Beranda Hukum Bisnis Bedah Buku “Memberantas Korupsi Sembari Korupsi”, Penegakan Hukum Disorot dari Hulu hingga...

Bedah Buku “Memberantas Korupsi Sembari Korupsi”, Penegakan Hukum Disorot dari Hulu hingga Hilir

18
0

NERACAONLINE — Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka. Penelusuran uang, tindak pidana asal, pihak yang menikmati hasil kejahatan, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum harus dibongkar dalam satu rangkaian.

Pandangan itu mengemuka dalam bedah buku Memberantas Korupsi Sembari Korupsi yang diselenggarakan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak). Tujuh pembicara dalam forum tersebut menyoroti perkara korupsi dari perspektif yang berbeda, tetapi sama-sama menuntut proses hukum yang menyeluruh.

Pakar tindak pidana pencucian uang Yenti Garnasih menjadi salah satu pembicara yang paling tegas mendorong pendekatan tersebut. Menurut Yenti, penegak hukum tidak boleh hanya mengejar orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Yang paling penting adalah membongkar korupsi itu sendiri,” kata Yenti  dalam diskusi tersebut yang berlangsung di Gedung Tempo, Jakarta, Senin (10/08).

Ia meminta seluruh tindak pidana asal dibuka karena Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak berdiri dalam ruang kosong. “Kalau peristiwanya selalu harus ada tindak pidana asal baru ada tindak pidana TPPU,” ujarnya.

Namun, kata dia, tidak semua pelaku TPPU harus merupakan pelaku tindak pidana asal. Yenti juga menawarkan pendekatan yang lebih aktif, yaitu penyidik tidak harus selalu menunggu tindak pidana asal terbongkar lebih dulu untuk menelusuri dugaan pencucian uang.

Menurut dia, kekayaan yang tidak sesuai dengan profil seseorang dapat menjadi pintu masuk. “Ketika ada orang-orang pihak-pihak tertentu yang pada dirinya ada harta kekayaan yang tidak sesuai dengan jati dirinya, itu kita masuk sudah ada indikasi TPPU,” katanya.

Sumber informasi, kata Yenti, dapat berasal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi perbankan yang mencurigakan, atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ia mengingatkan agar penegak hukum tidak hanya fokus pada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang dibahas. “Jangan fokus kepada tiga ini saja. Tidak bisa,” ujarnya.

Menurut Yenti, jika penyidikan hanya berhenti pada tersangka yang sudah diketahui, ada risiko jaringan tindak pidana asal dan pihak lain yang menerima manfaat dari kejahatan tidak pernah terungkap.

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang melihat persoalan tersebut dari sisi kelembagaan. Ia mengatakan kewenangan yang dimiliki lembaga pemberantasan korupsi harus benar-benar digunakan ketika terdapat alasan hukum untuk mengambil alih sebuah perkara.

Saut menyinggung Pasal 10A UU KPK dan menilai KPK memiliki kewenangan yang dapat digunakan dalam kondisi tertentu. Ia bahkan menyatakan pemerintah perlu mengembalikan kekuatan KPK. Namun, menurut Saut, persoalannya tidak berhenti pada kewenangan formal. Proses penegakan hukum juga harus diawasi dengan ukuran yang jelas.

Ia menyebut empat indikator, yaitu transparansi, akuntabilitas, bebas konflik kepentingan, dan fairness. “Transparan, akuntabel, bebas dari konflik kepentingan. Kemudian fair,” katanya.

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda mengatakan pencarian aliran uang juga harus dibarengi dengan ketepatan menggunakan instrumen hukum. Ia menilai pemberantasan korupsi tidak boleh menjadi satu-satunya instrumen untuk semua bentuk kejahatan ekonomi yang merugikan negara.

Chairul mengatakan terdapat persoalan ketika kasus lingkungan hidup, perbankan, kehutanan, atau perdagangan yang sudah memiliki aturan pidana khusus justru dibawa ke ranah tindak pidana korupsi. Menurut dia, ketidakjelasan tersebut dapat menghasilkan penegakan hukum yang selektif. Chairul juga mengungkap kekhawatirannya mengenai perubahan pola suap. “Dulu orang menyuap untuk bebas, sekarang banyak orang menyuap supaya orang dihukum,” ujarnya.

Ia mengatakan praktik tersebut dapat membuat hukum menjadi instrumen untuk mengubah posisi seseorang dalam sebuah persaingan kepentingan. “Karena dengan seseorang menjadi tersangka, ada pihak lain yang bisa masuk,” kata Chairul.

Dahlan Iskan melihat persoalan tersebut dari sisi strategi pemberantasan. Menurut dia, aparat penegak hukum tidak mungkin memberantas seluruh korupsi sekaligus dengan sumber daya yang terbatas. Karena itu, ia mengusulkan skala prioritas dan target waktu. “Pemberantasan korupsi ini sudah sampai tahap kewalahan,” kata Dahlan.

Menurut dia, prioritas pertama dapat diarahkan kepada aparat penegak hukum dengan target lima tahun. “Manajemen yang sukses adalah manajemen yang mempunyai skala prioritas dan mempunyai target,” ujarnya.

Dahlan juga mengambil contoh Hong Kong. Menurut dia, pemberantasan korupsi di sana pernah mencapai tipping point ketika konflik internal di kepolisian menjadi sangat terbuka. Bagi advokat dan Koordinator Kosmak Petrus Selestinus, pendekatan menyeluruh tersebut diperlukan karena investigasi Kosmak menemukan sejumlah perkara yang menurut mereka memiliki benang merah.

Petrus mengatakan Kosmak meminta proses terhadap perkara yang sedang ditangani aparat dituntaskan secara profesional dan akuntabel. “Teori-teori hukum harus diterapkan, ketentuan perundang-undangan harus diterapkan,” katanya.

Ia mengatakan salah satu dugaan perkara yang diinvestigasi berkaitan dengan manipulasi kualitas batu bara yang menurut Kosmak merugikan keuangan negara sekitar Rp5 triliun. Perkara tersebut, menurut pemaparan dalam forum, telah naik ke tahap penyidikan pada Juli 2026.

Petrus meminta aparat tidak berhenti pada perkara yang sudah diketahui, melainkan menelusuri seluruh lapisan yang mungkin berkaitan. Perspektif konstitusional datang dari Maruar Siahaan. Mantan hakim Mahkamah Konstitusi itu mengatakan pengelolaan sumber daya alam harus dikembalikan pada mandat konstitusi.

Ia mengingatkan Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan sumber daya alam digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Menurut Maruar, sumber daya alam yang tidak dikelola sesuai mandat konstitusi dapat berubah menjadi sumber korupsi dan konflik kepentingan.

Ia juga mengingatkan bahwa independensi pengadilan menjadi syarat mutlak dalam proses tersebut. “Independensi itu kalau kita tafsirkan adalah bebas dari pengaruh, bebas dari tekanan, bebas dari pengarahan, tetapi paling aktual bebas dari sogok,” ujar Maruar.

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Ganjar Laksamana Bonaprapta kemudian mengusulkan audit terhadap kinerja lembaga penegak hukum. Menurut dia, audit dibutuhkan karena persoalan terjadi dari hulu hingga hilir. “Dari rekrutmen sampai pelaksanaan putusan pengadilan, semuanya bermasalah,” kata Ganjar.

Ia mengatakan audit bukan untuk sekadar menghukum lembaga, melainkan mengetahui titik masalah dan mengembalikan penegakan hukum ke jalurnya. “Audit ini diperlukan justru kita pengin supaya low back on the track,” ujarnya.

Ganjar juga menyoroti Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Ia mempertanyakan kecukupan dasar hukum lembaga tersebut ketika melakukan tindakan yang berdampak luas. Menurut dia, Satgas PKH tidak mudah ditempatkan sebagai instrumen hukum baru maupun lama karena dasar pengaturannya dinilai belum memadai. “Satgas PKH ya dibilang instrumen hukum baru tidak karena aturannya tidak mencukupi,” kata Ganjar.

Rangkaian pandangan itu menunjukkan satu perubahan paradigma dalam pemberantasan korupsi: penindakan tidak cukup berhenti pada who did it, tetapi harus menjawab how it happened, where the money went, dan who benefited.

Dengan kata lain, memberantas korupsi tidak cukup menangkap pelaku. Negara harus mampu mengikuti jejak uang, membongkar tindak pidana asal, menguji kewenangan aparat, serta memastikan aset hasil kejahatan dapat ditelusuri dan dipulihkan.

Artikulli paraprakAbadikan Jejak Pengabdian, Paviliun Sodik Mudjahid Diresmikan di Kompleks PUSDAI Jabar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini