NERACAONLINE – PT Arjuna Prabadwipa Amarta selaku pengelola kawasan Club de Arjuna di Kedoya Selatan, Jakarta Barat, meminta sengketa kepemilikan lahan yang terjadi di kawasan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum. Pengelola menilai aksi intimidasi, penutupan akses, dan pendudukan fisik sepihak justru berdampak terhadap kegiatan usaha serta mata pencaharian puluhan pekerja.
General Manager PT Arjuna Prabadwipa Amarta, Irwan Hadianto, mengatakan pihaknya tidak memiliki keterkaitan langsung dengan materi sengketa kepemilikan lahan. Menurutnya, perselisihan mengenai hak atas tanah seharusnya diselesaikan antara pihak-pihak yang berkepentingan melalui pengadilan.
“Sebagai pihak pengelola kawasan, kami tidak memiliki keterkaitan langsung dengan materi sengketa kepemilikan tanah. Posisi kami murni menjalankan kegiatan usaha profesional,” ujar Irwan sebagaimana dikutip dalam keterangannya.
Ia meminta seluruh pihak mengedepankan proses hukum dan menghindari tindakan intimidasi maupun kekerasan di lapangan.
“Jika ada pihak yang mempersoalkan status kepemilikan lahan, kami memohon dengan sangat agar diselesaikan secara beradab dan terhormat melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri, bukan dengan aksi premanisme, intimidasi, dan kekerasan fisik di lapangan,” tegasnya.
Menurut Irwan, situasi tersebut telah menyebabkan aktivitas usaha di kawasan Club de Arjuna terhenti. Penutupan akses juga disebut berdampak terhadap sejumlah fasilitas dan kegiatan ekonomi yang berada di dalam kawasan.
Dampak tersebut antara lain terhentinya operasional klinik dan laboratorium yang selama ini memberikan layanan kesehatan bagi pasien dan masyarakat sekitar.
Selain itu, fasilitas olahraga dan hiburan seperti driving range, bowling, serta billiards juga tidak dapat beroperasi. Kondisi serupa dialami puluhan tenant, toko komersial, dan pelaku usaha makanan dan minuman (F&B) yang kehilangan pendapatan harian.
“Ini bukan lagi sekadar sengketa sebidang tanah, ini soal nasib dan dapur puluhan kepala keluarga,” kata Irwan.
Ia menyebut sejumlah pekerja terdampak, mulai dari staf kebersihan, tenaga medis klinik, barista, pelatih olahraga, pelayan restoran hingga petugas keamanan.
Menurut dia, penghentian kegiatan usaha secara mendadak bukan hanya menimbulkan kerugian bagi perusahaan, tetapi juga berimbas langsung terhadap pekerja dan keluarga mereka yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas usaha di kawasan tersebut.
Di sisi lain, Irwan mengingatkan pentingnya kepastian hukum dalam menjaga iklim investasi dan keberlangsungan dunia usaha. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, khususnya Pasal 7, yang mengatur perlindungan terhadap aset dan hak berusaha dari tindakan pengambilalihan atau gangguan sepihak di luar ketentuan hukum.
“Kami mengetuk hati masyarakat dan memohon bantuan aparat kepolisian. Jangan biarkan premanisme mengorbankan rakyat kecil dan pekerja yang hanya ingin mencari nafkah secara halal,” ujarnya.
Manajemen PT Arjuna Prabadwipa Amarta juga meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah mengambil langkah untuk memulihkan ketertiban serta membuka kembali akses menuju kawasan.
“Kami berharap akses kami dapat dibuka kembali dan sengketa ini dikembalikan ke meja hijau. Biarkan pengadilan yang menentukan siapa yang memiliki hak atas lahan tersebut,” pungkas Irwan.






































