Beranda Ekonomi Dony Oskaria Tinjau Lahan Hunian Sementara Warga Korban Bencana di Aceh Tamiang

Dony Oskaria Tinjau Lahan Hunian Sementara Warga Korban Bencana di Aceh Tamiang

76
0

Jakarta, Chief Operating Officer Danantara Indonesia Dony Oskaria meninjau langsung lahan untuk Pembangunan hunian sementara (Huntara) warga terdampak bencana hidrometeorologi di Kampung Tanjung Seumentoh, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.

Lahan milik BUMN, Perkebunan PTPN III (Persero) itu, akan menjadi salah satu bagian dari rencana pebangunan sekitar 15.000 unit huntara.

Menurut Dony Oskaria, lahan PTPN itu akan digunakan untuk membangun hunian sementara sebagaimana diharapkan pemerintah setempat. PTPN III telah menyetujui dan sedang mengerjakan pematangan lahan untuk relokasi bagi 1.375 unit rumah yang terdampak tersebar di tiga Kampung atau desa pada 2 Kecamatan, Kabupaten Aceh Tamiang.

“Rencana Pembangunan Huntara ini merupakan focus Danantara. Saat ini selain kebutuhan makanan, air bersih, dan pakaian, kami juga membantu penyediaan fasilitas umum seperti Puskesmas dan Rumah Sakit. Selain huntara, kami juga fokus dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat yang lain,” ujar Dony Oskaria mengutip keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (23/12).

BUMN, lanjut Dony, adalah milik rakyat Indonesia. Oleh karena itu, setiap kali rakyat membutuhkan, kehadiran badan usaha negara bukanlah pilihan, melainkan kewajiban. “Sejak awal terjadinya bencana, kami menegaskan kehadiran BUMN bukan sekadar pelengkap, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab sebagai perusahaan milik negara,” ujarnya.

Lahan tersebut akan digunakan untuk membangun huntara bagi warga dari Kampung Simpang Empat dengan 611 unit rumah warga terdampak dan Kampung Kaya Awe 222 unit rumah warga terdampak. Kedua kampung berada di Kecamatan Karang Baru.

Lalu ada juga Kampung Wonosari, Kecamatan Tamiang Hulu dengan 542 unit rumah warga terdampak. Untuk ketiga kampung luas lahan dimohonkan masing-masing sebanyak 25 Hektare (Ha) atau 75 Ha secara keseluruhan.
Persetujuan untuk Huntara dan hunian tetap (Huntap) di lahan milik PTPN III tersebut berdasarkan Surat Bupati Aceh Tamiang Irjen Pol (Purn) Drs Armia Pahmi, MH dengan Nomor: Ist/33 tertanggal 18 Desember 2025. Surat tersebut perihal Permohonan Penggunaan Lahan untuk Relokasi ditujukan kepada Dirut PTPN III (Persero).

Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (Purn) Drs Armia Pahmi, MH, dalam surat menjelaskan, sebagian besar Kawasan permukiman di Aceh Tamiang alami rusak parah sehingga banyak warga kehilangan rumah dan harta bendanya.

Selain itu, Armia Pahmi mengatakan, permohonan kesediaan PTPN III agar dapat memberikan lahan untuk relokasi warga sesuai dengan arahan Presiden pada Sidang Kabinet Paripurna pada 15 Desember 2025 untuk mempercepat relokasi warga terdampak bencana.

Artikulli paraprakBAZNAS dan BCA Syariah Perkuat Pemberdayaan UMKM Mustahik melalui Penyaluran Modal Usaha dan Pelatihan
Artikulli tjetërMusim Mas Beri Dukungan Kepada IPB University untuk Perbaikan Infrastruktur

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini