Beranda Ekonomi BAZNAS Perkuat Pengelolaan Zakat di 48 Kementerian dan Lembaga

BAZNAS Perkuat Pengelolaan Zakat di 48 Kementerian dan Lembaga

22
0

Jakarta, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memperkuat pengelolaan zakat di 48 kementerian dan lembaga pemerintah melalui rangkaian Rapat Evaluasi Pengelolaan Zakat Kementerian dan Lembaga yang digelar dalam tiga tahap pada 3, 10, dan 17 September 2026.

Agenda ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) serta memastikan kesiapan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam menjalankan fungsi penghimpunan dan pelayanan zakat di lingkungan instansi pemerintah.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BAZNAS, Biro Keuangan, Biro Sumber Daya Manusia (SDM), serta Biro Umum dari masing-masing kementerian dan lembaga.

Terkait upaya ini, Pimpinan Mobilisasi dan Pengumpulan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM, menyoroti pentingnya dukungan lintas unsur untuk memperkuat keberadaan UPZ di setiap instansi.

Ia juga menyampaikan harapan agar BAZNAS dapat terus memberikan fasilitas yang terbaik kepada ASN dalam menunaikan zakat melalui lembaga resmi.

“Kami berharap dapat terus memfasilitasi ASN untuk menunaikan ibadah hartanya, yakni zakat, melalui lembaga BAZNAS,” jelas Rizaludin dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2026).

Sementara itu, Deputi I Pengumpulan BAZNAS RI, H. M. Arifin Purwakananta, S.I.Kom., M.I.Kom., CWC., CFRM, menekankan pentingnya kesiapsiagaan organisasi dan sistem layanan dalam memproses pengelolaan zakat.

“Kesiapsiagaan tersebut menjadi semakin penting karena pengelolaan zakat menyangkut ibadah dan amanah umat, sehingga seluruh unsur yang terlibat perlu memiliki kesiapan dalam menjalankan tugasnya,” ujar Arifin.

Terkait hal ini, Direktur Pengumpulan Badan Negara BAZNAS RI, H. Faisal Qosim, Lc., CFRM., CWC, juga mendorong UPZ agar siap menjadi ujung tombak pelayanan serta literasi zakat bagi para ASN.

“Kesiapan tersebut diperlukan agar ketika ASN telah memiliki kesadaran dan kemauan untuk menunaikan zakat, lembaga dan UPZ dapat memberikan pelayanan secara optimal,” jelas Faisal.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pengumpulan Kementerian dan Lembaga Nonkementerian BAZNAS RI, Dr. Mohan, S.E., M.E.I., menekankan pentingnya menghidupkan edukasi kewajiban zakat secara berkelanjutan.

“Ini merupakan bagian dari cara mengingatkan kewajiban ibadah harta bagi orang-orang yang telah mencapai nisab zakat, yaitu standar harta yang menyebabkan seseorang wajib mengeluarkan zakat,” katanya.

Artikulli paraprakAnakBrand dan AnakEvent Perkuat Posisi sebagai Mitra Strategis bagi Berbagai Brand
Artikulli tjetërDPLK Syariah Muamalat Perkuat Literasi dan Inklusi Dana Pensiun Syariah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini