Beranda Lainnya Majelis Hakim PN Semarang Vonis Bersalah David Tjahyadi Gunawan

Majelis Hakim PN Semarang Vonis Bersalah David Tjahyadi Gunawan

24
0

Semarang, Majelis Hakim PN Semarang menjatuhkan vonis bersalah kepada David Tihang Prakarsa Srikuning alias David Tjahjadi Gunawan dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen jaminan fidusia.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp30 juta.

Terdakwa David dinyatakan terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Perkara bermula pada Maret 2024 ketika terdakwa mengajukan dua fasilitas kredit kepada PT Bank Perekonomian Rakyat Pollux (Bank Pollux), masing-masing berupa Kredit Angsuran Berjangka sebesar Rp100 juta dan Kredit Jangka Pendek senilai Rp350 juta. Sebagai jaminan, terdakwa menyerahkan dua unit kendaraan BMW yang diikat dengan akta dan sertifikat jaminan fidusia.

Menurut keterangan Bank Pollux, terdakwa hanya memenuhi kewajiban pembayaran angsuran sebanyak enam kali sebelum kemudian menghentikan pembayaran pokok maupun bunga pinjaman.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa dengan sengaja memberikan keterangan yang menyesatkan dalam perjanjian jaminan fidusia. Fakta persidangan juga mengungkap dugaan penggunaan identitas berbeda dalam pengajuan kredit serta penyerahan dokumen BPKB yang dinyatakan tidak sah sebagai agunan.

Tim kuasa hukum Bank Pollux, Luhut Sagala, menyatakan pihaknya menghormati putusan Pengadilan Negeri Semarang dan mengapresiasi proses penegakan hukum yang telah berlangsung.

“Langkah hukum yang ditempuh bank merupakan bagian dari upaya menjaga amanah nasabah, melindungi aset perusahaan, serta menjaga dana masyarakat dari praktik yang merugikan,” kata Luhut dalam keterangan resminya dikutip 7 Agustus 2026.

Luhut menambahkan, Bank Pollux tetap berkomitmen mengambil langkah hukum terhadap setiap pihak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan bank maupun nasabah.

Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga para pihak masih memiliki kesempatan untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam amar putusannya, yang dibacakan pada 28 Juli 2026, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp30 juta. Denda tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang selama satu bulan.

Apabila tidak dibayarkan, harta benda maupun pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, pidana denda akan diganti dengan pidana kurungan selama 30 hari.

Artikulli paraprakPenanganan Pidana PT ARA, IPW Desak Kapolri Tindak Praktik Mafia Hukum Bareskrim Polri
Artikulli tjetërSambut Usia Tujuh Dekade, Asuransi Astra Gelar Program Undian GASPOL Bagi Pelanggan Setia Garda Oto 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini