NERACAONLINE – Meskipun mendominasi 86% tenaga kerja pada aktivitas produksi awal kelapa sawit, mulai dari pemupukan, penyiangan, hingga pemungutan brondolan, tetapi kontribusi besar perempuan di Indonesia di sektor industri sawit belum sebanding dengan pengakuan hukum dan administratif yang mereka terima. Ketimpangan ini tercermin dalam data Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menunjukkan bahwa hanya 24,2% kepemilikan lahan di Indonesia yang terdaftar atas nama perempuan. Menyadari urgensi ini, Solidaridad mendorong perbaikan strategis pada dua pilar utama sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan. Untuk Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), kami menyerukan integrasi prinsip inklusi agar standar tersebut bergeser dari sekadar ‘netral gender’ menjadi pelindung hak perempuan yang bermakna. Sementara untuk Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), fokus perbaikan harus diarahkan pada peningkatan kualitas verifikasi audit guna memastikan kebijakan yang sudah ada benar-benar memberikan dampak nyata di tingkat tapak.
Ketimpangan ini berakar pada ketiadaan kontrak formal bagi pekerja perempuan, serta syarat keanggotaan koperasi bagi petani perempuan yang masih bertumpu pada dokumen kepemilikan tanah atas nama laki-laki. Akibat hambatan administratif ini, mereka secara sistemik tersisih dari akses pelatihan, pembiayaan, hingga hak suara kelembagaan. Meski standar RSPO 2024 telah memiliki landasan kuat untuk mengatasi isu ini, tantangan terbesarnya kini adalah menghilangkan hambatan struktural di tingkat tata kelola koperasi tapak dan memastikan ISPO mengadopsi standar inklusi serupa.
“Momentum penguatan standar keberlanjutan saat ini harus diikuti dengan transformasi praktik audit, dari sekadar normatif menjadi evaluasi yang mengukur dampak nyata di tingkat tapak. Tata kelola sawit kita akan semakin tangguh jika instrumen sertifikasi nasional seperti ISPO terus kita perkuat bersama untuk memberikan jaminan riil bagi perempuan: pengakuan hak atas lahan bagi kelompok petani, serta kepastian kontrak kerja bagi pekerja,” tegas Yeni Fitriyanti, Country Manager Solidaridad Indonesia.
Sebagai solusi nyata untuk mengatasi hambatan sistemik ini, Solidaridad memaparkan draf dokumen kebijakan (Policy Brief) yang menggariskan lima usulan strategis yang mendesak untuk diadopsi oleh para pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan industri:
Pertama, registrasi berbasis rumah tangga petani: Menggeser model keanggotaan dari individu pemilik tanah ke unit keluarga agar suami dan istri diakui secara sah sebagai petani tersertifikasi.
Kedua, sistem pembayaran transparan: Memastikan sistem pembayaran digital yang transparan agar perempuan memiliki akses langsung terhadap hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS).
Ketiga, penguatan standar dan panduan gender: Mendesak penyusunan pedoman Pengarusutamaan Gender khusus petani swadaya untuk ISPO dan pembaruan standar RSPO 2024.
Keempat, data terpilah gender dan kepemimpinan: Memberlakukan pencatatan data terpilah gender (sex-disaggregated data) yang mencakup keanggotaan, pelatihan, pembiayaan, dan distribusi manfaat, serta mendorong penempatan perempuan dalam posisi Sistem Pengendalian Internal (Internal Control System/ICS) dan kepengurusan koperasi.
Kelima, audit berbasis partisipasi nyata: Memverifikasi keterlibatan nyata perempuan dalam pengambilan keputusan, bukan sekadar mengecek keberadaan dokumen formal komite gender.
Paparan di atas disampaikan dalam sesi diskusi interaktif bertajuk “Dialog & Konsultasi: Penguatan Representasi Perempuan dalam Rantai Nilai Kelapa Sawit” yang menghadirkan perwakilan petani perempuan dari Kalimantan Timur bersama tanggapan dari RSPO, CPOPC, GAPKI, media, akademisi, Kementerian Pertanian, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengonfirmasi pentingnya perubahan sistemik tersebut.
Nurul seorang petani perempuan sekaligus Manajer Internal Control System (ICS) Koperasi Belayan Sejahtera di Kabupaten Kutai Kartanegara, membagikan kesaksiannya, “Beberapa perempuan di desa kami kesulitan saat mengurus dukungan kelembagaan karena namanya tidak tercatat resmi, padahal mereka mengurus kebun setiap hari, mulai dari pemupukan hingga panen. Kami berharap forum ini membuka jalan agar perempuan diakui sebagai mitra sejajar yang berhak atas pembinaan dan manfaat ekonomi.”
Seluruh masukan dari sesi diskusi ini akan diintegrasikan ke dalam dokumen akhir Policy Brief yang mencerminkan aspirasi para pemangku kepentingan. Rekomendasi kebijakan tersebut akan disampaikan secara resmi kepada pihak berwenang sebagai bahan pertimbangan strategis lebih lanjut bagi pihak-pihak terkait.
Solidaridad Indonesia bersama seluruh mitra berkomitmen untuk terus mengawal implementasi tata kelola sawit yang tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga adil dan inklusif bagi seluruh perempuan di sepanjang rantai pasok





































