Beranda Ekonomi Kementan Percepat Proses Layanan Perizinan Pemasukan dan Pengeluaran Benih dan SDG Tanaman

Kementan Percepat Proses Layanan Perizinan Pemasukan dan Pengeluaran Benih dan SDG Tanaman

18
0

SEMARANG – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) terus mempercepat transformasi layanan perizinan sektor perbenihan guna mendukung program strategis nasional mewujudkan swasembada pangan dan hilirisasi komoditas pertanian.

Upaya tersebut diwujudkan melalui penyederhanaan regulasi dan peningkatan kualitas layanan agar proses perizinan pemasukan maupun pengeluaran benih serta sumber daya genetik (SDG) tanaman menjadi lebih cepat, mudah, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Sebagai bagian dari langkah tersebut, Pusat PVTPP menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Layanan Perizinan Pemasukan atau Pengeluaran Benih dan SDG Tanaman di Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Jawa Tengah di Semarang. Kegiatan ini diikuti para pelaku usaha perbenihan dari berbagai daerah di Jawa Tengah dan menjadi wadah dialog antara pemerintah dengan pelaku usaha untuk menyamakan pemahaman mengenai kebijakan terbaru di bidang perbenihan.

Kepala Pusat PVTPP Kementerian Pertanian, Leli Nuryati, mengatakan penyediaan benih unggul merupakan fondasi utama dalam meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional. Karena itu, regulasi yang mengatur lalu lintas benih dan SDG tanaman harus mampu mengakomodasi kebutuhan dunia usaha tanpa mengabaikan aspek perlindungan sumber daya genetik Indonesia.

“Transformasi layanan perizinan terus kami lakukan agar lebih sederhana, cepat, dan akuntabel. Di sisi lain, regulasi juga harus mampu menjamin perlindungan terhadap sumber daya genetik sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas usahanya,” ujar Leli, Rabu, 15 Juli 2026.

Menurutnya, pendampingan seperti ini menjadi sarana penting bagi pemerintah untuk menyampaikan berbagai perubahan kebijakan sekaligus menyerap aspirasi langsung dari pelaku usaha yang selama ini menghadapi berbagai tantangan dalam proses perizinan.

“Kegiatan ini sangat penting mengingat Semarang adalah kota besar yang memiliki potensi di perbenihan pertanain,” katanya.

Senada dengan Leli, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Jawa Tengah, Defransisco Dasilva Tavares menegaskan bahwa Jawa Tengah memiliki potensi besar sebagai salah satu sentra perbenihan nasional. Kekuatan tersebut ditopang oleh jaringan produsen benih swasta maupun penangkar masyarakat yang tersebar hampir di seluruh kabupaten dan kota.

“Kekuatan riil Jawa Tengah terletak pada jaringan penangkar swasta dan masyarakat yang adaptif dan tersebar di seluruh kabupaten,” katanya.

Untuk diketahui, Data Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Jawa Tengah mencatat terdapat 195 produsen benih tanaman pangan aktif dan 218 produsen benih hortikultura aktif. Besarnya populasi pelaku usaha tersebut menjadi alasan utama dipilihnya Jawa Tengah sebagai lokasi pelaksanaan pendampingan layanan perizinan.

Smentara itu, Koordinator Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) Provinsi Jawa Tengah, Bandung, memaparkan sosialisasi Keputusan Menteri Pertanian Nomor 130 Tahun 2026 mengenai teknis pelaksanaan sertifikasi kompetensi produsen dan pengedar benih hortikultura. Materi berikutnya disampaikan oleh perwakilan Badan Karantina Indonesia, Giska, yang menjelaskan regulasi karantina terkait pemasukan dan pengeluaran benih serta SDG tanaman.

Selain proses perizinan, penguatan aspek pengawasan juga penting, Heni Nugraha dari Inspektorat Jenderal Kementan memaparkan peran pengawasan dalam proses pemasukan dan pengeluaran benih maupun SDG tanaman. Materi berikutnya mengenai kebijakan teknis serta evaluasi realisasi perizinan disampaikan oleh perwakilan d Direktorat Perbenihan Tanaman Pangan dan Hortikultura serta Sekretariat Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian terkait pemanfaatan Sumber Daya Genetik, pada proses pemasukan dan pengeluarannya

Pada sesi diskusi berlangsung interaktif. Para peserta menyampaikan berbagai persoalan yang masih ditemui di lapangan, mulai dari pemenuhan persyaratan sertifikat kompetensi hingga hambatan administrasi ketika benih telah tiba di pintu pemasukan (border).

Salah seorang peserta, Ansori dari PT Benjava, mengaku kegiatan tersebut sangat membantu karena memberikan solusi langsung terhadap persoalan yang sedang dihadapi perusahaannya.

“Kegiatan ini sangat tepat waktunya karena kami memang sedang menghadapi kendala dalam proses perizinan. Berbagai pertanyaan dan permasalahan yang kami hadapi akhirnya bisa memperoleh penjelasan dan solusi secara langsung,” katanya.

Melalui forum pendampingan ini, Kementerian Pertanian tidak hanya memperkuat pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi terbaru, tetapi juga memperoleh berbagai masukan dari lapangan sebagai bahan penyempurnaan kebijakan ke depan.

“Komitmen kami terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui reformasi regulasi yang adaptif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan pelaku usaha. Dengan sistem perizinan yang semakin efektif dan efisien, diharapkan ekosistem perbenihan nasional semakin kuat sehingga mampu mendukung peningkatan produksi pertanian, mempercepat tercapainya swasembada pangan, sekaligus memperkuat daya saing sektor pertanian Indonesia,” tutup Leli Nuryati.

Artikulli paraprakTingkatkan Kualitas Pendidikan, LG Serahkan 27 Monitor dan Tiga AC ke SMKN 2 Tangsel Lewat Program LG Loves School
Artikulli tjetërPTDI Gandeng BIJB Kembangkan Kawasan Industri Kedirgantaraan, Dukung Ekspansi Kapasitas Produksi 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini