Beranda Keuangan IAI Minta Korporasi Transparan Ungkap Dampak Karhutla dalam Laporan Keuangan

IAI Minta Korporasi Transparan Ungkap Dampak Karhutla dalam Laporan Keuangan

29
0

NERACAONLINE – Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mendorong perusahaan, khususnya emiten dan perusahaan publik, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam mengungkapkan dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap kondisi keuangan dan keberlangsungan bisnis. Perusahaan diminta menerapkan ketentuan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK) secara relevan dalam pelaporan perusahaan.

IAI menilai, persoalan lingkungan seperti karhutla dan perubahan iklim bukan sekadar isu etika, melainkan risiko bisnis yang dapat berdampak material terhadap kinerja keuangan perusahaan. Dampaknya antara lain berupa penurunan pendapatan, peningkatan biaya operasional, penurunan nilai aset, hingga munculnya kewajiban pemulihan lingkungan.

Risiko tersebut juga berpotensi memengaruhi arus kas, kelayakan investasi, serta prospek keuangan perusahaan dalam jangka panjang.

Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, Ardan Adiperdana, mengatakan transparansi pelaporan di tengah meningkatnya ancaman krisis lingkungan menjadi ujian bagi akuntabilitas korporasi. Menurutnya, perusahaan tidak cukup hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi harus mengungkapkan dampak nyata risiko keberlanjutan terhadap operasional dan ketahanan bisnis.

“Kewajiban untuk menyajikan pelaporan yang transparan dan akuntabel atas dampak keberlanjutan merupakan bagian penting dari akuntabilitas korporasi. SAK dan SPK telah menyediakan kerangka untuk pelaporan informasi yang relevan. Kami mendorong korporasi untuk tidak sekadar menggugurkan kewajiban (compliance), tetapi benar-benar merefleksikan dampak nyata dari risiko keberlanjutan terhadap operasional dan ketahanan bisnis mereka secara jujur,” ujar Ardan.

Dia menjelaskan, dalam penyusunan laporan keuangan berbasis SAK, manajemen perusahaan harus mempertimbangkan dampak peristiwa pelestarian maupun kerusakan lingkungan terhadap aset, liabilitas, pendapatan, dan beban perusahaan sesuai kondisi masing-masing entitas.

Pertimbangan tersebut mencakup potensi pengakuan provisi atas kewajiban hukum maupun konstruktif untuk pemulihan lingkungan, serta pengujian penurunan nilai aset atau impairment apabila memenuhi kriteria. Perusahaan juga perlu mengevaluasi pengaruh risiko lingkungan terhadap asumsi kelangsungan usaha (going concern).

Sementara itu, melalui pengungkapan keberlanjutan berbasis SPK, perusahaan perlu menjelaskan secara spesifik risiko dan peluang keberlanjutan yang dihadapi, langkah mitigasi yang telah dan akan dilakukan, serta metrik dan target pencapaiannya.

IAI juga menyoroti pentingnya keterhubungan antara laporan keuangan dan laporan keberlanjutan. Menurut organisasi profesi akuntan tersebut, laporan keberlanjutan tidak seharusnya hanya menjadi narasi hubungan masyarakat atau public relations, tetapi harus konsisten dengan angka dan fakta material dalam laporan keuangan.

Keterhubungan pelaporan tersebut diperlukan untuk mencegah praktik greenwashing atau penyampaian informasi lingkungan yang menyesatkan. Dengan demikian, investor dan pemangku kepentingan dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai dampak risiko lingkungan serta langkah penanganan yang dilakukan manajemen.

IAI mengajak pelaku usaha, profesi akuntan, regulator, dan pemangku kepentingan lainnya menjadikan penerapan SAK dan SPK sebagai fondasi integritas pasar. Pengungkapan informasi yang andal dinilai penting untuk mendukung keputusan investasi sekaligus menunjukkan tanggung jawab perusahaan terhadap keberlanjutan ekonomi dan lingkungan.

Sebelumnya, IAI juga meluncurkan Indonesia Sustainability Reporting Forum (ISRF) sebagai platform kolaborasi lintas pemangku kepentingan untuk memperkuat konsistensi, kredibilitas, dan integrasi pelaporan keberlanjutan di Indonesia.

Ketua ISRF Ignasius Jonan mengatakan forum tersebut dirancang untuk mempertemukan regulator, otoritas, pelaku usaha, lembaga keuangan, investor, akademisi, dan profesi dalam menyelaraskan arah kebijakan serta praktik pelaporan keberlanjutan nasional.

“Forum ini diproyeksikan menjadi ruang dialog jangka panjang untuk mengurangi fragmentasi kebijakan, membangun harmonisasi pemahaman, dan mendorong integrasi aspek keberlanjutan dalam strategi serta tata kelola perusahaan—sejalan dengan target Indonesia menuju Net Zero Emissions 2060,” ujar Jonan.

Melalui ISRF, IAI berharap kolaborasi antarpemangku kepentingan dapat memperkuat penerapan praktik keberlanjutan sekaligus mendukung pencapaian target emisi nol bersih Indonesia pada 2060.

Artikulli paraprakBAZNAS RI: Bantuan KSrelief Perkuat Pemulihan Penyintas Gempa NTT
Artikulli tjetërPerkuat Komitmen Pelestarian Lingkungan Holding Perkebunan Nusantara Tanam 1.000 Pohon di Gunung Mas Bogor

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini