NERACAONLINE – Menteri Lingkungan Hidup (LH)/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Republik Indonesia, Moh Jumhur Hidayat, melontarkan kritik tajam terhadap kebiasaan organisasi dan lembaga dalam mengukur keberhasilan program sosial dan lingkungan.
Menurut Menteri Jumhur, kesibukan menyelenggarakan seminar, membagikan bantuan darurat, atau menanam ribuan bibit pohon sering kali berhenti pada angka-angka di atas kertas, tanpa menyentuh perubahan nyata dalam kehidupan masyarakat.
Hal itu disampaikan Menteri Jumhur di hadapan pimpinan, cendekiawan, dan ribuan kader muda Muhammadiyah dalam Kuliah Umum bertajuk Generasi Muda dan Muhammadiyah: Mengubah Kepedulian Menjadi Aksi untuk Rakyat, dari Teologi Al-Ma’un Menuju Kepemimpinan Sosial, Keadilan Ekologis, dan Transformasi Berbasis Dampak, di Acara Acara Wisuda Universitas Muhammadyah Sumatera Utara (UMSU) Periode 2026, di Medan, Sumut, Selasa pagi, 27 Oktober 2026.
Acara dihadiri Ketua PP Muhammadiyah Prof Dr H Dadang Kahmad MSi dan Rektor UMSU Prof Dr Akrim Lubis MPd, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I Sumatera Utara Prof Drs Saiful Anwar Matondang MA PhD.
Dalam kuliah umumnya, Menteri Jumhur memaparkan makna Teologi Al-Ma’un di era modern. Menteri Jumhur mengajak audiens membayangkan sebuah realitas sosial yang kerap terjadi: sebuah sungai penuh sampah mendadak viral di media sosial, memicu ribuan komentar keprihatinan dan warganet yang membagikan pesan dukungan.
Namun pada saat yang sama, warga sekitar sungai tersebut tetap harus bergelut dengan air tercemar, anak-anak terganggu sekolahnya akibat banjir, dan pedagang kecil kehilangan mata pencaharian. “Kepedulian sudah hadir. Tetapi kehidupan rakyat belum tentu berubah,” kata Menteri Jumhur.
Menteri Jumhur mengingatkan kembali esensi Teologi Al-Ma’un yang diwariskan pendiri Muhammadiyah, KH Ahmad Dahlan. Semangat keberpihakan kepada kaum dhuafa tidak boleh berhenti pada amal karitatif jangka pendek, melainkan harus bertransformasi menjadi pemberdayaan struktural.
Jumhur mencontohkan, menyelenggarakan seratus pelatihan usaha adalah sebuah capaian kegiatan. Namun, hal itu belum membuktikan pemberdayaan jika belum ada jawaban atas pertanyaan mendasar: apakah pendapatan keluarga meningkat, dan apakah usaha tersebut bertahan setelah setahun?
Pada kesempatan itu, Menteri Jumhur juga memaparkan Konsep “Tobat Ekologis” dan Evaluasi Berbasis Dampak. Dalam isu lingkungan, Menteri Jumhur menyoroti kerusakan alam selalu berdampak langsung pada keadilan sosial. Mulai dari ancaman kesehatan keluarga, hilangnya jam belajar anak akibat banjir berulang, hingga runtuhnya sumber penghidupan warga kecil.
Untuk menjembatani kesadaran ekologis dan aksi nyata, Menteri Jumhur mengusulkan kerangka kerja “Tobat Ekologis” yang mencakup lima langkah sistematis.
Yakni langkah pertama Pengakuan: Melihat kerusakan secara jujur berdasarkan data dan mendengar keluhan warga terdampak. Kemudian kedua, Tanggung Jawab: Mengidentifikasi kewajiban pihak-pihak terkait secara adil dan berbasis bukti. Selanjutnya ketiga, Pemulihan: Memperbaiki ekosistem yang rusak sekaligus memulihkan kerugian masyarakat. Lantas keempat, Transformasi: Mengubah perilaku, insentif, dan tata kelola agar kerusakan tidak berulang. Langkah terakhir atau kelima, Verifikasi: Memastikan bahwa pemulihan benar-benar terjadi dan dirasakan manfaatnya.
“Menanam pohon itu baik. Tetapi berapa yang hidup, apakah fungsi ekologis pulih, dan apakah masyarakat menerima manfaat? Membersihkan sungai itu baik. Tetapi mengapa sampah kembali masuk, dan sistem apa yang harus diperbaiki?” kata Menteri Jumhur yang juga Mantan Aktivis Buruh dan Tokoh Pergerakan Nasional ini.
Dalam kesempatan itu, Menteri Jumhur menyampaikan agenda konkret berupa Satu Komunitas, Satu Persoalan, Satu Perubahan.
“Sebagai solusi atas jebakan rutinitas seremonial organisasi saya mendorong agar gerakan kepemudaan dan sosial bergeser dari kerelawanan reaktif menuju perubahan sistemik yang terukur. Perlu ada sebuah agenda operasional sederhana bagi kelompok-kelompok kader di akar rumput, yakni Satu Komunitas, Satu Persoalan Rakyat, Satu Perubahan yang Dibuktikan,” kata Menteri Jumhur.
Menteri Jumhur menjelaskan, dalam kurun waktu 12 bulan, setiap kelompok kader tersebut didorong untuk memilih satu persoalan krusial bersama warga, baik itu masalah air bersih, sampah, banjir, maupun pendidikan. Kemudian menyusun kondisi awal, bertindak secara kolaboratif, dan mengevaluasi hasilnya secara terbuka.
“Evaluasi tidak perlu ditakuti. Kegagalan yang dibaca dengan jujur adalah pengetahuan, sementara keberhasilan yang tidak diuji bisa jadi hanya cerita yang menyenangkan,” kata Menteri Jumhur.
Kuliah Umum Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat ditutup dengan seruan agar generasi muda Muhammadiyah tumbuh menjadi pembaru yang tangguh: kuat dalam nilai moral, namun tetap rendah hati di hadapan data, berani mengkritik sekaligus piawai merancang solusi nyata bagi keadilan ekologis dan sosial di Indonesia.





































