NERACAONLINE- Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andri Sahputra memberikan tanggapan terkait jalannya persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. Menurutnya, keterangan yang disampaikan terdakwa di persidangan merupakan hak ingkar yang tidak disumpah, serta akan diuji kebenarannya dengan fakta-fakta persidangan lainnya.
Andri menjelaskan, keterangan terdakwa tentu merujuk pada berkas perkara, namun kerap kali bertentangan (kontradiktif) dengan keterangan para saksi yang dihadirkan sebelumnya.”Kalau dihubungkan dengan fakta-fakta di sidang tentu bertradiktif ya, berbeda dengan keterangan saksi-saksi. Dan nanti semuanya kita simpulkan dalam tuntutan,” ujar Andri.
Dirinya mencontohkan sejumlah kejanggalan dari keterangan yang muncul di persidangan, mulai dari klaim terkait dugaan kekerasan oleh saksi korban (Vincent) yang dibantah, hingga perbedaan keterangan dari rekan-rekan terdakwa mengenai nominal uang —mulai dari kesaksian soal permintaan uang oleh Paulus hingga nominal yang disebut oleh saksi Philip. Kendati demikian, pihak JPU menyerahkan sepenuhnya penilaian tersebut kepada majelis hakim.
Terkait upaya terdakwa yang disebut berulang kali berkeinginan mengembalikan uang sebesar Rp50 juta, Andri menyatakan bahwa secara ideal hal tersebut seharusnya dilakukan dan disita sejak tahap penyidikan. Namun, pihak korban dilaporkan tidak berserta menerima pengembalian tersebut karena memiliki hak untuk menolak, sehingga status uang tersebut saat ini masih berada di pihak terdakwa.
Andri menegaskan bahwa dalam perkara pidana, mekanisme pengembalian dana tidak semudah dalam perkara perdata. Agenda Sidang Tuntutan Pekan Depan Menghadapi agenda persidangan selanjutnya, JPU memastikan bahwa surat tuntutan akan disusun secara matang berdasarkan fakta-fakta persidangan, keterangan saksi, alat bukti chatingan, serta barang bukti yang merujuk pada Pasal 183 KUHAP.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan akan digelar pada Kamis, tanggal 12 mendatang.






































