Beranda Fintech OJK Dorong Penerapan Universal Banking untuk Masa Depan 

OJK Dorong Penerapan Universal Banking untuk Masa Depan 

34
0

 

NERACAONLINE – Deputi Komisioner Pengaturan, Perizinan, dan Pengendalian Kualitas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Deden Firman Hendarsyah menilai bahwa universal banking merupakan konsep modern untuk industri keuangan di masa depan. “Jadi konsep universal banking itu nantinya bank tidak hanya menyediakan layanan di satu institusi melainkan juga layanan lainnya seperti asuransi, pasar modal, pengelolaan dana perwalian, aset keuangan digital hingga layanan jasa keuangan lainnya,” kata Deden dalam pembukaan Indonesia Digital Bank Summit (IDBS) 2026 di Jakarta, Selasa (7/7).

Dengan konsep universal banking, kata dia, menjadikan peran perbankan sebagai one stop financial services yang melayani seluruh kebutuhan keuangan nasabah baik individu maupun korporasi. “Model bisnis ini juga nantinya bisa berkontribusi terhadap pendalaman pasar keuangan,” jelasnya.

Soal aturan, konsep universal banking juga sudah diatur dalam UU P2SK. Dalam aturan tersebut, bank dapat melakukan kegiatan usaha lainnya di luar apa yang sudah diatur dalam UU Perbankan namun tetap memperhatikan stabilitas sistem keuangan.

Ia menerangkan, berdasarkan hasil kajian OJK, praktik universal banking telah diterapkan di sejumlah negara maju, semisal Jerman dan Inggris, serta negara ASEAN seperti Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina. Menurut Deden, penerapan model tersebut diyakini meningkatkan daya saing perbankan nasional menghadapi kompetisi global.

“Integrasi layanan keuangan merupakan sebuah keniscayaan. Namun, keberhasilannya harus didukung tata kelola yang memadai agar tercipta sistem keuangan yang sehat dan berkelanjutan,” kata Deden. Ia menegaskan OJK akan terus mendukung berbagai inovasi di sektor jasa keuangan agar mampu memperluas peran industri keuangan sekaligus memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Pandu Patria Sjahrir, optimistis penerapan konsep universal banking akan menjadi terobosan penting yang mampu memperkuat industri keuangan nasional, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap berbagai layanan keuangan.

Pandu mengatakan Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) mendukung implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), termasuk ketentuan mengenai universal banking. “Menurut kami sih suatu terobosan besar, apalagi mengenai universal banking. Kebetulan kami di sini di Aftech mendukung Undang-Undang P2SK ini,” ujar Pandu.

Menurutnya, konsep universal banking memungkinkan lembaga keuangan menghadirkan layanan dan produk yang lebih beragam, sehingga dapat memperluas inklusi keuangan. Tidak hanya menguntungkan sektor perbankan, kebijakan ini juga diyakini akan mendorong pertumbuhan pasar modal melalui peningkatan akses masyarakat terhadap berbagai instrumen investasi.

“Dengan universal banking, ini bisa membantu berbagai macam produk keuangan, termasuk juga pasar modal. Saya rasa ini akan membuat sistem perbankan kita makin kuat dan makin kokoh,” ujarnya.

Ia menambahkan, implementasi universal banking juga diyakini dapat memperdalam pasar keuangan domestik. Integrasi yang lebih erat antara perbankan, perusahaan sekuritas, dan manajer investasi dinilai akan menciptakan ekosistem keuangan yang lebih kuat dan efisien.

“Saya rasa universal banking itu akan membuat semua lini sektor keuangan jadi baik. Baik dari sisi sekuritas, asset management, perbankan, offering akan tambah banyak, dan itu nanti akan membuat financial market lebih dalam, dan tentunya baik buat kita semua,” tutupnya.

Artikulli paraprakGelar IDBS 2026, Aftech Tegaskan Tetap Enabler dengan Perbankan
Artikulli tjetërBAZNAS Bersama DSN-MUI Beri Anugerah Kepatuhan Zakat bagi Perusahaan Syariah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini