NERACAONLINE – Ketidakpastian ekonomi global, ketegangan geopolitik, serta meningkatnya risiko lingkungan mendorong dunia usaha memperkuat pengelolaan risiko dan efisiensi operasional. Salah satu upaya yang dilakukan pelaku industri adalah memanfaatkan bahan baku alternatif untuk mengurangi ketergantungan terhadap sumber daya konvensional sekaligus menekan emisi produksi.
PT Semen Jawa, bagian dari SCG, memanfaatkan 162.563 ton bahan baku alternatif sepanjang 2025 atau setara dengan sekitar 9,4% substitusi bahan baku. Perusahaan juga mencatat tingkat substitusi energi panas sebesar 35% melalui penggunaan bahan bakar alternatif.
Secara kumulatif, pemanfaatan bahan bakar dan bahan baku alternatif atau Alternative Fuel and Alternative Raw Material (AF/AR) selama 2021–2025 berkontribusi terhadap pengurangan emisi sekitar 337.000 ton CO2.
Pemanfaatan bahan alternatif tersebut menjadi salah satu langkah industri semen dalam mengoptimalkan penggunaan sumber daya dan mengurangi penggunaan bahan bakar fosil serta bahan baku alam. Upaya ini juga berkaitan dengan kebutuhan industri untuk menjaga efisiensi produksi di tengah meningkatnya perhatian terhadap dampak lingkungan kegiatan usaha.
Selain memanfaatkan bahan alternatif dalam proses produksi, PT Semen Jawa berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengembangkan fasilitas Refuse-Derived Fuel (RDF) di TPSA Cimenteng. Fasilitas tersebut mengolah sampah perkotaan menjadi bahan bakar alternatif untuk produksi semen. Sejak beroperasi pada 2025, fasilitas ini telah mengolah lebih dari 91.000 ton sampah.
Di sisi lain, kepastian regulasi menjadi salah satu faktor yang diperhatikan dunia usaha dalam menjalankan kegiatan investasi. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR), yang mengatur perizinan usaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan.
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Riyatno, mengatakan penerapan PBBR melalui sistem Online Single Submission (OSS) merupakan bagian dari upaya pemerintah menyederhanakan proses perizinan dan memperkuat harmonisasi regulasi lintas sektor maupun lembaga.
Pemerintah berharap penyederhanaan perizinan dapat mendorong realisasi investasi, meningkatkan aktivitas perdagangan, serta memperluas penciptaan lapangan kerja.
Sementara itu, perusahaan juga menghadapi kebutuhan untuk mengelola risiko lingkungan, sosial, dan tata kelola atau Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam kegiatan operasionalnya.
Presiden Direktur PT SCG Indonesia, Pattaraphon Charttongkum, mengatakan kepatuhan terhadap regulasi dan pengelolaan risiko menjadi bagian dari upaya perusahaan menjaga keberlangsungan bisnis di tengah perubahan kondisi ekonomi.
“Keberlanjutan bisnis tidak hanya ditentukan oleh kemampuan perusahaan untuk tumbuh, tetapi juga bagaimana kami mampu mengelola risiko dan beradaptasi terhadap perubahan,” ujarnya dalam Law & Investment Talk 2025/2026 bertema “Business Licensing, Legal Certainty, and the World of Investment” di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 14 Oktober 2026.
Dalam kegiatan operasionalnya, SCG menerapkan pengelolaan ESG yang mencakup aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola. Pada aspek lingkungan, perusahaan menargetkan pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 25% pada 2030 untuk bisnis semen dan beton serta mencapai emisi nol bersih atau Net Zero Emissions pada 2050.
Upaya tersebut dilakukan melalui pengembangan produk rendah karbon, efisiensi energi, serta pemanfaatan bahan bakar dan bahan baku alternatif.
Pada aspek sosial, perusahaan memprioritaskan keselamatan dan kesejahteraan pekerja, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasional. Adapun pada aspek tata kelola, perusahaan menerapkan sistem manajemen kepatuhan yang mencakup kode etik, kebijakan antikorupsi, mekanisme pelaporan pelanggaran, serta pemantauan perubahan regulasi dan status perizinan.
SCG juga mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, tata kelola, dan kepatuhan hukum dalam perencanaan investasi, termasuk proses merger dan akuisisi (mergers and acquisitions/M&A), hingga pengelolaan operasional setelah akuisisi.
Penerapan pengelolaan risiko tersebut menjadi bagian dari strategi perusahaan dalam menjaga kegiatan operasional dan mengantisipasi potensi dampak perubahan regulasi maupun risiko lingkungan terhadap bisnis jangka panjang.



































