Beranda Ekonomi Daerah Hambalang Dua di Makassar Aparat Hukum Bergerak

Hambalang Dua di Makassar Aparat Hukum Bergerak

21
0

Jakarta – Kisah kelam mengkraknya pembangunan wisma atlet di Hambalang kini merambah ke Makassar Sulawesi Selatan. Markas yang dipersiapkan untuk pasukan Ayam Jantan dari Timur itu terdiam menunggu tuannya untuk dimanfaatkan.

Stadion yang digadang-gadang bakal menjadi tempatnya perhelatan besar pun dalam kondisi mangkrak. Hal ini mengingatkan pada pembangunan wisma atlet di Hambalang pada 2012.

Keduanya sama-sama memiliki tujuan mulia, memajukan dunia olahraga melalui penyediaan sarana dan prasana. Dan keduanya sama-sama menggunakan uang rakyat yang tidak sedikit.

Bedanya, kasus Hambalang telah menghantarkan mereka – mereka yang mengeruk keuntungan pribadi maupun golongan itu ke hotel prodeo, sementara pada kasus Stadion Barombong hingga saat ini belum ada aparat penegak hukum yang memberikan atensi secara khusus.

Padahal setelah satu dekade pembangunannya dan adanya hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan di 2019 tidak satu pun pihak-pihak dimintai pertanggungjawaban.

Informasi yang berkembang bahwa kepengin demi kepingan kronologis tidak tersentuhnya kasus mangkraknya Stadion Barombong di orkrestra oleh inisial R bukanlah isapan jempol.

Dorongan agar kasus ini menjadi atensi para aparat penegak hukum sepertinya dianggap sebagai angin lalu.

Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha Makassar (PUKAT UPA) Bastian Lubis bahkan menyayangkan belum adanya langkah hukum dari mangkraknya pembangunan Stadion Barombong.

“Saya rasa belum ada langkah strategis (hukum). Saya melihat itu merupakan suatu potensi kerugian negara yang sangat-sangat besar karena tidak dapat dimanfaatkan dan konstruksi bangunan itu pernah terjadi roboh,” jelas Bastian.

Setali tiga uang, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai berhentinya proyek pembangunan Stadion Barombong akan menimbulkan kerugian negara. “Bisa jadi ada korupsi di dalamnya,” imbuh Fickar beberapa waktu lalu.

Terbaru, Staf Humas Kantor Perwakilan BPKP Sulsel Lukas mengatakan pejabat yang berwenang untuk dimintai keterangan sedang melakukan tugas kedinasan.

“Pejabat yang terkait sedang penugasan, jadi belum bisa saya sampaikan,” jelas Lukas Rabu (29/4/2026).

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel Soetarmi akan memastikan terlebih dahulu apakah telah terdapat laporan resmi yang masuk perihal mangkraknya pembangunan Stadion Barombong.

“Apabila ada laporan atau pengaduan masyarakat, tentu akan kami tindak lanjuti,” ungkap Soetarmi pekan lalu.

Senada dengan dengan Kejati, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Budi Prasetyo melihat persoalan mangraknya Stadion Barombong perlu ditelaah apakah memenuhi unsur adanya dugaan tindak pidana korupsi.

“Jika masyarakat memiliki informasi dengan bukti awal yang valid adanya dugaan tindak pidana korupsi, silakan menyampaikan aduannya ke KPK.” tegas Budi Rabu (29/4/2026).

Budi menambahkan, KPK akan memverifikasi validitas subtansinya dan melihat apakah tindak pidana korupsi tersebut menjadi kewenangan atau bukan.

“Setiap aduan yang diterima, outputnya tidak selalu dengan upaya penindakan, bisa juga dengan pendekatan pencegahan termasuk pendampingan dan pengawasan yang dilakukan melalui fungi koordinasi supervisi,” ungkap Budi.

Di sisi lain, pengamat sepak bola coach Justinus Lhaksana menilai betapa pentingnya sebuah stadion bagi sebuah tim sepak bola. “Jika tidak ada Stadion mau main dimana?” tanya coach Justin.

Coach Justin berharap mangraknya Stadion Baramobong tidak terjadi lagi dikemudian hari dan pemerintah harus mengatur itu agar tidak seperti kasus Hambalang.

“Hal seperti ini kan terjadi beberapa kali terjadi, semoga tidak terjadi lagi. Pemerintah harus mengatur ini dan pembangunan stadion bisa dimanfaatkan dalam jangka panjang,” harap coach Justin.

Sementara itu, salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Komisi 3 yang juga pemenang KWP Award 2026 Rudianto Lallo sebagai Legislator Muda Humanis dan Responsif tak kunjungan bersedia memberikan tanggapan. Padahal, Rudianto Lallo sempat memperjuangkan agar Stadion Barombong dapat berdiri di daerah asal dapilnya.

Artikulli paraprakTingkatkan Kemandirian Ekonomi Mustahik, BAZNAS RI Hadirkan Program Zmart di Purworejo
Artikulli tjetërMelalui BAZNAS RI, BPRS Tunaikan Zakat Perusahaan Rp890 Juta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini