Beranda Ekonomi Menyambut Muktamar ke-35: NU, Kontroversi Tambang, dan Negara. Solusi: Fiqih, Konstitusi, Moral,...

Menyambut Muktamar ke-35: NU, Kontroversi Tambang, dan Negara. Solusi: Fiqih, Konstitusi, Moral, dan Istikharah

25
0

Dr. H. A. Effendy Choirie, M.Ag., M.H.mengatakan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama merupakan momentum penting untuk melakukan refleksi atas berbagai tantangan yang dihadapi NU memasuki abad keduanya. Salah satu isu yang mengundang perhatian luas adalah keterlibatan badan usaha yang berafiliasi dengan organisasi keagamaan dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya pertambangan.

‘Perdebatan ini sesungguhnya bukan sekadar persoalan ekonomi. Ia menyangkut hubungan agama dan negara, posisi NU dalam kehidupan kebangsaan, etika pengelolaan kekayaan alam, tanggung jawab terhadap lingkungan hidup, serta arah perjuangan organisasi di masa depan.,” ujarnya.

Karena itu,Ketua Umum Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS) 2024–2029 mengatakan pembahasan mengenai tambang tidak boleh diletakkan dalam kerangka untung-rugi semata, tetapi harus ditimbang secara komprehensif dengan pendekatan sejarah, fikih, konstitusi, moral, dan spiritualitas.

Jejak Panjang Ikhtiar Ekonomi NU Sesungguhnya, tradisi berekonomi telah menjadi bagian dari sejarah NU sejak sebelum organisasi ini lahir secara resmi.

Jauh sebelum berdirinya Nahdlatul Ulama pada 31 Januari 1926, para ulama pesantren yang dipimpin KH. Wahab Chasbullah telah mendirikan Nahdlatut Tujjar (Kebangkitan Para Pedagang). Organisasi ini dibentuk sebagai ikhtiar membangun kemandirian ekonomi umat sekaligus memperkuat posisi masyarakat pribumi di tengah dominasi ekonomi kolonial.

Lahirnya Nahdlatut Tujjar menunjukkan bahwa para pendiri NU memahami pentingnya kekuatan ekonomi sebagai penopang dakwah, pendidikan, dan perjuangan kebangsaan. Dengan kata lain, gerakan ekonomi bukanlah sesuatu yang asing dalam tradisi NU.

Setelah NU berdiri, berbagai upaya penguatan ekonomi terus dilakukan. Sejumlah tokoh dan aktivis NU terlibat dalam perdagangan, koperasi, usaha pertanian, hingga kegiatan ekspor-impor.

Pada masa kepemimpinan KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), ikhtiar ekonomi NU memperoleh perhatian yang lebih besar. Saat itu dikembangkan berbagai usaha ekonomi, antara lain industri tapioka di Lampung, pabrik pengolahan buah nanas di Subang Jawa Barat, serta pendirian Bank Nusumma sebagai kerja sama antara NU dan Bank Summa.

Bahkan ketika itu berkembang gagasan besar untuk membangun sekitar seribu jaringan Bank Nusumma di berbagai daerah sebagai instrumen penguatan ekonomi warga NU. Namun berbagai usaha tersebut tidak berkembang sesuai harapan. Banyak faktor yang mempengaruhinya, mulai dari keterbatasan modal, lemahnya manajemen usaha, perubahan situasi ekonomi nasional, hingga faktor politik. Tidak sedikit kalangan yang menilai bahwa rezim Orde Baru saat itu belum sepenuhnya memberikan ruang yang kondusif bagi berkembangnya gerakan ekonomi NU secara mandiri.

Karena itu, ketika hari ini NU berbicara mengenai penguatan ekonomi organisasi, sesungguhnya hal tersebut bukanlah penyimpangan dari khittah perjuangan, melainkan kelanjutan dari sejarah panjang ikhtiar para ulama dan pendahulu NU.

NU, Negara, dan Jasa Kebangsaan

Terkait adanya pemberian atau kesempatan dari negara kepada NU untuk mengelola sumber daya tertentu, termasuk pertambangan, hal itu pada dasarnya dapat dipahami sebagai sesuatu yang logis dan wajar.

NU bukanlah organisasi yang lahir di ruang kosong. Ulama, santri, dan warga NU merupakan bagian penting dari kekuatan bangsa yang terlibat langsung melawan dan mengusir penjajah Belanda, Inggris, dan Jepang.

Resolusi Jihad 22 Oktober 1945 yang digelorakan para ulama NU menjadi salah satu tonggak penting dalam mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.

Selain itu, tokoh-tokoh NU juga terlibat aktif dalam proses pendirian negara. Mereka berpartisipasi dalam BPUPKI, PPKI, serta ikut memberikan kontribusi pemikiran dalam proses perumusan dasar-dasar filosofis negara yang kemudian kita kenal sebagai Pancasila.

Karena itu, apabila negara memberikan ruang atau kesempatan tertentu kepada NU, maka hal tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari hubungan historis antara negara dan salah satu kekuatan sosial terbesar yang ikut melahirkan, mempertahankan, dan membangun Indonesia. Namun demikian, persoalan pokoknya bukanlah apakah NU berhak atau tidak menerima kesempatan dari negara.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
*Apakah bentuk pemberian itu harus berupa pengelolaan tambang?* Inilah pertanyaan yang perlu dijawab dengan kebijaksanaan dan kejernihan berpikir.

Kontroversi Tambang dan Kekhawatiran Publik
Berbeda dengan sektor perdagangan, pertanian, pendidikan, kesehatan, atau jasa, pertambangan memiliki karakter yang sangat khusus.

Tambang berkaitan dengan eksploitasi sumber daya alam yang tidak terbarukan. Ia menyangkut persoalan lingkungan hidup, keberlanjutan ekologi, konflik sosial, distribusi manfaat ekonomi, hak masyarakat lokal, hingga relasi kekuasaan antara negara, pengusaha, dan masyarakat.

Dalam banyak kasus, kegiatan pertambangan sering dikaitkan dengan kerusakan lingkungan, pencemaran air, kerusakan hutan, konflik lahan, dan ketimpangan ekonomi. Karena itu sebagian warga NU mempertanyakan apakah organisasi keagamaan layak masuk ke sektor yang memiliki tingkat risiko sosial dan ekologis yang tinggi tersebut.

Pertanyaan itu bukan bentuk penolakan terhadap kemandirian ekonomi NU, melainkan bentuk kepedulian terhadap marwah dan masa depan organisasi.

Solusi: Fiqih

Pendekatan pertama yang harus digunakan adalah pendekatan fikih. Dalam tradisi Ahlussunnah wal Jamaah yang menjadi dasar pemikiran NU, setiap persoalan harus ditimbang berdasarkan kategori hukum Islam seperti halal, haram, makruh, mubah, maupun syubhat.

Selain itu perlu dilakukan kajian mendalam mengenai aspek maslahah dan mafsadah.Kaidah fikih menyatakan: “Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih.”

Mencegah kerusakan harus didahulukan daripada mengambil manfaat. Karena itu, yang harus dihitung bukan hanya potensi keuntungan ekonomi, tetapi juga potensi kerusakan lingkungan, konflik sosial, hilangnya kepercayaan publik, dan dampaknya terhadap citra organisasi.

NU harus bertanya secara jujur: apakah pengelolaan tambang akan membawa kemaslahatan yang lebih besar daripada kemudaratan? Apakah ia akan membawa keberkahan bagi umat dan bangsa?

Solusi: Konstitusi

Pendekatan kedua adalah pendekatan konstitusi. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan:”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”

Amanat konstitusi tersebut mengandung makna bahwa sumber daya alam bukanlah instrumen untuk memperkaya segelintir kelompok, melainkan sarana mewujudkan kesejahteraan rakyat.Karena itu, jika ada keterlibatan organisasi kemasyarakatan dalam pengelolaan sumber daya alam, orientasinya harus tetap untuk kepentingan rakyat.

Keuntungan yang diperoleh harus kembali kepada masyarakat melalui pendidikan, pesantren, pelayanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengurangan kemiskinan, dan program-program kesejahteraan sosial lainnya.

Solusi: Moral
Pendekatan ketiga adalah pendekatan moral dan akhlak. Tidak semua yang legal otomatis pantas. Tidak semua yang diperbolehkan secara hukum otomatis bijaksana secara moral.

NU selama satu abad dihormati bukan karena kekayaan ekonominya, melainkan karena otoritas moral para ulama, jaringan pesantren, kedekatan dengan rakyat kecil, serta konsistensinya membela kepentingan umat dan bangsa. Karena itu, sebelum mengambil keputusan, perlu dipertimbangkan aspek kepantasan, etika, marwah, dan muruah organisasi.

Apakah keterlibatan dalam tambang akan memperkuat posisi moral NU? Atau justru menimbulkan persepsi yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat? Pertanyaan-pertanyaan moral seperti ini tidak kalah penting dibandingkan pertanyaan ekonomi.

Solusi: Istikharah

Pendekatan keempat adalah istikharah. Dalam tradisi ulama NU, keputusan-keputusan besar sering kali didahului oleh munajat, doa, istighatsah, dan istikharah.

Istikharah bukan sekadar ritual spiritual, melainkan proses mendekatkan diri kepada Allah SWT agar keputusan yang diambil tidak didorong oleh hawa nafsu, kepentingan sesaat, atau tekanan politik.

Pertanyaan yang perlu diajukan bukan sekadar:”Apakah tambang menguntungkan?”

Tetapi:”Apakah tambang membawa keberkahan?” “Apakah tambang akan memperkuat atau justru mengurangi marwah NU?”

“Apakah keputusan ini baik bagi generasi Nahdliyin hari ini dan masa depan?”

Tidak semua yang menguntungkan pasti membawa keberkahan. Karena itu, istikharah harus menjadi bagian penting dari proses pengambilan keputusan.

Penutup

Menyambut Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama, kontroversi tambang hendaknya tidak dijadikan sumber perpecahan. Sebaliknya, ia harus menjadi momentum untuk melakukan muhasabah dan pendalaman arah perjuangan organisasi.

NU memiliki hak untuk membangun kemandirian ekonomi. Bahkan sejarah menunjukkan bahwa para pendiri NU telah memulainya sejak masa Nahdlatut Tujjar. Namun pada saat yang sama, NU juga memiliki tanggung jawab menjaga kharisma, marwah, dan muruah sebagai organisasi keagamaan terbesar di Indonesia.

Karena itu, sebelum mengambil keputusan mengenai pengelolaan tambang, NU perlu menggunakan empat pendekatan sekaligus: *fiqih untuk menimbang halal-haram dan maslahat-mafsadah, konstitusi untuk memastikan kesesuaian dengan amanat UUD 1945, moral untuk menjaga marwah organisasi, dan istikharah untuk memohon petunjuk serta keberkahan dari Allah SWT.*

Dengan cara itulah NU dapat tetap menjadi penjaga agama, penjaga bangsa, sekaligus pelopor kesejahteraan umat dan seluruh rakyat Indonesia. Wallahu a’lam bish-shawab.

Ketua Umum Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS) 2024–2029; Anggota DPR/MPR RI 1999–2013; Mantan Ketua Fraksi PKB DPR RI; Mantan Wakil Ketua Komisi I DPR RI.

Artikulli paraprakBAZNAS: Transformasi Tiga Aktor Zakat Kunci Filantropi Islam Berkelanjutan
Artikulli tjetërKemenperin Tempa IKM Logam Permesinan Masuk Rantai Pasok Manufaktur

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini