NERACAONLINE -– Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) bersama Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS) menjajaki kerja sama internasional dengan Nationwide Support Center for Students with Disabilities (NSCSD) Jepang, Pijar Foundation, dan ASIA Human Development Center guna memperkuat pendidikan inklusif serta kesejahteraan sosial penyandang disabilitas di Indonesia dan Jepang.
Kolaborasi tersebut dibahas dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung DNIKS, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026). Selain menjadi forum berbagi pengalaman, pertemuan ini juga diarahkan untuk membangun jejaring dan merumuskan peluang kerja sama dalam pengembangan layanan pendidikan tinggi yang lebih inklusif.
Delegasi Jepang dipimpin langsung oleh CEO NSCSD, Tsubasa Tonooka, bersama istrinya, Eiko Tonooka. Kehadiran pasangan tersebut menjadi inspirasi bagi peserta karena keduanya merupakan penyandang disabilitas yang aktif memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas. Tsubasa merupakan penyandang cerebral palsy, sedangkan Eiko adalah penyandang disabilitas netra. Kunjungan mereka ke Indonesia juga merupakan kelanjutan dari semangat perjuangan mendiang Soji Nakanishi, tokoh disabilitas Jepang yang dikenal luas di tingkat internasional.
Ketua Dewan Pertimbangan PPDI Gufroni Sakaril mengatakan kerja sama Indonesia dan Jepang menjadi momentum penting untuk mempercepat terwujudnya pendidikan tinggi yang benar-benar ramah bagi penyandang disabilitas.
Menurut Gufroni, Indonesia memang telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. “Saat ini terdapat sekitar 3.000 mahasiswa penyandang disabilitas yang tersebar di sekitar 300 perguruan tinggi. Persoalannya bukan hanya akses fisik, tetapi juga layanan pendukung yang belum tersedia secara memadai,” ujar Gufroni.
Ia menjelaskan, kewajiban pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di perguruan tinggi belum dijalankan secara merata. Banyak fasilitas aksesibilitas seperti ramp, toilet akses, maupun jalur pemandu yang belum memenuhi standar. Di sisi lain, mahasiswa tuli maupun tunanetra masih sering harus menyediakan sendiri juru bahasa isyarat maupun perangkat bantu belajar karena belum difasilitasi kampus.
Gufroni menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa pendidikan inklusif masih membutuhkan komitmen yang lebih kuat dari seluruh pemangku kepentingan.
Sementara itu, Ketua DNIKS Dya Loretta menekankan bahwa pendidikan inklusif harus dibarengi dengan penguatan kapasitas ekonomi penyandang disabilitas agar mampu hidup mandiri.
Menurut Loretta, pemberdayaan sumber daya manusia menjadi salah satu fokus DNIKS melalui pengembangan literasi digital dan keterampilan berbasis ekonomi kreatif. “Melalui Perhimpunan Dosen Disabilitas, kami telah memberikan pelatihan kepada sekitar 1.000 penyandang disabilitas dalam bidang digital marketing, content creator, dan berbagai keterampilan digital lainnya. Harapannya, lulusan SMA maupun perguruan tinggi dapat langsung memiliki bekal untuk mandiri secara ekonomi,” katanya.
Loretta menambahkan, inklusivitas tidak hanya diukur dari terbukanya akses pendidikan, tetapi juga dari kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan, membangun usaha, dan berpartisipasi dalam pembangunan nasional.
Wakil Ketua Umum DNIKS Rudi Andries menjelaskan bahwa penguatan ekosistem penyandang disabilitas juga menjadi bagian dari mandat DNIKS sebagai organisasi kesejahteraan sosial nasional yang telah berdiri selama 59 tahun.
Ia mengatakan, DNIKS merupakan anggota International Council on Social Welfare (ICSW) dan saat ini menaungi 43 organisasi anggota, termasuk PPDI, dengan cakupan kerja yang meliputi isu disabilitas, lansia, hingga masyarakat miskin.
Menurut Rudi, salah satu tantangan terbesar saat ini adalah implementasi regulasi ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas.
“Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 sebenarnya sudah mengatur kewajiban perusahaan dan instansi pemerintah untuk mempekerjakan penyandang disabilitas, yaitu dua persen di sektor pemerintah dan BUMN serta satu persen di sektor swasta. Namun, penegakan aturan tersebut masih perlu diperkuat agar tidak berhenti sebagai norma di atas kertas,” ujarnya.
Ia menambahkan, kolaborasi internasional seperti ini diharapkan mampu menghadirkan berbagai praktik terbaik yang dapat diadaptasi Indonesia, baik dalam bidang pendidikan maupun dunia kerja.
Dari pihak Jepang, CEO NSCSD Tsubasa Tonooka menyampaikan bahwa perjuangan membangun pendidikan inklusif di negaranya juga memerlukan waktu yang panjang.
Ia mengaku telah menghabiskan lebih dari 30 tahun untuk mendorong perguruan tinggi di Jepang membuka akses yang lebih luas bagi mahasiswa penyandang disabilitas.
“Secara infrastruktur, Jepang sudah cukup baik dan aksesibilitas fisik telah menjadi standar. Namun, tantangan sosial masih ada. Kampus tidak bisa menolak penyandang disabilitas secara hukum, tetapi penolakan kadang dilakukan secara halus dengan alasan mahasiswa akan kesulitan mengikuti perkuliahan,” ujarnya.
Menurut Tonooka, kelompok yang hingga kini masih menghadapi hambatan terbesar untuk diterima di perguruan tinggi Jepang adalah penyandang tunanetra total, tuli total, dan disabilitas intelektual.
Meski demikian, Jepang dinilai berhasil membangun sistem perlindungan sosial yang lebih kuat. Penyandang disabilitas memperoleh kartu khusus yang memberikan berbagai kemudahan, termasuk potongan biaya transportasi. Bagi penyandang disabilitas yang juga tergolong miskin, pemerintah memberikan dua bentuk bantuan sekaligus, yakni pensiun disabilitas dan bantuan sosial.
Dalam diskusi tersebut juga dibahas pentingnya penegakan kuota pekerja disabilitas. Jepang menerapkan kewajiban perusahaan mempekerjakan sedikitnya 2,7 persen penyandang disabilitas. Perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut diumumkan kepada publik sebagai bentuk sanksi sosial sehingga mendorong kepatuhan dunia usaha.
Menutup pertemuan, seluruh peserta sepakat untuk memperkuat pertukaran data, membangun jejaringkerja sama yang lebih luas, serta saling mengadopsi praktik-praktik terbaik dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif dan kesejahteraan sosial. Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas sekaligus menciptakan masyarakat yang semakin inklusif, baik di Indonesia maupun Jepang.***






































