Jakarta, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Baitul Mal Aceh mendukung penguatan dan pengembangan pengelolaan zakat di Aceh melalui harmonisasi perubahan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018.
Hal tersebut mengemuka dalam audiensi antara BAZNAS RI dengan Baitul Mal Aceh, yang dihadiri Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., Deputi II BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Dr. H. M. Imdadun Rahmat, M.Si., Ketua Badan Baitul Mal Aceh Mudawali Ibrahim, S.Ag, M.Pd, Plh., Kepala Biro Hukum dan Kelembagaan BAZNAS RI Mulya Dwi Harto, Direktur Kajian dan Pengembangan ZIS DSKL Nasional BAZNAS RI M. Hasbi Zaenal, beserta jajarannya di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc. menyampaikan, apresiasi terhadap pengelolaan zakat di Aceh yang dinilai selalu berada di garis terdepan secara nasional. Ia juga menyambut baik harmonisasi perubahaan Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2018 yang segara disahkan.
Menurutnya, penguatan tata kelola zakat perlu dilakukan secara profesional, modern, dan berdampak agar mampu memperkuat kesejahteraan masyarakat serta memperbesar peran zakat dalam pembangunan umat. “Kita harus sama seriusnya dalam mengelola dana umat. Karena kekuatan ekonomi sangat menentukan,” ujar Sodik.
Lebih lanjut, Sodik menilai Aceh saat ini telah menunjukkan perkembangan yang baik dalam pengelolaan zakat. Karena itu, menurutnya, selain hamonisasi Qanun Aceh, langkah berikutnya yang perlu diperkuat ialah membangun komunikasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Aceh agar menyalurkan zakatnya melalui lembaga resmi.
“Kuncinya adalah silaturahmi dan komunikasi. Tidak cukup hanya mengandalkan aturan, tetapi juga membangun kepercayaan. Karena itu profesionalisme dan transparansi juga menjadi sangat penting,” jelas Sodik.
Sodik mengatakan, BAZNAS ke depannya akan terus berkomunikasi dengan kementerian terkait dan para pemimpin perusahaan agar perusahaan-perusahaan nasional lebih banyak menyalurkan zakat perusahaan, mendorong karyawannya berzakat, serta mengoptimalkan zakat perusahaan serta dana sosial keagamaan lainnya (DSKL).
Sementara itu, Ketua Badan Baitul Mal Aceh, Mudawali Ibrahim, menyampaikan apresiasi atas dukungan BAZNAS RI terhadap penguatan pengelolaan zakat di Aceh, khususnya melalui harmonisasi perubahan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018.
Mudawali menyampaikan, perubahan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 bertujuan meningkatkan independensi kelembagaan, fleksibilitas pengelolaan keuangan zakat, serta penguatan kewenangan dalam penyaluran zakat agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kami turut meminta dukungan BAZNAS RI dan kementerian terkait untuk mempercepat fasilitasi dan rekomendasi perubahan qanun tersebut, serta penguatan kompetensi amil melalui pelatihan dan sertifikasi agar profesionalisme pengelolaan zakat di seluruh kabupaten dan kota di Aceh semakin meningkat,” ujarnya.






































