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini