NERACAONLINE- Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Flora Dianti angkat bicara soal kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Bangun Paulus Tudungta. Dirinya menjelaskan, perbedaan unsur tindak pidana pemerasan dan pengancaman serta ketentuan penerapan keadilan restoratif atau restorative justice dalam persidangan perkara dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (21/10). Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Andi Sahputra menilai penjelasan ahli yang bersifat normatif tersebut mendukung konstruksi dakwaan pemerasan yang tengah diperiksa.
Dalam persidangan, Flora menjelaskan, perbedaan antara Pasal 482 dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 482 mengatur tindak pidana pemerasan dengan unsur pemaksaan melalui kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memperoleh barang maupun keuntungan tertentu secara melawan hukum.
Sementara itu, Pasal 483 mengatur tindak pidana pengancaman yang menggunakan sarana pemaksaan nonfisik, antara lain ancaman pencemaran nama baik atau ancaman membuka rahasia seseorang. Perbedaan tersebut penting karena berkaitan dengan unsur perbuatan yang harus dibuktikan serta ancaman pidana yang dapat dikenakan.
Berdasarkan KUHP, pemerasan sebagaimana diatur Pasal 482 ayat (1) diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun, sedangkan pengancaman dalam Pasal 483 ayat (1) diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori IV.
Flora juga membahas persoalan penyerahan uang atau barang yang dinyatakan berlangsung secara sukarela. Menurut pemaparan ahli sebagaimana disampaikan dalam laporan persidangan, penilaian terhadap kesukarelaan harus mempertimbangkan apakah terdapat tekanan atau ancaman dalam proses penyerahan tersebut.
Dengan demikian, keberadaan transaksi maupun penyerahan uang tidak dengan sendirinya menjelaskan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana. Hal tersebut masih memerlukan pemeriksaan terhadap rangkaian peristiwa dan alat bukti.
Flora turut menerangkan perbedaan kerugian materiil dan imateriil dalam penyelesaian suatu perkara. Menurutnya, kerugian materiil berkaitan dengan kerugian nyata yang dapat dihitung, sedangkan kerugian imateriil dapat berkaitan dengan kerugian non-ekonomis yang memerlukan penilaian melalui mekanisme hukum yang sesuai.”Dalam ranah pidana, kompensasi ganti rugi bersifat materil, yaitu kerugian riil yang sudah terjadi dan dapat dihitung. Adapun kerugian yang sifatnya immateril—seperti rugi waktu dan tenaga yang tidak dapat dihitung dengan uang—seharusnya diajukan melalui mekanisme gugatan perdata, bukan pidana,” kata Flora dalam persidangan.
Penjelasan tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai kedudukan pembayaran atau kompensasi dalam perkara pidana. Meski demikian, hubungan antara pembayaran uang dan dugaan tindak pidana tetap harus dinilai berdasarkan konteks peristiwa, ketentuan hukum, serta bukti yang diperiksa majelis hakim.
Miliki Persyaratan Hukum
Dalam keterangannya, Flora juga menyinggung batasan penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana. Berdasarkan ketentuan dalam KUHAP yang berlaku, mekanisme keadilan restoratif mensyaratkan antara lain terpenuhinya kualifikasi tindak pidana dan ketentuan mengenai ancaman hukuman.
Pasal 482 KUHP memiliki ancaman pidana maksimal sembilan tahun sehingga tidak termasuk tindak pidana yang pada umumnya memenuhi batas ancaman pidana untuk mekanisme keadilan restoratif. Sementara itu, Pasal 483 KUHP memiliki ancaman pidana maksimal empat tahun. Namun, ancaman pidana yang lebih rendah tidak otomatis membuat suatu perkara dapat diselesaikan melalui perdamaian.
Penerapan mekanisme tersebut tetap harus mempertimbangkan persyaratan lain, pengecualian tindak pidana, serta prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, proses perdamaian harus dilakukan tanpa tekanan, paksaan, maupun intimidasi terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Flora juga menjelaskan perbedaan fungsi penyidikan dan pemeriksaan perkara di pengadilan. Menurutnya, penyidikan diarahkan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang dugaan tindak pidana, sedangkan persidangan menjadi forum untuk menguji keterangan dan alat bukti berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.”Persidangan adalah pembuktian untuk memenangkan keyakinan hakim (how to convince the judge). Keterangan ahli pun sifatnya tidak mengikat majelis hakim dan dapat dibantah dengan bukti-bukti lain di dalam persidangan,” ujarnya.
Penilaian terhadap keterangan ahli dan kesesuaiannya dengan fakta perkara tetap berada dalam kewenangan majelis hakim.
Keterangan Ahli Perkuat Dakwaan
Seusai persidangan, JPU Andi Sahputra menyatakan bahwa keterangan Flora memberikan penjelasan akademis mengenai ketentuan tindak pidana yang menjadi pokok pembahasan. Menurut Andi, penjelasan ahli tersebut secara prinsip mendukung konstruksi dakwaan yang diajukan penuntut umum.”Intinya sih ahli menerangkan ya normatif aja ya… Tapi pada prinsipnya keterangan ahli ya… Kalau menurut saya sih memperkuat dakwaan, gitu aja,” kata Andi.
Meski demikian, Andi menegaskan bahwa penilaian mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan bukan merupakan kewenangan jaksa untuk disimpulkan sebelum adanya putusan.”Tapi kita enggak bisa mengomentari, ‘Wah ini terbukti’, itu kan enggak [kewenangan hakim]… Kalau mau sih ahlinya diwawancara, itu lebih pas,” ujarnya.
JPU menyerahkan penilaian terhadap fakta persidangan, keterangan para saksi, serta pendapat ahli kepada majelis hakim. Perkara terhadap Bangun Paulus masih berada dalam proses pemeriksaan pengadilan. Karena itu, seluruh dakwaan tetap harus dibuktikan melalui persidangan dengan menghormati asas praduga tak bersalah.
Kesimpulan mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pemerasan maupun pengancaman baru dapat ditentukan berdasarkan penilaian majelis hakim terhadap keseluruhan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap.































