NERACAONLINE, Kerugian negara tidak seharusnya lagi menjadi unsur inti delik korupsi. Hukum harus membedakan secara tegas antara kerugian akibat risiko bisnis yang wajar dan kerugian yang lahir dari kejahatan.
Pandangan tersebut disampaikan Denny JA, Komisaris Utama dan Komisaris Independen Pertamina Hulu Energi (PHE), dalam esai berjudul “Mengapa Kerugian Negara Tidak Boleh Lagi Menjadi Unsur Inti Delik Korupsi? Pelajaran dari 10 Negara Paling Bersih”, yang dipublikasikan melalui Facebook Denny JA’s World.
“Korupsi dapat terjadi tanpa kerugian negara, dan kerugian negara dapat terjadi tanpa korupsi,” tulis Denny JA.
Menurutnya, seorang pejabat yang menerima suap tetap melakukan korupsi meskipun proyek yang dimenangkannya menguntungkan negara. Sebaliknya, direksi BUMN yang mengambil keputusan investasi secara profesional tidak otomatis melakukan korupsi ketika investasinya merugi.
“Kerugian adalah akibat ekonomi. Korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanat,” tegasnya.
Belajar dari Negara Paling Bersih
Denny JA merujuk Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 yang diterbitkan Transparency International pada 10 Februari 2026.
Dalam indeks tersebut, Denmark memperoleh skor 89, Finlandia 88, Singapura 84, Selandia Baru dan Norwegia 81, Swedia dan Swiss 80, Luksemburg dan Belanda 78, serta Jerman dan Islandia 77.
Sebelas negara tersebut menempati sepuluh posisi teratas karena terdapat peringkat yang sama.
Menurut Denny JA, hukum antisuap di negara-negara tersebut berpusat pada perbuatan koruptif, bukan mensyaratkan hilangnya uang negara.
Namun, ia menegaskan, bukan berarti semua negara tersebut menghapus kerugian ekonomi dari setiap tindak pidana.
“Pelajaran yang lebih jujur adalah ini: kerugian bukan pengganti pembuktian perbuatan yang dilarang dan unsur kesalahan yang dipersyaratkan hukum,” tulisnya.
Prinsip ini juga tercermin dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang pada Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa delik dalam konvensi tersebut pada umumnya tidak harus menimbulkan kerugian terhadap kekayaan negara.
Sementara itu, Indonesia memperoleh skor CPI 2025 sebesar 34 dan berada pada peringkat 109 dari 182 negara.
Risiko Bisnis Jangan Dikriminalisasi
Denny JA mengingatkan bahaya chilling effect, yaitu keadaan ketika pimpinan perusahaan takut mengambil keputusan produktif karena kegagalan bisnis berisiko menyeretnya ke proses pidana.
Dalam industri energi, misalnya, pengeboran sumur eksplorasi dapat berakhir tanpa penemuan cadangan komersial, meskipun telah didahului studi profesional.
“Bagaimana kita meminta direksi menemukan cadangan baru, jika kegagalan yang wajar selalu bisa berubah menjadi perkara pidana?” tanyanya.
“Ada kerugian negara yang dapat dihitung oleh auditor. Tetapi ada pula kerugian bangsa yang tidak pernah masuk laporan keuangan: cadangan minyak yang tidak ditemukan karena orang takut mengebor.”
“Ini investasi yang tidak dilakukan karena direksi takut mengambil risiko, dan lapangan kerja yang tidak pernah lahir karena keberanian telah berubah menjadi ketakutan. Siapa yang menghitung kerugian akibat keputusan yang tidak pernah dibuat?”
Ia menekankan bahwa keberanian bisnis tidak berarti membenarkan kecerobohan. Keputusan tetap harus memenuhi prinsip kehati-hatian, transparansi, kelayakan investasi, dan bebas konflik kepentingan.
Menurutnya, hukum harus membedakan tiga kategori: risiko bisnis yang wajar, kelalaian pengurusan yang menimbulkan pertanggungjawaban nonpidana, serta tindakan curang yang memenuhi unsur pidana.
Usulkan Reformasi KUHP dan Dewan BJR
Denny JA mengusulkan peninjauan kembali Pasal 603 dan 604 KUHP agar delik korupsi lebih berpusat pada perbuatan koruptif, termasuk penyalahgunaan kewenangan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan tidak patut.
Kerugian negara tetap dapat menjadi dasar pemulihan dan faktor pemberatan pidana. Dalam delik tertentu, kerugian juga dapat dipertahankan sebagai unsur sepanjang dikaitkan dengan pelanggaran kewajiban dan kesalahan yang terbukti.
Ia juga mengusulkan pembentukan Dewan Business Judgment Rule (BJR), berdasarkan gagasan yang dikembangkan melalui kajian akademik PHE bersama Universitas Padjadjaran.
Dewan independen beranggotakan sembilan orang itu diusulkan menilai kewajaran keputusan bisnis berdasarkan informasi yang tersedia ketika keputusan dibuat, bukan sekadar hasil akhirnya.
Denny JA mengibaratkan fungsi perlindungan awal Dewan BJR dengan Dewan Pers, meskipun kewenangan hukumnya harus diatur tersendiri.
“Dewan BJR bukan pemberi kekebalan. Ia mekanisme untuk mencegah kekeliruan sejak awal,” tegasnya.
Penilaian Dewan harus dibatasi waktu, misalnya 30 hari kerja, tidak mengikat hakim, dan tidak boleh menghambat penanganan suap, penggelapan, pemalsuan, atau kejahatan nyata lainnya.
Berbeda dari Usulan Pemerintah
Denny JA juga menanggapi pembahasan reformasi hukum korupsi oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2026.
Dalam klarifikasi 21 Oktober, DEN menegaskan tidak mengusulkan penghapusan unsur kerugian negara. Pemerintah melalui kajian DEN berfokus pada penyempurnaan pembuktian, perlindungan keputusan bisnis beriktikad baik, serta perluasan delik sesuai UNCAC.
Denny JA menyambut pembahasan tersebut, tetapi mengusulkan reformasi lebih jauh.
“DEN membuka pintu pembahasan. Saya mengusulkan langkah yang lebih jauh: mengubah delik payung berbasis kerugian menjadi delik yang berpusat pada perbuatan koruptif,” tulisnya.
Ia menegaskan reformasi tidak boleh melemahkan pemberantasan korupsi atau membuka celah bagi pengurus perusahaan yang menyembunyikan kejahatan di balik prosedur formal.
Hukum Harus Melindungi Keberanian yang Jujur
Denny JA mengakui jabatannya di industri energi dapat menimbulkan persepsi bahwa gagasannya membela kepentingan korporasi.
Namun, ia menegaskan usulan tersebut harus berlaku universal, diuji secara terbuka, dan tidak ditujukan untuk melindungi perusahaan ataupun individu tertentu.
Baginya, negara memerlukan dua keberanian sekaligus: menghukum mereka yang mengkhianati amanat publik dan melindungi pengambil keputusan yang jujur dalam menghadapi ketidakpastian.
“Hukum seharusnya menjadi mercusuar, bukan tembok yang melarang semua kapal berlayar,” tulisnya.
Denny JA menutup esainya dengan pesan:
“Negara yang matang menghukum korupsi karena kejahatannya, bukan karena kerugiannya. Dan ia melindungi keberanian karena tanggung jawabnya, bukan karena keberhasilannya.”
Sumber: Esai Denny JA, “Mengapa Kerugian Negara Tidak Boleh Lagi Menjadi Unsur Inti Delik Korupsi? Pelajaran dari 10 Negara Paling Bersih”, Facebook Denny JA’s World, 24 Oktober 2026.
https://www.facebook.com/share/1SKsHJp8UK/?mibextid=wwXIfr


































