Beranda Hukum Bisnis Yayasan Pesantren Indonesia Desak Kejari Indramayu Kembalikan Aset Al-Zaytun

Yayasan Pesantren Indonesia Desak Kejari Indramayu Kembalikan Aset Al-Zaytun

62
0

 

NERACAONLINE — Yayasan Pesantren Indonesia (Pondok Pesantren Al-Zaytun) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu segera melaksanakan eksekusi pengembalian aset dan dana yang berkaitan dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama terpidana Abdussalam Panji Gumilang.

Yayasan meminta aset berupa kendaraan, tanah, bangunan dan dana yang telah disita dalam perkara tersebut dikembalikan secara utuh kepada Yayasan Pesantren Indonesia sebagai badan hukum yang diklaim sebagai pemilik sah aset.

Ketua Yayasan Pesantren Indonesia Datuk Iskandar Saefullah mengatakan, pengembalian aset tidak seharusnya diberikan kepada terpidana secara pribadi maupun kepada pengurus lama yang tercantum dalam akta tahun 2011.

“Permohonan formal telah disampaikan melalui surat resmi tertanggal 3 Agustus 2026 yang ditandatangani Ketua Pengurus Yayasan, Iskandar Saifullah, berdasarkan Akta Pendirian Yayasan beserta seluruh perubahannya, termasuk Akta Nomor 10 tanggal 20 Desember 2024,” ujarnya.

Menurut Iskandar, permohonan tersebut mengacu pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 19/PID.SUS/2026/PT BDG tanggal 18 Februari 2026 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6624 K/Pid.Sus/2026.

Ia mengatakan, kedua putusan tersebut memerintahkan pengembalian aset, kendaraan, tanah, bangunan dan dana yang sebelumnya disita.

“Di dalam persidangan, terpidana Abdussalam Panji Gumilang secara resmi mengakui bahwa seluruh kendaraan, tanah, bangunan dan dana yang disita merupakan milik Yayasan Pesantren Indonesia, bukan milik pribadi,” katanya.

Iskandar menuturkan, pengakuan tersebut telah menjadi bagian dari fakta persidangan dan dipertimbangkan majelis hakim. Menurut dia, hal serupa sebelumnya juga telah disampaikan dalam Berita Acara Penyidikan Tipideksus Bareskrim.

Klaim Aset Milik Yayasan

Yayasan Pesantren Indonesia menegaskan, aset-aset yang berkaitan dengan Pondok Pesantren Al-Zaytun merupakan kekayaan badan hukum yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan, dakwah dan kemaslahatan umat.

Iskandar menyebut, tindakan terpidana yang menurut putusan pengadilan terbukti sebagai penyalahgunaan wewenang secara pribadi tidak mengubah status kepemilikan aset yang diklaim sebagai milik yayasan.

“Yayasan merupakan pihak ketiga yang tidak terlibat, tidak didakwa, dan bukan subjek dalam perkara pidana tersebut,” jelasnya.

Ia juga menyatakan Yayasan Pesantren Indonesia-Alzaytun merupakan pemilik resmi atas aset, tanah, bangunan, kendaraan serta dana yang berkaitan dengan Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Menurut Iskandar, kepemilikan tersebut didasarkan pada kesepakatan para pendiri serta prinsip pemisahan kekayaan yayasan sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai yayasan.

“Seiring berjalannya waktu, terpidana Abdussalam Panji Gumilang mengabaikan kesepakatan bersama para pendiri dan secara sepihak memperlakukan Pondok Pesantren Al-Zaytun beserta aset-asetnya seolah-olah sebagai milik pribadi dan keluarganya,” ujarnya.

Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip pemisahan kekayaan yayasan serta Anggaran Dasar yang mengatur bahwa seluruh kekayaan yayasan diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan, dakwah dan kemaslahatan umat.

Pengurus Lama Dinonaktifkan

Lebih lanjut, Iskandar mengatakan Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia telah menggelar rapat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Yayasan.

Dalam rapat tersebut, Dewan Pembina memutuskan menonaktifkan Abdussalam Panji Gumilang sebagai Pembina yayasan sekaligus mengganti susunan Pengurus dan Pengawas.

Menurut Iskandar, keputusan tersebut dituangkan dalam akta notaris dan dilaksanakan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan Pesantren Indonesia yang tercantum dalam Akta Notaris Nomor 10 Tahun 2005, khususnya Pasal 8 ayat 2.

“Kami menuntut Kejaksaan melaksanakan putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Bandung secara tepat, lengkap dan sesuai amar putusan. Aset dan dana harus dikembalikan kepada Yayasan sebagai badan hukum.

Artikulli paraprakHUT RI ke-81, Bank BSN Bawa Semangat Solidaritas untuk Masyarakat NTT
Artikulli tjetërAksi Nyata Astra di Hari Kemerdekaan: Kirim 5.000 Paket Sembako hingga Starlink ke NTT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini