NERACAONLINE – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum atas berbagai persoalan kekayaan intelektual (KI), mulai dari dugaan pelanggaran hak cipta hingga peredaran produk palsu yang merugikan pemilik merek. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Pasti Ada Solusi di Jakarta.
Dalam forum tersebut, Muhtar Adi Wibowo, Kuasa Hukum Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama PWNU Jawa Tengah menyampaikan persoalan terkait perkembangan penanganan dugaan pelanggaran hak cipta yang sudah dilaporkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak cipta atas karya yang diperjualbelikan melalui lokapasar dan saat ini masih dalam proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan hak cipta, Tomi Wistan juga menyampaikan keresahan terhadap peredaran produk palsu yang berdampak pada pelaku usaha dan pemilik merek yang telah membangun produknya secara sah. Peredaran barang tanpa hak dinilai dapat merugikan pemilik KI serta menghambat pertumbuhan usaha yang berbasis inovasi.
Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Menteri Hukum, Supratman menegaskan bahwa pemerintah hadir untuk memberikan pelindungan hukum kepada masyarakat. Menurutnya, hal yang paling dibutuhkan dalam setiap laporan bukan hanya proses penanganan, tetapi kepastian mengenai penyelesaian perkara.
“Yang dibutuhkan orang itu adalah kepastian. Orang mungkin melapor, belum tentu dia benar. Tapi yang dibutuhkan adalah kepastian kapan dia memperoleh kepastian hukum atas kasus yang diadukan,” ujar Supratman.
Menteri Hukum meminta jajaran Kementerian Hukum memastikan setiap laporan masyarakat diproses secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti. Apabila unsur pelanggaran tidak terpenuhi, maka hal tersebut harus disampaikan secara jelas kepada pihak yang berkepentingan. Namun, apabila bukti telah mencukupi, proses penanganan harus dilakukan secara cepat sesuai ketentuan hukum.
“Kalau tidak cukup bukti, sampaikan bahwa bukti Anda tidak cukup. Kalau cukup, prosesnya dipercepat. Jangan masyarakat dibiarkan menunggu tanpa kepastian,” tegasnya.
Menindaklanjuti arahan Menteri Hukum, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi menyampaikan bahwa DJKI telah melakukan gelar perkara terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang dilaporkan masyarakat. DJKI akan membantu memberikan asistensi terhadap proses penanganan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Jawa Tengah.
“Kami sudah melakukan gelar perkara terkait kasus ini dan akan melakukan asistensi serta backup langsung penyidikan terhadap PPNS Jawa Tengah. Kami juga sudah memberikan arahan untuk memanggil tambahan saksi dan saksi ahli untuk memperkuat fakta-fakta hukum dalam proses penanganannya,” ujar Arie.
Dalam upaya memperkuat pelindungan terhadap pemilik KI, Menteri Hukum juga menyampaikan bahwa DJKI terus melakukan langkah penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran kekayaan intelektual, termasuk pemalsuan merek. Salah satu tindakan yang telah dilakukan adalah pengamanan sekitar 10 ribu pasang sepatu yang diduga merupakan hasil pemalsuan merek.
Untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam menyampaikan dugaan pelanggaran KI, DJKI menyediakan layanan pengaduan secara daring melalui pengaduan.dgip.go.id. Masyarakat dapat menggunakan fitur Pengajuan Pengaduan untuk melaporkan dugaan pelanggaran KI maupun fitur Pengajuan Mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa.
Layanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan laporan terkait berbagai bidang KI, seperti hak cipta, merek, paten, desain industri, maupun bentuk KI lainnya secara lebih mudah dan terarah.
Melalui kegiatan Pasti Ada Solusi, Kementerian Hukum terus memperkuat layanan kekayaan intelektual agar masyarakat memperoleh akses pelindungan yang mudah, cepat, dan memberikan kepastian hukum dalam menjaga karya, inovasi, serta mereknya.






































