Beranda Opini Ketika Ekonomi Bukan Sekadar Menghasilkan Uang (Memahami Etika dan Pertanggungjawaban Harta) 

Ketika Ekonomi Bukan Sekadar Menghasilkan Uang (Memahami Etika dan Pertanggungjawaban Harta) 

69
0

Oleh: Dr. Mohan, S.E., M.E.I.
(Praktisi Ekonomi Syariah dan Pemerhati Perkembangan Masyarakat Islam Serta Kepala Divisi Pengumpulan Kementerian & LPNK BAZNAS RI) 

Dalam kehidupan sehari-hari, hampir semua aktivitas manusia tidak dapat dilepaskan dari urusan harta. Kita bekerja untuk mendapatkan penghasilan, membangun usaha untuk memperoleh keuntungan, berinvestasi untuk mempersiapkan masa depan, serta membelanjakan uang untuk memenuhi berbagai kebutuhan keluarga.

Semua itu merupakan bagian yang wajar dari kehidupan manusia. Islam bahkan tidak pernah mengajarkan umatnya untuk menjauhi aktivitas ekonomi atau menganggap kekayaan sebagai sesuatu yang tercela.

Namun, ada satu hal yang seringkali luput dari perhatian kita ketika berbicara tentang keberhasilan ekonomi, yaitu pertanggungjawaban atas harta yang dimiliki. Kita sering sibuk menghitung berapa banyak penghasilan yang diperoleh, berapa besar keuntungan usaha yang dihasilkan, berapa banyak aset yang berhasil dikumpulkan, dan seberapa tinggi nilai kekayaan yang dapat diwariskan. Akan tetapi, sudahkah kita memberikan perhatian yang sama terhadap pertanyaan dari mana harta itu diperoleh dan kemana harta tersebut dibelanjakan?

Padahal, dalam perspektif Islam, dua pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan etika ekonomi, melainkan bagian dari pertanggungjawaban manusia di hadapan Allah SWT pada hari akhirat.

“Tidak akan bergeser kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat hingga ia ditanya tentang umurnya untuk apa dihabiskan, tentang masa mudanya untuk apa digunakan, tentang hartanya dari mana diperoleh dan kemana dibelanjakan, serta tentang ilmunya bagaimana diamalkan.” (HR. At-Tirmidzi).

Hadis ini memberikan pesan yang sangat mendasar bahwa harta bukan hanya persoalan kepemilikan, melainkan juga persoalan amanah. Ada proses yang harus dipertanggungjawabkan ketika seseorang memperoleh kekayaan, dan ada tujuan yang harus dipertanggungjawabkan ketika kekayaan tersebut digunakan.

Halal dalam Memperoleh, Baik dalam Menggunakan 

Islam memberikan perhatian besar terhadap sumber penghasilan. Sebab, tidak semua harta yang berhasil dikumpulkan secara materi otomatis membawa kebaikan bagi pemiliknya.

Al-Qur’an mengingatkan dalam Surah Al-Baqarah ayat 168 agar manusia memakan sesuatu yang halal lagi baik (halalan thayyiban). Pesan ini menunjukkan bahwa persoalan konsumsi tidak cukup hanya dilihat dari kemampuan seseorang membeli atau mendapatkan sesuatu. Ada aspek kehalalan, kebaikan, keamanan, dan kemanfaatan yang harus diperhatikan.

Dalam Surah An-Nisa ayat 29, Allah SWT juga melarang manusia memakan harta sesamanya dengan jalan yang batil, kecuali melalui perdagangan yang berlangsung atas dasar saling ridha.

Ayat ini menjadi fondasi penting dalam kegiatan ekonomi Islam. Transaksi tidak cukup hanya menghasilkan keuntungan, tetapi harus dibangun di atas kerelaan, kejujuran, keadilan, dan tidak merugikan pihak lain.

Karena itu, seorang pengusaha perlu memperhatikan bukan hanya besarnya keuntungan, melainkan juga bagaimana keuntungan tersebut diperoleh. Apakah proses produksinya jujur? Apakah kualitas barang sesuai dengan yang dijanjikan? Apakah hak pekerja dipenuhi? Apakah transaksi dilakukan secara transparan? Apakah konsumen mendapatkan informasi yang benar?

Pertanyaan-pertanyaan seperti ini penting karena keberhasilan usaha dalam Islam tidak semata-mata diukur melalui pertumbuhan omzet dan keuntungan, tetapi juga melalui keberkahan dan manfaatnya.

Harta yang diperoleh melalui cara yang halal, kemudian ditunaikan mnkewajiban zakatnya dan digunakan untuk kebaikan, dapat menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah sekaligus memperkuat kehidupan sosial masyarakat.

Sebaliknya, harta yang diperoleh melalui penipuan, korupsi, manipulasi, riba yang diharamkan, atau mengambil hak orang lain dapat menjadi sumber persoalan, meskipun secara kasat mata terlihat menghasilkan kekayaan yang besar.

Kejujuran adalah Modal Ekonomi yang Tidak Ternilai 

Dalam dunia usaha, kejujuran terkadang dianggap sebagai sesuatu yang ideal, tetapi sulit diterapkan ketika berhadapan dengan persaingan dan tuntutan keuntungan. Padahal, Islam justru menempatkan kejujuran sebagai fondasi penting dalam aktivitas perdagangan.

“Pedagang yang jujur dan terpercaya akan bersama para nabi, orang-orang yang benar, dan para syuhada.” (HR. At-Tirmidzi).

Hadis ini memperlihatkan betapa tinggi kedudukan seorang pelaku usaha yang menjaga integritasnya.

Dalam perspektif ekonomi modern, kejujuran dan transparansi juga merupakan fondasi kepercayaan atau trust. Kepercayaan menurunkan biaya transaksi, memperkuat hubungan antara produsen dan konsumen, serta membangun keberlanjutan usaha.

Ekonom dan pemikir kelembagaan Douglass C.North menjelaskan bahwa institusi, norma, dan aturan memiliki peran penting dalam membentuk kinerja ekonomi. Sementara itu, pemikiran Amartya Sen tentang pembangunan menekankan bahwa kemajuan tidak semata-mata diukur melalui pertumbuhan pendapatan, tetapi juga melalui nilai dan kebebasan manusia untuk menjalani kehidupan yang bermartabat.

Dengan demikian, nilai kejujuran yang diajarkan Islam sesungguhnya memiliki relevansi kuat dengan prinsip tata kelola ekonomi yang sehat.

Usaha yang dibangun dengan kejujuran mungkin tidak selalu menghasilkan keuntungan paling besar dalam waktu singkat. Namun, kepercayaan pelanggan, reputasi, dan keberlanjutan hubungan bisnis merupakan modal sosial yang sangat berharga.

Jangan Sampai Kaya secara Materi, tetapi Bangkrut secara Hakiki 

Islam juga memberikan peringatan terhadap perilaku ekonomi yang hanya berorientasi pada kepentingan pribadi, tanpa memperhatikan hak orang lain.

Menimbun kekayaan tanpa menunaikan kewajiban zakat, mengambil keuntungan melalui penipuan, mengurangi timbangan, menahan hak pekerja, atau memakan harta orang lain merupakan bentuk pelanggaran yang tidak boleh dianggap sebagai persoalan bisnis biasa.

Dalam Surah At-Taubah ayat 34-35, Allah SWT memberikan peringatan kepada orang-orang yang menimbun emas dan perak serta tidak menginfakkannya di jalan Allah. Ayat ini menjadi pengingat bahwa kekayaan memiliki dimensi sosial dan kewajiban yang tidak boleh diabaikan.

Rasulullah SAW juga pernah menjelaskan tentang orang yang benar-benar bangkrut atau al-muflis. Dalam hadis riwayat Muslim, beliau menggambarkan seseorang yang datang pada hari kiamat membawa pahala shalat, puasa, dan zakat. Namun, selama hidupnya ia pernah mencela, menuduh, memakan harta orang lain, menumpahkan darah, atau memukul sesamanya. Akibatnya, pahala kebaikannya diberikan kepada orang-orang yang pernah dizaliminya. Apabila pahalanya habis sebelum seluruh tanggungannya selesai, dosa orang-orang yang dizaliminya akan dibebankan kepadanya.

Hadis ini memberikan perspektif yang sangat dalam tentang kebangkrutan. Seseorang bisa saja terlihat berhasil secara ekonomi, memiliki banyak aset, dihormati dalam lingkungan sosial, bahkan dikenal rajin beribadah. Namun, apabila keberhasilan tersebut dibangun dengan mengorbankan hak orang lain, ada pertanggungjawaban yang tidak bisa dihindari.

Dalam kehidupan ekonomi, kita sering mengenal istilah keuntungan dan kerugian. Tetapi Islam mengingatkan bahwa ada kerugian yang jauh lebih besar daripada kehilangan uang, yaitu kehilangan pahala karena tidak mampu mempertanggungjawabkan hak-hak manusia.

Utang dan Hak Orang Lain Tidak Boleh Dianggap Sepele 

Persoalan utang juga menjadi bagian penting dalam pertanggungjawaban ekonomi seorang Muslim.

Dalam kehidupan modern, utang sudah menjadi bagian dari aktivitas ekonomi. Ada utang untuk modal usaha, membeli rumah, pendidikan, kebutuhan keluarga, maupun pembiayaan lainnya. Islam tidak serta merta melarang seluruh bentuk utang, tetapi memberikan perhatian besar terhadap kewajiban melunasinya.

“Jiwa seorang mukmin tergantung karena utangnya sampai utangnya dilunasi.” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Pesan ini seharusnya membuat kita lebih berhati-hati sebelum mengambil kewajiban finansial. Jangan sampai keinginan memiliki sesuatu lebih besar daripada kemampuan memenuhi kewajiban.

Bagi orang yang memiliki kemampuan, melunasi utang merupakan bentuk tanggung jawab. Sementara bagi orang yang benar-benar mengalami kesulitan, Islam mengajarkan agar diberikan kelonggaran.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 280 bahwa apabila orang yang berutang berada dalam kesulitan, berilah tenggang waktu sampai ia memperoleh kelapangan. Bahkan, menyedekahkan sebagian atau seluruh piutang merupakan kebaikan yang lebih besar apabila diketahui.

Dengan demikian, hubungan ekonomi dalam Islam tidak hanya berbicara tentang hak menagih, tetapi juga mengajarkan kepedulian kepada orang yang sedang mengalami kesulitan.

Produksi dan Konsumsi Harus Memiliki Orientasi Akhirat 

Jika kita memperhatikan kehidupan masyarakat hari ini, tantangan ekonomi semakin kompleks. Masyarakat didorong untuk terus meningkatkan pendapatan, memperluas usaha, mengembangkan investasi, dan memenuhi berbagai kebutuhan konsumsi.

Perkembangan teknologi dan digitalisasi juga membuat aktivitas ekonomi semakin mudah dilakukan. Namun, kemudahan tersebut sekaligus menghadirkan tantangan baru, mulai dari penipuan digital, transaksi yang tidak transparan, gaya hidup konsumtif, praktik investasi ilegal, hingga perilaku berutang demi memenuhi keinginan yang sebenarnya tidak mendesak.

Karena itu, iman kepada hari akhir perlu menjadi salah satu landasan dalam membangun perilaku ekonomi.

Dalam perspektif ekonomi Islam, aktivitas produksi, distribusi, dan konsumsi tidak berdiri sendiri dari nilai-nilai agama. Produksi harus memperhatikan kehalalan bahan, proses, kualitas, serta dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat. Distribusi harus memperhatikan keadilan dan tidak menciptakan eksploitasi. Sementara konsumsi harus mempertimbangkan kebutuhan, kemanfaatan, serta menghindari pemborosan.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-A’raf ayat 31 agar manusia makan dan minum, tetapi tidak berlebih-lebihan karena Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.

Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin juga banyak membahas hubungan antara aktivitas mencari penghidupan, etika muamalah, pengendalian hawa nafsu, dan kehidupan spiritual. Pemikirannya mengingatkan bahwa aktivitas duniawi dapat bernilai ibadah ketika dilakukan dengan niat yang benar dan mengikuti ketentuan syariat.

Artinya, bekerja, berdagang, membangun perusahaan, mengembangkan investasi, dan memenuhi kebutuhan keluarga bukanlah sesuatu yang harus dipisahkan dari ibadah. Semuanya dapat menjadi jalan kebaikan apabila dijalankan dengan prinsip yang benar.

Mengelola Harta sebagai Amanah dan Sarana Kebermanfaatan 

Pada akhirnya, kita perlu membangun cara pandang yang lebih utuh terhadap harta. Kekayaan bukan sesuatu yang harus ditakuti, tetapi juga bukan sesuatu yang boleh dikejar tanpa batas dan tanpa memperhatikan ketentuan agama.

Islam mendorong umatnya menjadi pribadi yang kuat secara ekonomi, produktif, mandiri, dan mampu memberikan manfaat kepada orang lain. Zakat, infak, sedekah, dan wakaf merupakan instrumen yang memperlihatkan bahwa harta memiliki fungsi sosial, bukan hanya untuk memenuhi kepentingan pribadi.

Zakat, misalnya, bukan sekadar kewajiban mengeluarkan sebagian harta, melainkan juga mekanisme penyucian harta dan penguatan solidaritas sosial. Melalui pengelolaan zakat yang profesional, amanah, dan tepat sasaran, kekayaan dapat menjadi instrumen untuk membantu masyarakat keluar dari kemiskinan, memperluas akses pendidikan, meningkatkan kesehatan, serta membangun kemandirian ekonomi.

Di sinilah pentingnya kesadaran bahwa keberhasilan seseorang dalam mengelola harta seharusnya tidak hanya diukur dari apa yang berhasil dikumpulkan, tetapi juga dari berapa banyak manfaat yang dapat dihadirkan melalui kekayaan tersebut.

Mungkin sudah saatnya kita sesekali berhenti sejenak dari kesibukan mengejar penghasilan dan menghitung kembali perjalanan ekonomi kita. Bukan hanya menghitung berapa banyak uang yang masuk dan keluar, tetapi juga mengevaluasi apakah sumber penghasilan kita sudah halal, apakah hak-hak orang lain telah ditunaikan, apakah zakat sudah dibayarkan, apakah utang sudah diselesaikan, dan apakah pengeluaran kita benar-benar membawa manfaat.

Sebab, pada akhirnya, setiap harta yang kita miliki akan meninggalkan kita. Rumah, kendaraan, perusahaan, tabungan, dan berbagai aset yang selama ini kita banggakan tidak akan ikut menemani perjalanan kita menuju akhirat.

Yang akan menjadi bagian dari pertanggungjawaban adalah bagaimana semua itu diperoleh dan digunakan.

Maka, mari kita jadikan aktivitas ekonomi bukan hanya sebagai jalan untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik di dunia, tetapi juga sebagai jalan untuk mempersiapkan kehidupan yang lebih baik di akhirat. Sebab, harta yang paling bernilai bukan sekadar harta yang banyak, melainkan harta yang halal, berkah, terjaga hak-haknya, dan menghadirkan manfaat bagi kehidupan manusia.

 

Artikulli paraprakBibit.id Angkat Semangat Bibit Masa Depan di Ajang FIP Junior Asia Padel Cup 2026
Artikulli tjetërAPKLI Merah Putih Ikut Pastikan Program Prioritas Prabowo Berjalan Baik Tanpa Penyimpangan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini