NERACAONLINE, Perjalanan warga Jabodetabek dari rumah ke tempat tujuan perjalanannya merupakan satu rangkaian perjalanan yang melibatkan berbagai moda transportasi dan melintasi batas wilayah administrasi. Di baliknya juga terdapat kompleksitas penyelenggaraan berbagai instansi dengan kewenangan, perencanaan, dan penganggaran yang berbeda.
Dalam diskusi Urban Transport Discussion #32: Satu Perjalanan, Banyak Kewenangan yang diselenggarakan pada Selasa (27/10), ITDP Indonesia didukung ViriyaENB, bersama perwakilan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan pegiat perencanaan kota membahas pentingnya integrasi kelembagaan untuk memperkuat sistem transportasi publik Jabodetabek.
“Penumpang tidak seharusnya menanggung kerumitan pembagian kewenangan antardaerah. Yang mereka butuhkan adalah perjalanan yang mudah, terhubung, dan terjangkau. Batas administrasi tidak boleh menjadi batas pelayanan transportasi publik. Karena itu, integrasi layanan harus didukung oleh integrasi perencanaan dan pengelolaan lintas wilayah,” tutur Deliani Siregar, Deputy Director ITDP Indonesia.
Kondisi ini dirasakan langsung oleh warga. Rute pengumpan yang belum menjangkau asal dan tujuan perjalan, jadwal antarmoda yang tidak sinkron, dan sistem pembayaran yang terpisah masih menjadi keluhan sehari-hari pengguna transportasi di wilayah penyangga.
Di sisi lain, inisiatif perluasan layanan kerap terhambat ketika harus melintas batas administratif, bukan karena kurangnya niat, tetapi karena tidak ada mekanisme yang memungkinkan dua atau lebih pemerintah daerah merencanakan dan mendanai layanan secara bersama.
Diskusi ini juga menyoroti peluang penguatan tata kelola transportasi metropolitan melalui Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), yang mengatur pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi (DKA), serta membuka peluang pembentukan Badan Layanan Bersama (BLB).
Namun, pengembangan kelembagaan tersebut tetap perlu memperhatikan prasyarat hukum dan mekanisme pelaksanaannya. Integrasi yang dibutuhkan bukan sekadar menghubungkan moda secara fisik atau menyatukan tarif, tetapi memastikan ada pembagian peran yang jelas antara regulator, integrator, dan operator agar layanan dapat berfungsi sebagai satu sistem.
Taufiq Hidayat Putra, Direktur Kemitraan dan Keterpaduan Pembangunan Infrastrutktur, Kementerian PPN/Bappenas menjelaskan bahwa ada lebih dari 4,4 juta mobilitas harian di Kawasan Aglomerasi Jakarta, dengan sekitar 73%-nya melewati batas daerah (BPS, 2023).
Kondisi ini menunjukkan bahwa kebutuhan dan persoalan transportasi tidak dapat disediakan oleh satu daerah saja serta membutuhkan perencanaan dan koordinasi lintas wilayah dan tingkat pemerintahan yang terpadu dan berkualitas.
“Rancangan perencanaan Kawasan Aglomerasi Jakarta diperlukan untuk menjadi kerangka bersama agar integrasi transportasi diarahkan tidak hanya untuk menghubungkan layanan, tetapi juga menghadirkan transportasi publik yang lebih terjangkau, memiliki waktu tempuh yang lebih cepat dan terukur, serta lebih aman, dan nyaman,” ujar Taufiq.
“Untuk mewujudkannya, diperlukan pengaturan, kesepakatan pembagian peran, dukungan pendanaan, partisipasi, integrasi sistem dan informasi, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, operator, masyarakat, dan badan usaha. Hal ini diharapkan memberi manfaat dan dampak integrasi benar-benar dirasakan oleh masyarakat serta meningkatkan daya saing global wilayah metropolitan Jabodetabekjur.”
Dari sisi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Suharini Eliawati, Asisten Perekonomian dan Keuangan Daerah, menegaskan bahwa Jakarta membuka ruang untuk kolaborasi dalam menyediakan layanan transportasi yang menjangkau seluruh kawasan Jabodetabek.
“Nilai subsidi transportasi tidak kurang dari empat sampai enam triliun rupiah. Tetapi keberlanjutan layanan lintas wilayah tetap membutuhkan dukungan dan komitmen dari daerah-daerah sekitar, baik dalam penyediaan fasilitas maupun pendanaan,” katanya.
Sementara itu, Pradamas Gifarry, Urban Planning Activist Stravenues, menyoroti dimensi yang sering terlupakan dalam diskusi kelembagaan: hubungan antara transportasi dan tata ruang. “Ketika orang harus tinggal jauh dari tempat kerja, pertanyaannya bukan hanya bagaimana mereka bisa naik kereta atau bus, tetapi bagaimana mereka bisa sampai ke rumah masing-masing setelah turun dari moda utama,” ujarnya.
Ia mendorong soal penyelesaian yang lebih komprehensif, yakni soal densifikasi dan penyediaan hunian terjangkau di pusat kota. Selain itu, ia juga mendorong penyelerasan standar layanan pengumpan di wilayah penyangga dengan standar Jakarta, serta komitmen yang setara dari pemerintah daerah di luar Jakarta dalam membangun dan merawat infrastruktur pendukung.
Menanggapi berbagai tantangan tersebut, Deliani Siregar, Deputy Director ITDP Indonesia menekankan pentingnya penguatan kerja sama lintas daerah sebagai langkah transisi menuju tata kelola transportasi metropolitan yang lebih terintegrasi.
“Integrasi transportasi Jabodetabek membutuhkan lebih dari sekadar koordinasi antardaerah. Diperlukan pembagian peran dan kewenangan yang jelas agar perencanaan, pengelolaan layanan, dan pendanaan transportasi dapat berjalan sebagai satu sistem. Sambil mempersiapkan penguatan kelembagaan jangka panjang, mekanisme kerja sama yang sudah ada perlu dioptimalkan agar integrasi layanan dapat mulai diwujudkan secara bertahap,” jelas Deliani.
Dari diskusi, mengemuka pula persoalan yang selama ini membelenggu daerah penyangga: anggaran transportasi yang kurang diprioritaskan dalam perencanaan dan bahkan berulang kali terkena efisiensi. Hal ini terjadi karena transportasi umum belum dikategorikan sebagai urusan wajib pelayanan dasar.
Perwakilan pemerintah daerah dalam diskusi juga menyuarakan perlunya ada badan atau mekanisme yang memiliki kewenangan lintas administrasi wilayah, mengingat transportasi tidak bisa dibatasi oleh batas daerah.
Diskusi juga menggarisbawahi pentingnya memperkuat posisi transportasi publik dalam prioritas pembangunan dan penganggaran daerah. Dalam konteks ini, diperlukan pembahasan lebih lanjut mengenai kerangka kebijakan yang dapat memastikan keberlanjutan penyediaan layanan transportasi publik, khususnya di wilayah penyangga Jakarta.
ITDP Indonesia mendorong tiga arah penguatan integrasi transportasi Jabodetabek: pertama, memperkuat mekanisme Kerja Sama Daerah dengan Daerah (KSDD) sebagai landasan koordinasi selama masa transisi.
Kedua, memperjelas pembagian peran antara regulator, integrator, dan operator untuk memastikan layanan transportasi lintas wilayah dapat direncanakan dan dikelola sebagai satu sistem, Ketiga, mengembangkan kerangkapendanaan transportasi metropolitan yang lebih terkoordinasi dan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan kebutuhan layanan serta kondisi masing-masing wilayah.
Dalam jangka panjang, Dewan Kawasan Aglomerasi (DKA) diharapkan dapat memperkuat koordinasi kebijakan dan perencanaan kawasan aglomerasi, sementara Badan Layanan Bersama (BLB) menjadi salah satu opsi pengembangan fungsi integrator transportasi lintas wilayah. Bentuk hukum, pembagian kewenangan, serta mekanisme pelaksanaannya masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Untuk mendukung proses tersebut, ITDP mengusulkan penguatan mekanisme Kerja Sama Daerah dengan Daerah (KSDD) selama masa transisi, termasuk melalui sekretariat bersama yang dapat memperkuat koordinasi dan tindak lanjut kesepakatan antardaerah. Langkah ini diharapkan dapat menjadi fondasi bagi pengembangan kelembagaan transportasi metropolitan yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.






































