NERACAONLINE — Paulus Tannos menegaskan dirinya tidak pernah bermaksud menghindari proses hukum yang sedang berlangsung di Singapura. Ia menyatakan tetap menghormati proses hukum dan pengadilan, sembari menggunakan hak yang tersedia untuk memastikan tuduhan dan bukti yang menjadi dasar permintaan ekstradisi diperiksa secara menyeluruh dan adil.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul perkembangan committal proceedings dan pengajuan State’s Reply Submissions pada 17 Agustus 2026. “Saya tidak menghindari hukum. Saya menghormati proses hukum dan akan terus menghadapinya. Yang saya perjuangkan adalah hak saya untuk mendapatkan proses yang adil, di mana setiap tuduhan terhadap saya dinilai berdasarkan hukum, bukti, dan prosedur yang semestinya,” kata Paulus Tannos dalam keterangannya, Jumat (18/9).
Menurut Paulus, persoalan utama yang sedang diajukan kepada Court bukan semata-mata apakah dirinya harus menjalani proses hukum, melainkan apakah bukti yang diajukan telah memenuhi standar yang diperlukan pada tahap committal proceedings.
Dalam Reply Submissions yang telah diajukan kepada Court, Paulus menyoroti sejumlah perbedaan material dalam keterangan yang digunakan sebagai dasar allegations terhadapnya. Perbedaan tersebut antara lain berkaitan dengan jumlah uang, waktu, lokasi, pihak yang disebut menerima atau menyerahkan uang, serta rangkaian peristiwa dalam sejumlah transaksi yang dituduhkan.
Paulus menegaskan bahwa dirinya tidak meminta Court menentukan kredibilitas para saksi ataupun melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pokok perkara pada tahap ini. Namun, menurutnya, perbedaan yang terdapat dalam evidence yang diajukan State tetap relevan untuk menilai apakah prima facie evidential threshold yang dipersyaratkan dalam committal proceedings telah terpenuhi.
“Saya tidak meminta pengadilan untuk menentukan sekarang apakah saya bersalah atau tidak. Saya meminta agar bukti yang menjadi dasar perkara ini benar-benar diperiksa. Jika terdapat perbedaan material dalam keterangan mengenai suatu peristiwa yang sama, saya percaya hal tersebut perlu dipertimbangkan secara objektif ketika Court menilai apakah standar pembuktian pada tahap ini telah terpenuhi,” ujarnya.
Menurut Paulus, persoalan tersebut tidak terbatas pada perbedaan kecil mengenai detail. Dalam sejumlah transaksi yang menjadi bagian dari perkara, terdapat perbedaan mengenai waktu, tempat, jumlah, serta siapa yang disebut menerima atau menyerahkan uang.
Perbedaan tersebut, menurut posisi Paulus dalam Reply Submissions, perlu dilihat secara keseluruhan karena menyangkut accounts yang mendasari tuduhan terhadap dirinya. Paulus berpandangan bahwa ketika terdapat keterangan yang berbeda secara material mengenai peristiwa yang sama, persoalan tersebut tidak semestinya dikesampingkan begitu saja sebagai persoalan kredibilitas saksi, melainkan dapat menjadi bagian dari penilaian apakah bukti yang diajukan State telah mencapai ambang prima facie case.
Paulus juga meminta agar Court mempertimbangkan secara cermat bagaimana sejumlah keterangan saksi diperoleh, dicatat, dan kemudian digunakan dalam proses, serta sejauh mana keterangan tersebut konsisten satu dengan lainnya.
Dalam hal ini, Paulus menyoroti perbedaan antara affidavits tersumpah yang diberikan oleh para investigator dengan sejumlah underlying witness statements atau catatan pemeriksaan yang menjadi dasar atau bagian dari exhibits dalam affidavits tersebut. Menurut Paulus, persoalan mengenai bagaimana keterangan tersebut diperoleh, diadopsi, dan digunakan perlu dinilai secara hati-hati dalam konteks keseluruhan bukti yang diajukan.
Paulus juga mempertanyakan sejauh mana sejumlah accounts yang menjadi bagian penting dari perkara dapat diuji secara langsung melalui cross-examination dalam committal proceedings. Dalam beberapa tuduhan, menurut posisi Paulus, terdapat keterangan yang bertumpu pada single-witness accounts tanpa dukungan bukti independen atau dokumenter yang memadai.
Menurut Paulus, persoalan tersebut bukan berarti dirinya meminta Court melakukan mini-trial atau menentukan siapa yang benar di antara para saksi. Fokusnya adalah apakah keseluruhan bukti yang tersedia telah cukup untuk memenuhi standar yang berlaku pada tahap proses tersebut.
“Yang saya minta bukan agar Court menggantikan proses persidangan atau menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah pada tahap ini. Saya hanya meminta agar seluruh evidence yang diajukan dilihat secara utuh, termasuk konsistensinya, sumbernya, dan sejauh mana evidence tersebut dapat diuji,” kata Paulus.
Dampak Berlalunya Waktu
Paulus juga meminta agar dampak berlalunya waktu terhadap kemampuan pembelaan turut diperhatikan. Sejumlah peristiwa yang menjadi dasar perkara terjadi lebih dari satu dekade lalu. Dalam periode tersebut, sejumlah saksi yang keterangannya menjadi bagian dari perkara telah meninggal dunia.
Menurut Paulus, keadaan tersebut relevan terhadap kemampuan pihaknya untuk menguji secara efektif bukti yang digunakan terhadap dirinya. “Saya tentu memahami bahwa perkara ini harus diproses berdasarkan hukum. Namun, ketika peristiwa yang dipersoalkan terjadi lebih dari satu dekade lalu dan terdapat saksi yang kini telah meninggal dunia, keadaan tersebut juga perlu diperhatikan karena berpengaruh terhadap kemampuan seseorang untuk menguji bukti dan membangun pembelaan secara utuh,” ujarnya.
Expert Evidence Hukum Indonesia
Selain persoalan mengenai bukti dan keterangan saksi, Paulus juga menunjuk pada expert evidence mengenai hukum Indonesia yang telah diberikan dalam committal proceedings. Dalam submissions yang diajukan atas namanya, Paulus merujuk pada keterangan ahli hukum Indonesia, Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, mengenai karakterisasi hukum dari ketentuan yang menjadi dasar tuduhan.
Menurut posisi yang diajukan Paulus, expert evidence tersebut membedakan offence berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dan kerugian terhadap keuangan atau perekonomian negara, dengan bribery offence yang diatur dalam Pasal 5.
Perbedaan karakterisasi tersebut dinilai penting karena menyangkut unsur dan sifat offence yang sebenarnya menjadi dasar tuduhan, termasuk dalam kaitannya dengan persoalan dual criminality yang relevan dalam proses ekstradisi.
Paulus juga mencatat bahwa State sebelumnya memiliki Prof. R Narendra Jatna sebagai ahli hukum Indonesia. Namun, pada kelanjutan committal hearing pada 4 Februari 2026, State pada akhirnya tidak memanggil Prof. Jatna untuk memberikan evidence, tidak menender expert report tersebut sebagai rebuttal evidence, dan menyampaikan kepada Court bahwa State tidak akan memanggil rebuttal witnesses.
Menurut Paulus, keadaan tersebut relevan dalam melihat posisi expert evidence mengenai hukum Indonesia yang saat ini berada di hadapan Court.
“Paulus juga menunjuk pada expert evidence mengenai hukum Indonesia yang telah diberikan dalam committal proceedings. Evidence tersebut membedakan offence under Article 2 of the Indonesian Corruption Law, yang berkaitan dengan unlawful enrichment dan loss to state finances or the state economy, dari bribery offence under Article 5. State pada akhirnya tidak memanggil proposed Indonesian-law expert-nya maupun menender rebuttal expert evidence mengenai persoalan tersebut,” kata Paulus.
Karena itu, Paulus mempertahankan posisi bahwa legal characterisation atas offence yang didakwakan merupakan persoalan penting yang harus dinilai secara tepat oleh Court, termasuk dengan mempertimbangkan expert evidence yang telah diberikan. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dicampuradukkan dengan isu mengenai kecukupan bukti awal dalam proses penetapan tersangka.
Secara terpisah, Paulus juga mengajukan persoalan hukum acara Indonesia mengenai apakah penetapan dirinya sebagai tersangka didukung oleh minimum preliminary evidence yang secara hukum dipersyaratkan serta apakah proses pemeriksaan yang berlaku telah dijalankan sebagaimana mestinya.
“Persoalan mengenai penetapan tersangka dan proses pemeriksaan merupakan salah satu aspek hukum acara yang telah diajukan kepada Court. Namun, persoalan tersebut merupakan bagian dari isu yang lebih luas dan perlu dinilai berdasarkan standar hukum yang berlaku,” ujarnya.
Paulus berpandangan bahwa persoalan legal characterisation, kecukupan preliminary evidence untuk penetapan tersangka, serta pemenuhan prima facie evidential threshold dalam committal proceedings merupakan persoalan hukum yang berbeda dan harus dinilai berdasarkan kerangka masing-masing.
<span;>Tetap Menghormati Proses Hukum
<span;>Paulus menegaskan dirinya tidak meminta perlakuan khusus dan tidak bermaksud menjadikan proses hukum sebagai arena untuk menghindari pertanggungjawaban.
Menurut dia, seluruh persoalan yang diajukan kepada Court merupakan bagian dari haknya untuk memperoleh proses hukum yang adil dan memastikan bahwa keputusan mengenai dirinya didasarkan pada hukum dan evidence yang dapat diuji. “Saya tidak meminta perlakuan khusus. Saya tidak meminta untuk berada di atas hukum. Saya meminta agar saya diperlakukan di dalam hukum,” kata Paulus.
Ia menambahkan bahwa seluruh persoalan tersebut kini berada dalam proses pengadilan dan dirinya akan tetap menghormati kewenangan Court untuk menilai submissions, evidence, serta arguments dari masing-masing pihak. “Saya akan terus menghormati pengadilan dan seluruh proses yang sedang berlangsung di Singapura. Saya percaya kebenaran harus ditentukan berdasarkan hukum dan bukti, melalui proses yang adil dan menyeluruh,” pungkasnya.





































