Beranda Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Umat, BAZNAS RI Perkuat Peran Masjid melalui Pembentukan UPZ

Tingkatkan Kesejahteraan Umat, BAZNAS RI Perkuat Peran Masjid melalui Pembentukan UPZ

17
0

Jakarta, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mendorong optimalisasi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) berbasis masjid melalui pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sebagai upaya memperkuat peran masjid menjadi pusat sinergi dan pemberdayaan ekonomi umat yang berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.

Hal itu disampaikan Pimpinan BAZNAS RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., dalam Diskusi Online Masjid Berdampak bertajuk “Masjid Tempat Sinergi Umat” yang digelar pada Jumat (3/7/2026).

Rizaludin mengatakan, pembentukan UPZ memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, Peraturan Menteri Agama, dan Peraturan BAZNAS. Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada BAZNAS untuk membentuk UPZ di lingkungan masjid, pesantren, maupun yayasan.

“Kehadiran undang-undang ini adalah bentuk kehadiran negara untuk memastikan pengelolaan ZIS memenuhi prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI,” ujarnya.

“Di sinilah kami memohon bantuan dari para penyuluh agama untuk menguatkan kapasitas DKM atau takmir masjid, meningkatkan pemahaman regulasi UPZ, serta menyosialisasikan visi bersama ini. Kami berharap sinergi antara BAZNAS dan Kementerian Agama terus berjalan efektif dan berdampak luas,” katanya.

Rizaludin menegaskan, di kepemimpinan baru, BAZNAS berkomitmen mengembalikan fungsi masjid sebagai pusat aktivitas spiritual, sosial, dan ekonomi umat melalui pengelolaan ZIS yang profesional, transparan, dan akuntabel.

“BAZNAS juga telah menyediakan ekosistem digital bernama Menara Masjid yang terintegrasi dengan SIMBA (Sistem Informasi Manajemen BAZNAS) untuk memudahkan pembukuan dan transparansi yang dapat dipantau langsung oleh jemaah. Sistem ini akan kita padukan dengan SIMAS (Sistem Informasi Masjid) milik Kementerian Agama,” ujar Rizaludin.

Rizaludin berharap, melalui penguatan UPZ, masjid mampu menggerakkan roda sosial-ekonomi di sekitarnya, seperti menyediakan layanan kesehatan, pusat pendidikan, hingga permodalan UMKM.

“Pada tahun ini, BAZNAS memiliki 13 program prioritas, salah satunya adalah BAZNAS Microfinance Masjid, yakni program penyaluran modal usaha tanpa bunga, dengan skema Qardhul Hasan. Selain itu, ada program Renovasi Masjid Utama (ramah difabel dan lansia), serta digitalisasi kotak infak,” jelasnya.

Artikulli paraprakDekom PTPN I (Persero) Dorong Percepatan Hilirisasi Karet dan Kopi di Jawa Tengah
Artikulli tjetërLagi, PINTU Gelar Kompetisi Trading Berhadiah Total Rp150 Juta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini