Guna mendanai ekspansi bisnisnya, Floq, exchange crypto yang telah diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil meraih pendanaan jumbo Rp203 miliar. Pendanaan kali ini datang dari investor swasta dan institusi, seperti Ascent HFX Group dan MD Capital. Informasi tersebut disampaikan perseroan dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin.
Exchange Crypto milik Timothy ini mengungkapkan, dana segar yang didapat akan dipakai untuk memperkuat infrastruktur teknologi, keamanan siber, pengembangan produk, kepatuhan regulasi, hingga tata kelola. Keberhasilan sejalan dengan pencapaian Floq yang sukses mengumpulkan lebih dari 1,8 juta pengguna terdaftar dalam waktu kurang dari satu tahun.
Selain itu, Floq tercatat sebagai salah satu dari sembilan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin yang menjadi anggota CFX sebagai exchange crypto resmi pertama di Indonesia. Tak hanya itu, pendanaan ini hadir di tengah semakin matangnya regulasi industri aset crypto di Indonesia. Terlebih, sejak 10 Januari 2025 lalu, pengawasan industri ini resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.
Dengan adanya transisi berdampak ini, exchange crypto akan sangat menarik para investor aset crypto di Indonesia yang mencapai 21,37 juta akun per Maret 2026. Sementara itu, volume perdagangan pasar spot pada periode 1 sampai 31 Maret 2026 tercatat sebesar Rp22,2 triliun.






































