Beranda Hukum Bisnis Somasi Berlanjut, PT KTA Minta PT CC Penuhi Kewajiban Kontrak

Somasi Berlanjut, PT KTA Minta PT CC Penuhi Kewajiban Kontrak

30
0

Jakarta – Ada gula ada semut. Perumpaan ini sangat pas untuk menggambarkan betapa besar potensi bisnis di industri batu bara. Namun, di balik besarnya potensi bisnis tersebut, ada kompleksitas proses bisnis yang menyertainya. Pasalnya, industri batu bara ini selain melibatkan pemerintah sebagai regulator, juga ada aparat keamanan, pemegang izin usaha pertambangan (IUP), kontraktor tambang hingga mitra-mitra bisnis lainnya dan masyarakat.

Karena itu, dibutuhkan regulasi yang rigid dan transparan. Tujuannya tentu untuk melindungi para pelaku bisnis. Ini penting terutama ketika terjadi perselisihan atau dispute di antara pelaku bisnis, bisa diselesaikan dengan baik karena adanya kepastian hukum dan transparansi.

Hal ini pula yang dirasakan oleh PT. Karunia Tirta Agung (PT KTA), supporting contractor tambang batu bara dari PT. China Construction Yangtze River Indonesia (PT CC), kontraktor tambang asal China. Perusahaan BUMD China tersebut menggarap konsesi milik PT. Dayak Membangun Pratama (PT DMP) yang memegang Izin Usaha Tambang (IUP) seluas 4.883,17 hektar di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

“PT KTA adalah bagian dari PT CC untuk menggarap konsesi tambang batu bara milik PT DMP. Kami support dalam penyediaan equipment berupa alat-alat berat dan manpower atau pekerja tambang,” ujar Arie Prawiro, Direktur PT KTA. “Perjanjian kerjasama ini tertuang dalam Coal Mining Services Agreement atau Perjanjian Jasa Pertambangan Batu Bara dengan durasi kontrak selama 15 tahun.”

Arie memaparkan bahwa perselisihan mulai muncul ketika PT CC tidak mematuhi aturan kontrak dalam hal penanganan standby operasional. Berdasarkan kontrak Perjanjanjian tersebut dalam kondisi standby dimana diakibatkan oleh kelalaian customer (PT CC) dalam memitigasi resiko. Akibatnya terjadi kondisi standby, maka PT CC wajib membayarkan biaya standby sebagai pengganti biaya operasional alat berat dan overhead.

Nah, tarif standby ini yang kami tagihkan ke PT CC pada April 2026. Perhitungan kami dari Juni 2025 hingga April 2026 totalnya mencapai sekurang-kurangnya sebesar Rp 75,14 miliar. Namun, hingga akhir Juli 2026, pihak PT CC belum melaksanakan kewajibannya untuk membayar tarif standby tersebut,” ujar Arie .

Arie tak menampik bahwa akibat penundanaan pembayaran dari PT CC berdampak juga pada penundaan pembayaran kepada 14 mitra bisnis PT KTA. Mulai dari penyediaan alat berat, spare part, BBM Solar hingga catering untuk para pekerja.

Arie menyampaikan kepada semua mitra bisnis bahwa PT KTA sangat serius dalam melakukan proses penagihan kepada PT CC. Bahkan langkah PT KTA ini juga telah disertai dengan surat teguran atau somasi kepada PT CC atas kelalaian kewajiban pembayaran.

Kasus PT CC ini menjadi catatan penting bagi PT KTA terutama dalam melakukan kerjasama dengan Perusahaan investasi berbasis penanaman modal asing (PMA).

“Awalnya, persepsi kami adalah positif terhadap PT CC. Namun, kerjasama dengan PT CC yang merupakan BUMN China yang kami anggap memiliki kredibilitas baik, ternyata tidak mengindahkan aturan kerjasama di Indonesia,” tegasnya.

Di sisi lain, kasus ini juga perlu menjadi catatan bagi Kementerian ESDM maupun dalam Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kedutaan Besar China dalam menyetujui pembukaan Perusahaan asing di Indonesia. “Hal ini akan menjadi salah satu upaya kami untuk melakukan mediasi ke Kedutaan Besar China”, papar Arie.

Sebagaimana diketahui, terkait sikap PT CC yang melalaikan kewajibannya (wanprestasi) untuk menyampaikan jadwal pembayaran dan melakukan realisasi pembayaran tarif standby sekurang-kurangnya sebesar Rp 75,14 miliar, PT KTA telah melayangkan 2 kali surat teguran atau somasi.

Melalui kuasa hukum dari kantor Rahadian Mumtaz & Partner, somasi pertama dilayangkan pada 18 Juni 2026. Karena belum ada respon dari PT CC, PT KTA kembali melayangkan somasi kedua pada 26 Juni 2026.

Sebagai informasi, pada 11 September 2026, KTA telah menyerahkan Surat Somasi Terakhir kepada PT CC. Di dalam surat tersebut ditembuskan kepada Kedutaan Besar RRC dan kepada Chairman of China Construction Group China State Construction Engineering Corporation, sebagai induk PT CC.

Selanjutnya, pada 17 September 2026, PT KTA mengirimkan surat tersebut kepada Kedutaan Besar RRC dan diterima oleh Security Kedutaan Besar RRC.

Semua mitra bisnis perlu mengetahui bahwa langkah hukum berupa somasi ini bukan langkah terakhir sebagai upaya penagihan kepada PT CC. Jika PT CC tetap melalaikan kewajibannya (wanprestasi) untuk melakukan realisasi pembayaran tarif standby sebesar Rp 75,14 miliar, kami akan melakukan upaya hukum lainnya,” ujar Arie.

“Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan sesegera mungkin, tidak berlarut-larut dan semuanya jadi happy,” pungkas Ari

Artikulli paraprakBerkostum Daur Ulang, Asuransi Jasindo Sampaikan Pesan Literasi Risiko di AAUI Cup 2026
Artikulli tjetërIDSurvey-KAI-Pelindo Perkuat Ekonomi Warga Cikandang Lewat Kerajinan Bambu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini