Jakarta, Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) K.H.M. Cholil Nafis, Lc., Ph.D. mengajak seluruh perusahaan, khususnya perusahaan berbasis syariah, untuk menunaikan zakat perusahaan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga resmi negara yang mengelola zakat secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Hal tersebut disampaikannya disela-sela rangkaian Silaturahmi Nasional BAZNAS RI dan DSN-MUI Awards 2026 di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
“Saya mengajak kepada umat Islam, kepada pengusaha-pengusaha muslim hendaklah berbayar zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional. Bayar zakat karyawannya, bayar zakat perusahaannya dan ini bisa memanfaatkan sebaik-baiknya insentif pemerintah, di mana bisa mengurangi penghasilan yang kena wajib pajak itu,” kata Cholil.
Cholil menilai, sistem pengelolaan zakat melalui BAZNAS kini semakin transparan dan akuntabel. Seluruh dana zakat yang disalurkan dapat ditelusuri pemanfaatannya sehingga masyarakat maupun perusahaan memiliki kepastian bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan umat dan bangsa.
Lebih lanjut, Cholil meminta seluruh lembaga dan perusahaan syariah untuk menjadikan kepatuhan membayar zakat sebagai bagian dari indikator kepatuhan syariah. Menurutnya, kepatuhan syariah tidak cukup hanya diukur dari kesesuaian akad, tetapi juga dari komitmen perusahaan dalam menunaikan kewajiban zakat.
“Kita minta nanti laporan syariah compliance itu bukan hanya berdasarkan akadnya yang benar, tetapi juga berdasarkan pembayaran zakatnya yang rajin dan patuh. Itu harus menjadi bagian dari kepatuhan syariah,” tegasnya.
Cholil berharap sinergi antara DSN-MUI, BAZNAS, pemerintah, dan pelaku usaha dapat semakin memperkuat ekosistem ekonomi syariah nasional.
Melalui optimalisasi zakat perusahaan, ia menilai manfaat zakat akan semakin luas dirasakan masyarakat sekaligus memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemerataan kesejahteraan dan pembangunan bangsa.
Sementara itu, Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pelaku usaha dan perusahaan yang telah menunjukkan komitmen dalam mengembangkan ekonomi syariah melalui pembayaran zakat, infak, dan sedekah.
“Dengan dukungan Dewan Syariah Nasional, BAZNAS memberikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh pelaku usaha syariah yang menurut penilaian kami telah menunjukkan komitmen dan kepeloporan dalam pengembangan ekonomi syariah, antara lain melalui penunaian zakat, infak, dan sedekah,” ujarnya.
Sodik juga menyampaikan apresiasi kepada DSN-MUI yang selama ini terus mendukung penguatan tata kelola zakat nasional.
Lebih lanjut, Sodik mengungkapkan, BAZNAS turut menerima berbagai testimoni positif dari perusahaan yang menunaikan zakat melalui BAZNAS.
“Alhamdulillah kami mendapatkan testimoni dari beberapa perusahaan. Pertama, pajaknya terkurangi dengan zakat. Kedua, mereka mengatakan bahwa zakat melalui BAZNAS dianggap kredibel karena benar-benar sampai kepada mustahik,” ujarnya.






































