Beranda Hukum Bisnis Sikapi Kasus PT Inti Tirta, Masyarakat Berhak Jadi Pengawas Bukan Jadi...

Sikapi Kasus PT Inti Tirta, Masyarakat Berhak Jadi Pengawas Bukan Jadi Hakim

47
0

Aksi massa di Citeureup, Kabupaten Bogor yang mendesak penutupan PT Inti Tirta Sari Makmur kembali memunculkan perdebatan mengenai batas antara kontrol sosial dan tindakan main hakim sendiri. Dalam aksi tersebut, Habib Bahar bin Smith menyampaikan ultimatum agar pabrik minuman beralkohol itu ditutup, disertai ancaman pembakaran apabila tuntutan tidak dipenuhi.

Menurut pengamat sosial Universitas Indonesia, Dr. Devie Rahmawati, protes merupakan bagian sehat dari demokrasi. Masyarakat berhak marah, menolak, menyampaikan keberatan, bahkan menuntut pemeriksaan. Namun terdapat batas ketika aspirasi berubah menjadi intimidasi. “Aspirasi bertujuan memengaruhi keputusan, intimidasi bertujuan memaksa keputusan. Begitu muncul ancaman kekerasan, substansi tuntutan bisa tenggelam oleh cara penyampaiannya,” ujar Devie di Jakarta,  kemarin.

Masyarakat, lanjutnya, memiliki banyak saluran yang sah untuk melakukan kontrol sosial, mulai dari kritik, demonstrasi, petisi, boikot yang sah, hingga meminta audit atau pemeriksaan. Namun ketika tekanan berkembang menjadi ancaman terhadap keselamatan atau tindakan penghukuman secara langsung, hal tersebut tidak lagi dapat disebut sebagai kontrol sosial. “Masyarakat berhak menjadi pengawas, tetapi jangan berubah menjadi hakim sekaligus eksekutor,” katanya.

Devie menilai, ketika mekanisme pemerintah dan hukum tersedia, tekanan publik seharusnya diarahkan menjadi pengumpulan bukti, pengaduan, audiensi, pengawasan, serta tuntutan transparansi. Ia menyebut pendekatan tersebut sebagai 3D: Data, Dialog, dan Desak Proses. “Desak prosesnya, bukan paksa hasilnya,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahaya apabila tekanan massa menjadi faktor utama dalam menentukan seseorang, kelompok, atau perusahaan harus dihukum maupun ditutup. “Kalau hari ini keputusan ditentukan oleh kelompok yang massanya paling besar, bagaimana dengan masyarakat yang tidak punya massa? Demokrasi bukan siapa paling ramai yang menang,” kata Devie.

Menurutnya, jika ancaman dianggap efektif, pola tersebut berpotensi ditiru kelompok lain dalam persoalan berbeda. Di sisi lain, Devie meminta agar persoalan terhadap perusahaan tidak berkembang menjadi penghukuman kolektif terhadap pekerja yang tidak terlibat langsung. “Jangan sampai yang dipersoalkan kebijakan perusahaan, tetapi yang dihukum dapur keluarga para pekerjanya. Kalau memang ada pelanggaran, tentu harus diproses,” ujarnya.

Devie menambahkan, masyarakat tetap harus diberi ruang untuk marah dan menuntut pertanggungjawaban, tetapi melalui mekanisme yang sah. “Kita boleh berbeda soal apa yang kita perjuangkan. Tetapi jangan membenarkan cara yang salah hanya karena hari ini kita setuju dengan tujuannya. Sebab besok, cara yang sama bisa digunakan untuk tujuan yang kita tentang,” katanya.

Ditambahkan Devie, demokrasi memberi kita hak untuk bersuara keras, bukan hak untuk menjadi hakim.

Artikulli paraprakBAZNAS RI Perkirakan Kerugian Bencana Gempa di NTT Capai Rp2,2 Triliun, Optimalkan Pemulihan Mustahik
Artikulli tjetërTancap Gas, Bank BSN Gandeng BAZNAS RI Kembangkan Ekosistem Layanan Zakat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini