Beranda Ekonomi Sengketa BotXcoin Indodax Bukti CFX tidak Berfungsi

Sengketa BotXcoin Indodax Bukti CFX tidak Berfungsi

17
0

Jakarta – Sengketa Exchange Crypto Indodax dengan nasabah BotXcoin yang berlangsung sejak tahun 2025 dipastikan akan berakhir di meja hijau.

Pasalnya, mediasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang notabenenya pemilik kebijakan tidak menemukan kata sepakat alias deadlock.

Muncul pertanyaan, di mana peran bursa kripto dalam sengketa ini? Mengapa CFX terkesan ‘terburu-buru’ melimpahkan sengketa ini ke OJK?

Padahal CFX dalam menjalankan operasionalnya mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto.

Regulasi tersebut menjadi landasan dalam menciptakan tata kelola perdagangan aset digital yang lebih tertata sekaligus memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi konsumen.

Maka CFX bekerja sama dengan OJK untuk memastikan seluruh aktivitas perdagangan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Perusahaan juga mendorong para anggotanya untuk menerapkan prosedur Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering (AML) secara konsisten guna menciptakan lingkungan perdagangan yang transparan dan bebas dari praktik penyalahgunaan,” dikutip dari laman CFX, Sabtu (27/6/2026).

Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur Hudi Yusuf berpandangan bahwa sengketa Indodax dengan nasabahnya merupakan cerminan tidak berfungsinya CFX sebagai pengawas bursa kripto.

“CFX tidak berfungsi dengan semestinya sebagai bursa kripto yang merangkap sebagai pengawas dan menjamin keuangan nasabah,” tegas Hudi di kutip Sabtu (27/6/2026).

Indodax sambung Hudi tidak perlu melakukan likuidasi secara sepihak dan alangkah baiknya mengedepankan komunikasi.

“Semua dapat dibicarakan di dalam OJK dengan melibatkan semua pihak sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.” jelas Hudi.

Namun sambung Hudi, jika memang tidak ditemukan kesepahaman dapat diteruskan pada proses hukum.

Sebelumnya diberitakan bahwa Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri RI sedang melakukan pendalaman dari informasi yang berkembang di masyarakat. Bahkan rencanya memanggil pihak-pihak yang bersengketa termasuk mereka yang memiliki kewenangan di bidangnya.

Menanaggapi informasi yang berkembang tersebut, klarifikasi kepada pihak Indodax pun dilakukan namun belum mendapatkan respon perihal pemanggilan pihak-pihak bersengketa yang dimaksud.

Setali tiga uang, pihak CFX juga belum memberikan keterangan hingga berita ini dirilis.

Konfirmasi terhadap Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bapeppti) juga dilakukan, namun belum mendapatkan respon. Hal ini dilakukan mengingat sengketa Indodax sebelum di mediasi OJK (Desember 2025) masih kewenangan Bapeppti.

Sementara itu, OJK terakhir kali memberikan keterangan pada 2 Januari 2026 ihwal sengketa Indodax dan menyatakan masih dalam proses penelusuran.

“Sudah kami panggil. Sudah kami fasilitasi. Kelihatannya sedang ditelusuri oleh manajemen Indodax, sebetulnya terkait dengan apa gitu ya. Nah nanti kita dengerin hasilnya nanti, kita sampaikan kalau sudah ada kejelasan. Karena masih ada dua versi kan, dari sisi nasabah maupun dari sisi pengurus Indodax, tapi sudah kita panggil kemarin,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi.

Sebagai informasi, sengketa Indodax dan para korban bermula dari peretasan sistem exchange tersebut pada September 2024 yang menyebabkan hilangnya sejumlah token dengan kerugian mencapai puluhan juta dolar Amerika Serikat.

Pada Mei 2025, token botx milik nasabah dan developer di suspend dengan alasan pemeliharaan sistem sehingga tidak dapat diperdagangkan. Pada Oktober 2025, token Botx kemudian resmi dihapus (delisting) dari daftar perdagangan exchange Indodax.

Awal November 2025 Indodax melakukan likuidasi sepihak dengan skema konversi volume token ke rupiah dengan harga yang ditentukan sendiri oleh Indodax tanpa adanya komunikasi dengan nasabah dan pengembang dengan harga Rp.432 per koin.

Artikulli paraprakKemenhub Dorong Stimulus Transportasi dan Perkuat Mobilitas Masyarakat
Artikulli tjetërMemperkuat Keamanan Digital di Era Cloud dan AI, BDO di Indonesia Tekankan Pentingnya Ketahanan Siber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini