Beranda Ekonomi Daerah Dugaan Alih Fungsi RTH Taman Potret, Almamater Lima Kembali Gelar Aksi Demo...

Dugaan Alih Fungsi RTH Taman Potret, Almamater Lima Kembali Gelar Aksi Demo di Kawasan Komersial Skandinavia Tangerang

26
0

NERACAONLINE – Aliansi Masyarakat Madani Tangerang Libas Mafia (Almamater Lima) kembali menggelar aksi lanjutan jilid III dengan mengancam menutup paksa seluruh aktivitas komersial di kawasan Skandinavia, Kota Tangerang.

‎Langkah tersebut diambil sebagai bentuk protes atas dugaan alih fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Potret seluas 4.550 meter persegi yang disebut telah dijadikan area komersial.

‎Almamater Lima menilai, pihak manajemen Tangcity tidak kooperatif dalam memberikan penjelasan terkait dugaan penggunaan lahan RTH Taman Potret untuk kepentingan komersial.

‎Almamater Lima menyebut, persoalan itu sudah bergulir melalui aksi jilid I dan II. Bahkan, mediasi juga telah difasilitasi oleh Polres Metro Tangerang Kota melalui Kasat Intelkam Kompol H. Dodi Abdulrohim, S.Sos., M.Krim. Namun, mereka mengklaim belum memperoleh tanggapan maupun klarifikasi dari pihak manajemen Tangcity.

‎Koordinator Aksi Almamater Lima, Djoko Handoko atau yang akrab disapa Djalu mengatakan, sikap manajemen Tangcity dinilai mengabaikan hak publik atas ruang terbuka hijau.

‎”Pihak Manajemen Tangcity telah menunjukkan iktikad buruk dengan tidak kooperatif dan mengabaikan transparansi terkait penggunaan lahan RTH Taman Potret seluas 4.550 meter persegi. Ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan perampasan hak-hak masyarakat Kota Tangerang atas ruang publik,” kata Djalu, Jumat (31/7/2026).

‎Ia menegaskan, pihaknya berencana melakukan penutupan paksa terhadap seluruh aktivitas komersial di kawasan Skandinavia apabila tidak ada kejelasan mengenai status lahan tersebut.

‎”Atas nama masyarakat Kota Tangerang, kami akan menutup paksa seluruh aktivitas komersial yang ada di Skandinavia,” tegasnya.

‎Dalam aksi lanjutan jilid III tersebut, Almamater Lima menyampaikan tiga tuntutan utama.

‎Pertama, mengecam sikap manajemen Tangcity yang dinilai tidak kooperatif, tertutup, serta tidak memberikan klarifikasi atas dugaan penyerobotan lahan RTH Taman Potret seluas 4.550 meter persegi.

‎Kedua, mendesak agar fungsi lahan RTH Taman Potret dikembalikan sepenuhnya sebagai ruang publik. Selain itu, mereka juga meminta pihak terkait menunjukkan izin pemindahan ruas Kali Cikokol yang disebut berkaitan dengan peruntukan tata ruang Kota Tangerang.

‎Ketiga, mereka mendesak penghentian seluruh operasional dan aktivitas komersial di kawasan Skandinavia hingga terdapat kepastian hukum terkait status lahan dan fungsi RTH tersebut.

“‎Aksi yang kami lakukan hingga hari ini merupakan bentuk protes terhadap dugaan privatisasi ruang publik. Kami akan terus mengawal persoalan tersebut hingga lahan RTH Taman Potret dikembalikan sesuai peruntukannya,” pungkasnya.

Artikulli paraprakPTPN I Perkuat Pemasaran Produk Retail
Artikulli tjetërBuka Potensi Cadangan Migas, SAKA Eksplorasi WK Pekawai di Kalimantan Timur

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini