Jakarta.- Minta Kejelasan Jadwal mediasi yang tertunda,Kuasa hukum PT Aditya Laksana Sejahtera berdiri surat kepada OJK meminta Kejelasan Jadwal mediasi Lanjutan di OJK.
Alasan berkirjm surat kepada OJK, berdasarkan Jadwal mediasi Lanjutan,setelah mediasi pertama pada Kamis,09 April 2026 lalu,lalu disepakati pertemuan Lanjutan pada Kamis,23 April 2026 lalu,tapi hingga saat ini pihaknya belum mendapat kabar apa2 dari pihak OJK.
Menurut Kuasa Hukum PT Aditya Laksana Sejahtera, Benardo Batubara dalam keterangannya di Jakarta,Kamis,(21/5/26).
Surat yang dikirim ke OJK tersebut ditujukan kepada Ibu Nuning Isnainijati selaku Kepalda Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan,Edukasi,Perlindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Jabodebek.
Selain ditandatangani Bernardo Batubara,surat juga ditandatangani seluruh anggota tim Kuasa Hukum PT Aditya Laksana Sejahtera yang terdiri dari Ladau Teglageni, SH,MH, Tama Satrya Langkun,SH,MH dan Abdillah Paressy,SH,S.Sos,MM.
” Dasar permohonan kami minta mediasi lanjutan berlandaskan dari mediasi pertama,karena belum adanya hasil,kesimpulan dan putusan apa2 dari mediasi pertama pada Kamis,9 April 2026. Sehingga sampai saat ini,lanjut dia,belum ada kejelasan apa-apa atas permasalahan klien rekannya dengan sebuah bank BPR .
Pihaknya meminta agar Bukti Fisik Deposito lengkap dari 75 deposito supaya Dihadirkan,memohon mutasi rekening koran,supaya permasalahan ini menjadi terang benderang dan memiliki kekuatan hukum.
“Permohonan Kamis sebagai konsumen di sektor keuangan tersebut jelas dan sesuai serta dilindungi dalam Perlindungan Konsumen berlandaskan Undang-Undang Republik Indonesia Terbaru Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan beserta Peraturan OJK serta turunnya,”papar Benardo.
Dia juga menambahkan permohonan pihaknya wajib dilaksanakan dan ada sanksinya jika tidak dilaksanakan oleh BPR tersebut selaku Pelaku Usaha Jasa Keuanhan (OJK).**






































