Jakarta, Berdasarkan pelaksanaan uji coba sistem e-TLE Perhubungan di 51 titik pemantauan, Kementeri Perhubungan (Kemenhub) mencatat sedikitnya terjadi 73.000 pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan angkutan barang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 46.034 pelanggaran karena plat kendaraan unik. Selebihnya, pelanggaran terjadi karena overload muatan barang.
Data pelanggaran tersebut dicatat sejak 10 Agustus hingga 10 September 2026. Dengan periode pengamatan selama 32 hari, rata-rata terdapat 2.257 deteksi per hari.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, uji coba e-TLE Perhubungan telah dilakukan selama sekitar satu bulan untuk melihat efektivitas sistem dalam mendeteksi kendaraan yang melanggar ketentuan muatan.
“Sudah satu bulan kita melakukan kegiatan sosialisasi atau uji coba. Dari data yang berhasil kita capture, ada 72 ribu sekian, sekitar 73 ribu pelanggaran yang bisa kita deteksi dari 51 titik pantauan,” kata Aan di Kantornya, Senin (14/9/2026).
Aan mengatakan, selama satu bulan operasional, e-TLE HUB telah menghasilkan basis data yang cukup besar untuk menggambarkan pola pelanggaran kendaraan angkutan barang. Volume deteksi harian juga relatif stabil, sehingga temuan pelanggaran tidak hanya berasal dari lonjakan pada satu atau dua hari tertentu.
Menurut dia, penerapan e-TLE Perhubungan saat ini masih dalam tahap uji coba, khususnya untuk pelanggaran overload yang belum mendapatkan penindakan. Sementara sejumlah pelanggaran administratif lainnya sudah mulai ditindak.
“Untuk pelanggaran lain, administrasi uji berkala, pemuatan, ini sudah kita lakukan penindakan. Itu ada 207 pembayaran terhadap pelanggaran tersebut,” ujarnya.
Aan menilai hasil uji coba tersebut menunjukkan sistem e-TLE HUB sudah cukup siap untuk dioperasikan. Namun, Kemenhub masih melakukan sejumlah penyempurnaan, terutama terkait integrasi data.
“Artinya e-TLE HUB ini sudah bisa diimplementasi, sudah bisa dioperasionalkan, walaupun masih ada beberapa yang perlu kita perbaiki, terutama terkait data dan integrasi data,” jelasnya.
Kemenhub menargetkan seluruh penyempurnaan tersebut selesai sebelum sistem diberlakukan secara penuh pada Januari 2027. Setelah masuk tahap operasional penuh, pelanggaran overload akan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ini akan terus kita perbaiki, kita update sehingga di 2027 Januari e-TLE Perhubungan ini sudah bisa operasional sepenuhnya dan sudah bisa menerapkan sanksi terhadap para pelanggarnya,” kata Aan.
Saat ini, sanksi untuk pelanggaran overload masih mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama tiga bulan.
Aan juga mengingatkan operator angkutan barang dan pemilik barang untuk segera melakukan pembenahan selama masa sosialisasi sebelum penindakan penuh dimulai. Kemenhub sebelumnya telah menemukan sejumlah perusahaan yang masuk dalam daftar pelanggaran terbanyak.
“Kita harapkan dengan sosialisasi yang kita lakukan ini ada perubahan dari pemilik barang maupun operator transportasi barang. Jangan sampai nanti bulan depan kita evaluasi, masih perusahaan itu-itu juga yang melakukan pelanggaran,” ujarnya.






































