Jakarta, Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) menyelenggarakan Indonesia Guarantee Summit (IGS) 2026 sebagai forum strategis nasional untuk membahas penguatan industri penjaminan dalam mendukung akses pembiayaan dan stabilitas sistem keuangan nasional. Mengangkat tema “Pemurnian Industri Penjaminan sebagai Fondasi Penguatan Akses Pembiayaan dan Stabilitas Sistem Keuangan”, forum tersebut mempertemukan regulator, industri penjaminan, perbankan, pemerintah daerah, akademisi, hingga pelaku industri jasa keuangan untuk membahas arah pengembangan industri penjaminan di tengah kebutuhan pembiayaan sektor produktif yang terus meningkat.
Ketua Asippindo Ivan Soeparno mengatakan industri penjaminan saat ini memiliki posisi yang semakin strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, terutama melalui perluasan akses pembiayaan UMKM dan sektor produktif. “Penjaminan bukan sekadar pelengkap administrasi kredit. Penjaminan adalah mekanisme berbagi risiko yang membantu mempertemukan kebutuhan pelaku usaha, terutama UMKM dan koperasi, dengan prinsip kehati-hatian lembaga keuangan,” ujar Ivan dalam sambutannya pada Indonesia Guarantee Summit 2026.

Menurut Ivan, di tengah tekanan ekonomi global dan dinamika sektor keuangan, industri penjaminan dituntut tumbuh lebih sehat, prudent, transparan, dan memiliki daya saing yang kuat agar mampu menjaga kualitas pembiayaan nasional. Ia menegaskan bahwa pemurnian industri penjaminan perlu dipahami sebagai momentum memperkuat arah dan kualitas industri, termasuk memperjelas model bisnis serta memperkuat tata kelola dan mitigasi risiko.
“Penguatan industri penjaminan membutuhkan harmonisasi kebijakan yang semakin selaras dengan sektor jasa keuangan lain, khususnya pada produk yang memiliki irisan dengan industri asuransi. Dengan regulasi yang proporsional, konsisten, dan sesuai karakteristik bisnis penjaminan, kita dapat membangun level playing field yang sehat, sehingga industri penjaminan, asuransi, perbankan, dan lembaga keuangan lainnya dapat saling melengkapi dalam memperkuat akses pembiayaan dan stabilitas sistem keuangan nasional,” ujarnya.
Asippindo menilai penguatan industri penjaminan menjadi penting karena sektor ini berkontribusi dalam menjaga intermediasi keuangan, memperluas pembiayaan UMKM, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Dalam beberapa tahun terakhir, Asippindo bersama regulator terus mendorong penguatan ekosistem industri melalui penguatan tata kelola, peningkatan kapasitas kelembagaan, pengembangan kompetensi SDM, transformasi digital, hingga penguatan skema penjaminan ulang nasional.
Sementara itu, dalam keynote speech pada acara Indonesia Guarantee Summit, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto yang diwakili oleh Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI Ferry Irawan menyampaikan bahwa penguatan industri penjaminan menjadi bagian penting dalam mendukung agenda pembangunan nasional, khususnya melalui perluasan akses pembiayaan UMKM dan sektor produktif.
Menurutnya, sektor UMKM saat ini berkontribusi sekitar 61 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), menyerap 97 persen tenaga kerja, serta mencakup sekitar 60 persen investasi nasional. Namun demikian, masih banyak UMKM yang feasible tetapi belum sepenuhnya bankable sehingga membutuhkan dukungan industri penjaminan untuk memperluas akses kredit formal.

Ferry menjelaskan bahwa pemerintah terus mendorong penguatan pembiayaan produktif melalui berbagai program seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), pembiayaan perumahan rakyat, industri padat karya, hilirisasi, ketahanan pangan, hingga ekonomi hijau. Dalam konteks tersebut, industri penjaminan diharapkan dapat berperan sebagai credit enhancer, instrumen mitigasi risiko, sekaligus jembatan bagi UMKM untuk naik kelas melalui akses pembiayaan formal.
Lebih lanjut, Ferry menyampaikan bahwa OJK saat ini tengah mendorong program pemurnian industri penjaminan sebagai upaya mengembalikan lini bisnis penjaminan agar dijalankan secara fokus oleh perusahaan penjaminan murni, bukan perusahaan asuransi umum. Menurutnya, langkah tersebut dapat disinergikan dengan proses streamlining BUMN guna memperkuat fokus bisnis, meningkatkan efisiensi dan tata kelola, serta memperbesar kapasitas penjaminan nasional dalam mendukung program prioritas pemerintah. “Pemurnian harus dimaknai sebagai penguatan fondasi industri agar lebih sehat, kredibel, prudent, dan berkelanjutan,” ujar Ferry.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menegaskan bahwa industri penjaminan memiliki peran strategis dalam sistem keuangan nasional, tidak hanya sebagai sektor pelengkap, tetapi juga sebagai pilar stabilitas dan akselerator pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Menurutnya, fungsi penjaminan berperan penting dalam memperluas akses pembiayaan, khususnya bagi UMKM, melalui mekanisme pengelolaan risiko dan penguatan credit enhancement.

Ogi menjelaskan, hingga tahun 2025 terdapat 24 entitas lembaga penjaminan di Indonesia dengan total aset mencapai Rp47,51 triliun atau tumbuh 2,42 persen secara tahunan (year on year). Nilai outstanding penjaminan tercatat sebesar Rp406,43 triliun dengan porsi penjaminan produktif mencapai 70,91 persen dan gearing ratio sebesar 20,50 kali. Sementara itu, pendapatan Imbal Jasa Penjaminan (IJP) industri mencapai Rp8,2 triliun dengan claim ratio sebesar 83,42 persen. “Diharapkan dengan adanya pemurnian Industri penjaminan maka industri penjaminan akan semakin besar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ogi menyampaikan bahwa OJK terus mendorong penguatan industri penjaminan melalui penguatan pengaturan dan pengawasan, melalui implementasi compliance dan risk based supervision, penguatan ekuitas lembaga penjamin, hingga pengembangan ekosistem penjaminan nasional yang lebih terintegrasi. OJK juga mendorong penguatan peran Jamkrida, skema co-guarantee, serta pengembangan perusahaan penjaminan ulang guna memperbesar kapasitas penjaminan nasional dan memperkuat dukungan terhadap pembiayaan sektor produktif di daerah.
“OJK mendorong Perusahaan Penjaminan untuk memenuhi ketentuan modal secara bertahap, di mana hingga akhir tahun 2026 setiap Perusahaan Penjaminan diwajibkan telah memenuhi paling sedikit 75% dari ekuitas minimum sebagaimana dipersyaratkan,” ujarnya.
Selain sesi keynote speech, Indonesia Guarantee Summit 2026 juga menghadirkan sesi panel diskusi dan focus group discussion (FGD) yang membahas berbagai isu strategis penguatan industri penjaminan nasional.
Adapun sesi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dan panelis dari regulator, akademisi, dan pelaku industri, antara lain Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila, Ketua Asippindo Ivan Soeparno, Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM RI Riza Damanik, Deputi Direktur Madya Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Didy Handoko, Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Yudia Ramli, Direktur Pengembangan Bisnis dan Kelembagaan Jamkrindo Krisna Johan, Komisaris Independen PT Penjaminan Ulang Indonesia Diding S. Anwar, Dewan Pengawas Syariah Jamkrida Jakarta Prof. Dr. Euis Amalia M.Ag., Guru Besar FEB Universitas Indonesia Prof. Rofikoh Rokhim, dan Pengamat Ekonomi & Kebijakan Publik Universitas Paramadina Wijayanto Samirin.
Indonesia Guarantee Summit (IGS) menjadi forum strategis tahunan industri penjaminan nasional yang mempertemukan regulator, pemerintah, industri jasa keuangan, akademisi, dan pelaku usaha dalam memperkuat arah pengembangan industri penjaminan Indonesia. Memasuki tahun kedua penyelenggaraan, IGS semakin menegaskan perannya sebagai ruang strategis untuk memperkuat kolaborasi, menyelaraskan arah kebijakan, serta mendorong lahirnya berbagai gagasan dan solusi penguatan industri penjaminan yang lebih sehat, kredibel, prudent, dan berkelanjutan.
Forum strategis ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat posisi industri penjaminan sebagai salah satu pilar dalam memperluas akses pembiayaan UMKM, memperdalam sektor keuangan nasional, menjaga kualitas intermediasi, serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan nasional secara berkelanjutan.






































