Keterangan foto : Persidangan perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Paulus Bangun Tudungta agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026),
JAKARTA – Persidangan perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Paulus Bangun Tudungta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026), memunculkan fakta baru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi korban sekaligus memutar rekaman suara yang disebut berkaitan dengan permintaan uang dalam sebuah pertemuan. Rekaman tersebut dibuat oleh salah satu saksi, Tata Sugiyanto, menggunakan telepon selulernya.
Di hadapan majelis hakim, Tata mengaku merekam percakapan itu atas inisiatif pribadi karena khawatir lupa dan sewaktu-waktu rekaman tersebut dibutuhkan.
“Saya merekam atas inisiatif sendiri karena saya orangnya pelupa, suatu saat dibutuhkan. Tidak ada yang menyuruh,” ujar Tata saat menjawab pertanyaan JPU.
Menurut Tata, dalam rekaman tersebut terdengar adanya permintaan uang yang disampaikan terdakwa kepada korban. Namun, permintaan itu tidak serta-merta dipenuhi karena korban terlebih dahulu ingin membicarakannya dengan pihak keluarga.
Tata menjelaskan, pertemuan tersebut pada awalnya digelar untuk mencari penyelesaian atas persoalan antara terdakwa dengan korban.
Dalam pertemuan itu, terdakwa juga disebut membicarakan laporan polisi, termasuk pasal yang dikenakan serta ancaman hukuman penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Keterangan serupa disampaikan saksi lainnya, Doni. Ia membenarkan adanya pertemuan yang berkaitan dengan laporan Paulus terhadap Vincent. Doni mengaku diminta Vincent untuk hadir dan membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
“Saya sendiri kenal Vincent hampir 15 tahun, dan karena kenal dengan bapaknya sehingga sudah saya anggap seperti keponakan sendiri,” kata Doni.
Namun, pemeriksaan Doni sempat berlangsung tegang. Adu mulut terjadi antara saksi dengan kuasa hukum terdakwa setelah Doni tidak berkenan menyebutkan nama ayah Vincent ketika ditanya dalam persidangan.
Sementara itu, JPU Andri Saputra mengakui tidak terlalu jelas mendengar isi rekaman suara yang diputar di ruang sidang. Meski demikian, menurutnya, keterangan para saksi tetap memiliki arti penting karena disampaikan di bawah sumpah. “Intinya dari saksi itu ada permintaan uang,” kata Andri.
Di sisi lain, tim penasihat hukum Paulus mempertanyakan sejumlah hal dalam pemeriksaan kedua saksi. Kuasa hukum menyoroti dugaan adanya kesamaan isi atau salin-tempel dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sejumlah saksi.
Menurut kuasa hukum, BAP Tata Sugiyanto disebut memiliki isi yang identik dengan BAP saksi yang telah diperiksa sebelumnya. Hal itu dinilai perlu mendapat perhatian dalam proses pembuktian perkara.
Kuasa hukum juga mempertanyakan keterangan Doni yang mengaku telah mengenal orang tua Vincent selama sekitar 15 tahun. Namun, Doni disebut tidak bersedia menyebutkan identitas orang tua Vincent maupun sosok bernama Suki ketika ditanya di persidangan.
“Saksi tersebut tidak menjawab. Bahkan ketika ketiga majelis hakim ikut menanyakan hal yang sama, dia tetap tidak mau menjawab,” ujar kuasa hukum Paulus seusai persidangan.
Berawal dari Persoalan Uang
Perkara ini bermula dari persoalan uang antara Bangun dan Vincent. Berdasarkan surat dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya, jaksa mendalilkan Vincent mengambil uang milik Bangun menggunakan kartu ATM dengan nilai sekitar Rp19,25 juta.
Persoalan tersebut kemudian disebut berkembang menjadi rangkaian permintaan uang yang disertai dugaan ancaman.
Dalam dakwaan, korban disebut sempat menyerahkan uang sebesar Rp22 juta, kemudian kembali menyerahkan Rp8 juta saat berada di Rest Area KM 35 Jagorawi.
Setelah itu, terdakwa didakwa mengirimkan bukti laporan polisi terkait dugaan pencurian kepada korban dan kembali meminta penyelesaian berupa sejumlah uang.
JPU sebelumnya menyatakan menggunakan dakwaan alternatif dalam perkara tersebut. Pembuktian mengenai seluruh unsur tindak pidana akan dilakukan melalui pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti yang diajukan di persidangan.
Hingga tahap ini, seluruh keterangan saksi, rekaman suara, maupun dalil yang disampaikan para pihak masih menjadi bagian dari proses pembuktian. Terdakwa juga tetap memiliki hak untuk membantah seluruh dakwaan sampai majelis hakim menjatuhkan putusan.






































