Beranda Energi Permenhut 6/2026 Buka Peluang Bagi Proyek Karbon Berbasis Hutan Sosial

Permenhut 6/2026 Buka Peluang Bagi Proyek Karbon Berbasis Hutan Sosial

21
0

 

NERACAONLINE- Terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 membuka babak baru bagi pasar karbon sektor kehutanan Indonesia, termasuk bagi proyek-proyek berbasis perhutanan sosial. Regulasi ini memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu negara yang semakin siap mengembangkan proyek karbon berbasis masyarakat dengan tata kelola yang lebih jelas, terstruktur, dan kredibel di mata pasar global.

Implikasi Permenhut 6/2026 menjadi topik utama dalam forum Carbon Talk yang digelar Carbon Policy Lab, sebuah inisiatif advokasi kebijakan kolaborasi CarbonEthics dan NatureVerse, pada 12 Mei 2026 di Jakarta, bekerja sama dengan Georgetown SFS Asia Pacific. Forum ini menghadirkan perwakilan Kementerian Kehutanan, Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (Komrah NEK), Verra, dan Konservasi Indonesia untuk membahas kesiapan implementasi regulasi di lapangan.

Salah satu perubahan paling penting dalam Permenhut 6/2026 adalah meningkatnya kejelasan operasional bagi kelompok perhutanan sosial dan masyarakat hukum adat dalam berpartisipasi di pasar karbon. Regulasi ini memperkenalkan jalur proses dan jangka waktu peninjauan yang lebih jelas untuk penerbitan dan registrasi unit karbon melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) nasional. Yang tak kalah penting, regulasi ini juga menghadirkan mekanisme transisi yang memungkinkan proyek tetap berjalan melalui sistem elektronik Kementerian Kehutanan selama SRUK masih dalam tahap penyelesaian, sehingga memberikan jalur yang jelas dan fungsional bagi pelaku usaha untuk mengembangkan dan mendaftarkan proyek sejak awal. Regulasi ini juga mewajibkan proyek yang melibatkan masyarakat untuk bekerja sama dengan mitra terdaftar, sehingga menambah lapisan jaminan kualitas, memperkuat akuntabilitas dan perlindungan sosial, serta memperkuat integritas dan kredibilitas jangka panjang dari kredit karbon yang dihasilkan.

Bagi pasar internasional, perkembangan ini menjadi sinyal positif bahwa proyek karbon kehutanan berbasis masyarakat di Indonesia akan dijalankan dengan tata kelola yang lebih jelas dan terstruktur, termasuk dalam hal partisipasi masyarakat, akuntabilitas, dan mekanisme pengaduan. Dalam forum tersebut, Ilham, Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Kementerian Kehutanan, juga menegaskan bahwa additionality, pembagian manfaat (benefit-sharing), serta Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) menjadi syarat utama bagi proyek yang ingin mengakses pasar karbon internasional.

Co-Founder & CEO CarbonEthics Bimo Soewadji menuturkan bahwa Pasal 6 dalam Permenhut 6/2026 membuka peluang bagi proyek perhutanan sosial untuk menjadi proyek yang layak investasi. “Ketentuan ini membuka peluang bagi masyarakat lokal untuk berpartisipasi dalam pasar karbon, sekaligus memberikan akses bagi investor dan pembeli kredit karbon yang ingin terlibat dalam proyek-proyek inklusif yang mendorong partisipasi lebih mendalam masyarakat dalam kegiatan ekonomi lokal serta memberdayakan mereka sebagai pelaku proyek karbon, bukan sekadar penerima manfaat,” katanya, seperti dikutip dalam keterangannya.

Pemerintah sendiri menargetkan pasar karbon nasional beroperasi penuh pada awal Juli 2026. “Rencana launching (pasar karbon) pada 7 Juli. Proses bisnis yang kami siapkan mencakup semua instrumen nilai ekonomi karbon: perdagangan karbon, result-based payment (RBP), pungutan atas karbon, dan skema Artikel 6 (Paris Agreement),” ungkap Fajar Nuradi, , Asisten Deputi Produksi Pangan dan Perubahan Iklim, Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia; Sekretariat Komrah NEK.

CarbonEthics saat ini tengah mengembangkan proyek karbon berbasis perhutanan sosial Pulang Pisau PRESERVE di Kalimantan Tengah. Proyek gambut seluas lebih dari 21.000 hektar ini melibatkan lebih dari 4.000 anggota komunitas lokal dalam seluruh tahapan implementasi, dengan potensi rata-rata reduksi emisi tahunan sebesar ±900.000 ton CO₂e selama periode proyek 40 tahun, serta perlindungan terhadap 42 spesies flora dan fauna langka, terancam, dan dilindungi.

“Komunitas Pulang Pisau bukan hanya penerima manfaat, tetapi aktor utama yang menjaga keberlanjutan ekosistem di lapangan setiap hari,” tutur Bimo. Sebagai tindak lanjut forum, Carbon Policy Lab akan menyusun practitioner brief untuk disampaikan kepada Kementerian Kehutanan dan Sekretariat Komrah NEK guna mendukung penyempurnaan panduan implementasi yang sedang berjalan.

Artikulli paraprakABB Perkenalkan UniSec SPLN, Switchgear Global Pertama yang Memenuhi Standar SPLN PHBTM Indonesia
Artikulli tjetërPTPN I Potong 304 Hewan Kurban di Seluruh Wilayah Kerja

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini