Beranda Hukum Bisnis Kemenkum Lalukan Sinergi Melalui Empat PKS dan Dua NK

Kemenkum Lalukan Sinergi Melalui Empat PKS dan Dua NK

25
0

NERACAONLINE – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum (Kemenkum) memperkuat kolaborasi lintas sektor melalui penandatanganan empat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan penyerahan Nota Kesepahaman (NK) dalam Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia (FKNKI) Tahun 2026 di Hotel Fairmont Jakarta, Rabu 5 Agustus 2026.

Penandatanganan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antar kementerian dan lembaga dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual nasional yang terintegrasi. Selain penandatanganan PKS, kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan secara simbolis Berita Acara Integrasi Data Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada BRIN dan Kementerian Kebudayaan sebagai langkah memperkuat pemanfaatan data kekayaan intelektual secara terpadu.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa penguatan ekosistem kekayaan intelektual memerlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, kerja sama lintas sektor menjadi fondasi penting untuk mendorong lahirnya inovasi, meningkatkan daya saing nasional, serta memastikan kekayaan intelektual memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan ekonomi.

“Kementerian Hukum menginisiasi kegiatan ini dengan harapan selalu kita menekankan pesan dari Bapak Presiden Prabowo Subianto. Tidak ada satupun kerjaan di Kementerian, Lembaga itu tidak terkait dengan Kementerian yang lain. Pasti punya hubungan fungsional di antara kita. Karena itulah pentingnya untuk menetapkan sebuah strategi pembangunan demi mencapai cita-cita tujuan pembangunan nasional kita” ujar Supratman.

“Jadi saya harap dukungan dari semua kementerian lembaga, kita bersatu, bahwa ini adalah kedaulatan, kita ingin industri ekonomi kreatif kita, inovasi kita, teknologi kita, dan lain-lain sebagainya, itu bisa menjadi tulang punggung ekonomi kita ke depan,” tambahnya.

Adapun empat kerja sama yang pada hari ini ditandatangani adalah, kerja sama dengan Deputi Bidang Fasilitasi ariset dan Inovasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang diharapkan semakin memperkuat pengelolaan hasil riset dan inovasi berbasis kekayaan intelektual. Sementara itu, kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Kementerian Perindustrian diharapkan dapat mendorong hilirisasi hasil inovasi serta meningkatkan daya saing industri nasional.

Sementara ini kerja sama dengan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi diarahkan untuk memperluas budaya kekayaan intelektual di lingkungan pendidikan, penelitian, dan pengembangan inovasi.

 

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa kerja sama dengan empat mitra strategis tersebut merupakan langkah konkret dalam memperkuat pelindungan, pemanfaatan, pengembangan, dan penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual. Menurutnya, keterlibatan berbagai kementerian dan lembaga akan mempercepat terwujudnya ekosistem kekayaan intelektual yang lebih efektif dan berkelanjutan.

“Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut merupakan wujud komitmen bersama dalam memperkuat sinergi lintas sektor untuk mendukung pelindungan, pemanfaatan, pengembangan, serta penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual.” ujar Hermansyah.

Melalui penandatanganan empat PKS dan Nota Kesepahaman tersebut, DJKI menegaskan komitmennya untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual Indonesia. Sinergi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mendukung penyusunan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional Tahun 2027–2036 sekaligus mempercepat terwujudnya sistem kekayaan intelektual yang mampu meningkatkan daya saing bangsa di tingkat global.

Lebih lanjut, masyarakat yang memiliki sertifikat kekayaan intelektual (KI) dapat memanfaatkannya untuk mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pemerintah menyiapkan alokasi awal sebesar Rp10 triliun untuk pembiayaan berbasis KI sebagai upaya mendorong komersialisasi inovasi sekaligus memperkuat ekosistem kekayaan intelektual nasional.

Bahkan pemerintah telah menyiapkan Rp10 triliun pada 2026.  Kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur bahwa aset tidak berwujud, termasuk kekayaan intelektual, dapat menjadi agunan tambahan KUR sesuai kebijakan dan penilaian objektif bank penyalur.

Artikulli paraprakPlt Gubernur Riau: SIEXPO 2026 Dorong Investasi dan Hilirisasi Industri Kelapa Sawit

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini