Beranda Ekonomi Daerah Kuasa Hukum PT Kedap Sayaaq Soroti Dugaan Permainan Oknum Hakim Dalam Penyelesaian...

Kuasa Hukum PT Kedap Sayaaq Soroti Dugaan Permainan Oknum Hakim Dalam Penyelesaian Harta Pailit

24
0

JAKARTA, Kontroversi perkara kepailitan dan proses penyelesaian harta pailit PT Kedap Sayaaq memasuki babak baru. Setelah mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tim kuasa hukum perusahaan tambang batu bara tersebut kini mengungkap sejumlah nama majelis hakim yang diduga melakukan kekeliruan fatal dalam pengambilan keputusan.

Kekeliruan dalam proses pengambilan putusan tersebut sangat merugikan perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Korea Selatan ini. Sejumlah aset strategis bernilai jual tinggi telah dilego kurator dengan harga sangat miring ke pihak tertentu yang terafiliasi dengan para penggugat. “Kekacauan ini berangkat dari proses kepailitan dan penyelesaian harta pailit. Ada banyak kejanggalan dan kami patut menduga ada semacam permainan antara kurator dan majelis hakim,” kata Prayogha Rizky, kuasa hukum PT Kedap Sayaaq.

Terdapat tiga nama hakim yang dipersoalkan PT Kedap Sayaaq, yakni Hakim Khusaini, Hakim Masrul dan Hakim Heneng Pujadi. “Ketika masih bertugas di PN Surabaya, para hakim ini tercatat mengabulkan permohonan yang diajukan kurator untuk penjualan harta pailit yang terbukti dilakukan secara serampangan dan cacat prosedur. Kami sudah mengadukan hal ini ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung,” kata Prayogha.

Salah satu kejanggalan itu, kata Prayogha, pengadilan memutuskan penyelesaian harta kepailitan melalui mekanisme going concern, bukan skema likuidasi. Artinya, bisnis tetap dilanjutkan dengan harapan pendapatan yang diperoleh bisa digunakan untuk menyelesaikan kewajiban. Sementara opsi likuidasi, kurator menjual seluruh aset dan hasil penjualannya digunakan untuk menyelesaikan semua kewajiban

“Jika memilih opsi going concern, maka kurator dilarang keras menjual atau mengalihkan aset ke pihak lain. Faktanya, mereka melelang aset strategis bernilai tinggi dengan harga super murah. Dan pembelinya adalah perusahaan yang terafiliasi dengan pihak penggugat,” katanya di Jakarta (21/9).

Penjualan berbagai aset strategis di fase going concern ini bisa terjadi karena PN Surabaya, melalui hakim pengawas, mengizinkan kurator melakukan proses tersebut. “Ini yang kami sebut praktik mafia legal formal. Segala sesuatunya dibuat formal dan legal, padahal diduga banyak sekali pelanggaran di prosedur,” kata Prayogha.

Jika mengacu ke beberapa dokumen penetapan atau putusan perkara yang dibagikan kuasa hukum Kedap Sayaaq, terdapat sejumlah nama antara lain hakim Masrul, Khusnaini dan Heneng Pujadi.

Nama Hakim Pengawas Masrul misalnya tercatat dalam dokumen Penetapan nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby. Dokumen ini mengabulkan permohonan kurator Agung Dwijo Sujono untuk menjual aset antara lain Crushing Loading Facility, Fuel tank fabrication, generator dan sejumlah aset lainnya.

“Yang paling konyol adalah lelang infrastruktur jalan hauling dan pelabuhan jetty. Nilai aset tersebut sekitar Rp200 miliar, tiba-tiba diobral dengan harga 16 miliar rupiah aja! Kepada siapa? kepada LCI, perusahaan jadi jadian bikinan kurator dan sindikatnya,” kata Prayogha dengan nada emosi.

PT Long Coal Indonesia (LCI) adalah operator tambang yang ditunjuk kurator Agung untuk menjalankan operasi PT Kedap Sayaaq pada fase “going concern”. Perusahaan ini dibentuk dan baru berdiri tak lama setelah PN Surabaya menetapkan skema going concern. “Perusahaan ini tidak punya rekam jejak di bisnis batubara. Yang lebih gila lagi, dia yang operasikan tambang, dia juga yang jadi pemenang lelang aset Kedap Sayaaq. Setelah mereka beli dengan harga super murah, lalu mereka sewakan kembali ke perusahaan dengan harga tinggi. Sangat kolutif dan manipulatif,” kata Prayogha.

Kejanggalan lain terlihat dalam kronologis pemberian izin penjualan harta pailit juga sangat janggal. Salinan putusan atau penetapan yang diterbitkan hakim pengawas PN Surabaya tertanggal 9 Juni 2021, padahal surat permohonan yang diajukan kurator tertanggal 21 Juni 2021. “Bagaimana mungkin surat penetapan atau surat keputusan yang diterbitkan hakim pengawas keluar lebih dulu dari surat permohonan yang diajukan kurator. Jadi sudah ada surat keputusan jauh sebelum kurator mengajukan permohonan. Ini kocak banget dan menghina akal sehat ,” kata Prayogha dengan menunjukkan surat penetapan PN Surabaya.

Sementara itu, hakim pengawas Heneng Pujadi merupakan hakim yang mengizinkan kurator melakukan RUPS PT Kedap Sayaaq. Kurator memberikan pernyataan seolah-olah Hakim Pengawas telah memberikan izin atau kewenangan kepada Kurator untuk menggunakan hak suara atas saham tersebut. “Padahal, perlu dibedakan secara hukum antara izin atau penetapan untuk menyelenggarakan RUPS dengan pemberian kewenangan kepada Kurator untuk menggunakan hak suara yang melekat pada saham dalam RUPS tersebut,” kata Prayogha.

Di atas semua itu, Prayogha menegaskan, pelanggaran prosedur paling fatal terletak pada penetapan skema going concern untuk penyelesaian kepailitan. Kurator Agung memalsukan tanda tangan kurator lainnya bernama Shalahudin Serbabagus ketika mengajukan permohonan ke PN Surabaya. “Inilah akar dari semua masalah. Kami tidak habis fikir mengapa pengadilan tidak melakukan kroscek ke kurator yang satu lagi terkait permohonan yang ternyata palsu itu,” tutup Prayogha yang berharap kliennya mendapatkan keadilan dari perkara ini.

Sebagai catatan, perkara kepailitan PT Kedap Sayaaq membetot perhatian publik karena tim kuasa hukum perusahaan tambang batubara tersebut terus mempersoalkan sejumlah kesalahan prosedural dan administratif yang diduga terjadi secara sengaja (by design). Mereka juga memperkarakan para pihak yang diduga terlibat aktif dalam permufakatan jahat ini. Kurator Agung misalnya, kini sudah mendekam di penjara untuk perkara penggelapan dan penyalahgunaan kewenangan.

Perkara ini menjadi penting lantaran menyangkut kepastian investor asing dalam menanamkan modal di Indonesia. Jika tudingan yang disampaikan kuasa hukum terbukti, persoalannya tidak lagi berhenti pada sengketa bisnis antara debitur dan kreditur. Perkara tersebut berpotensi menjadi persoalan serius mengenai tata kelola peradilan niaga, independensi kurator, pengawasan hakim, serta perlindungan investasi.

Artikulli paraprakClimate Summit PBB 2026, Menteri LH Ungkap Presiden Prabowo Lakukan Langkah Nyata Pengendalian Perubahan Iklim
Artikulli tjetërWagub Jatim Tinjau Ketapang, ASDP Perkuat Sinergi Lancarkan Mobilitas dan Arus Logistik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini