Beranda Wisata Antrean Haji Hingga Puluhan Tahun, Muslim Pro Ingatkan Pentingnya Memulai Lebih Awal

Antrean Haji Hingga Puluhan Tahun, Muslim Pro Ingatkan Pentingnya Memulai Lebih Awal

29
0

NERACAONLINE – Musim haji 2026 kembali berlangsung. Sebanyak 221.000 jemaah Indonesia diberangkatkan ke Tanah Suci tahun ini. Namun, angka tersebut hanya sebagian kecil dari lebih dari lima juta orang yang tercatat dalam antrean nasional. Di luar itu, masih ada jutaan Muslim Indonesia yang bahkan belum mendaftarkan diri.

Data Kementerian Agama (Kemenag) per Desember 2024 menunjukkan, masa tunggu haji di Indonesia bervariasi antara 17 tahun di Sulawesi Utara hingga 48 tahun di Sulawesi Selatan, yang mencatat lebih dari 257.000 pendaftar. Jawa Timur menjadi provinsi dengan jumlah antrean terbesar, yakni lebih dari 1,1 juta calon jemaah dengan masa tunggu sekitar 34 tahun. Sementara itu, masa tunggu di Jawa Barat mencapai 30 tahun dan di DKI Jakarta sekitar 28 tahun.

Dengan kondisi tersebut, seseorang yang mendaftar pada usia 30 tahun di Jakarta berpotensi baru berangkat saat mendekati usia 60 tahun. Penundaan beberapa tahun saja dapat membuat waktu keberangkatan bergeser semakin jauh.

Group Managing Director dan CEO Muslim Pro, Nafees Khundker, menilai masih banyak masyarakat yang keliru memahami waktu ideal untuk mulai merencanakan ibadah haji. Menurut dia, perencanaan kerap dianggap baru perlu dilakukan ketika kondisi finansial dan kehidupan sudah mapan. “Padahal, dalam situasi antrean saat ini, justru langkah awal yang lebih cepat menjadi kunci. Setiap tahun penundaan berarti tambahan waktu tunggu yang sudah panjang,” ujarnya.

Asumsi Lama yang Tak Lagi Relevan

Selama ini, haji sering dipandang sebagai puncak perjalanan hidup—dilakukan setelah berbagai tanggungjawab selesai. Namun, dengan kuota haji Indonesia yang tetap di angka 221.000 per tahun dan jumlah pendaftar yang terus bertambah, asumsi tersebut dinilai tidak lagi relevan.

Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tengah melakukan upaya untuk meratakan masa tunggu antar provinsi menjadi rata-rata 26–27 tahun. Meski demikian, rentang waktu tersebut tetap tergolong panjang. Di sisi lain, perhatian juga tertuju pada faktor usia. Pemerintah Arab Saudi disebut tengah mengkaji kebijakan pembatasan usia jemaah hingga 90 tahun. Sementara itu, tidak sedikit calon jemaah Indonesia yang saat ini sudah memasuki usia lanjut dengan estimasi keberangkatan yang semakin jauh.

Generasi Muda dan Pola Perencanaan

Fenomena penundaan perencanaan haji juga terlihat di kalangan usia produktif, khususnya 25 hingga 40 tahun. Kelompok ini dikenal terbiasa merencanakan berbagai aspek kehidupan, mulai dari keuangan hingga perjalanan. Namun, perencanaan haji kerap belum menjadi prioritas.

Muslim Pro, yang memiliki lebih dari 10 juta pengguna di Indonesia, mencatat sebagian besar penggunanya memiliki keinginan untuk menunaikan ibadah haji atau umrah, tetapi belum memiliki rencana yang konkret. Meski demikian, tren menunjukkan adanya perubahan. Partisipasi umrah di kalangan generasi muda meningkat dalam beberapa tahun terakhir, dengan semakin banyak individu usia 20-an dan 30-an yang mulai menjadikan umrah sebagai langkah awal perjalanan spiritual.

Pentingnya Memulai Lebih Awal

Bagi banyak calon jemaah, tantangan utama bukan terletak pada niat, melainkan pada langkah awal. Tanpa setoran awal untuk mendapatkan nomor porsi, seseorang tidak akan masuk dalam antrean keberangkatan. Sebagian besar jemaah yang berangkat tahun ini diketahui telah mendaftar sejak sebelum 2015. Keputusan mereka untuk memulai lebih awal menjadi faktor utama yang memungkinkan keberangkatan saat ini.

Melihat kondisi tersebut, pertanyaan yang kini dihadapi banyak calon jemaah bukan lagi soal panjangnya antrean, melainkan kapan waktu yang tepat untuk mulai mengambil langkah. “Antrean haji sudah berjalan sejak lama. Pertanyaannya sekarang, kapan kita mulai masuk ke dalamnya,” kata Nafees. Bagi jutaan Muslim Indonesia, jawabannya hingga kini masih sama: belum.

Artikulli paraprakHeksa Insurance Permudah Proses Pengajuan Polis dengan Teknologi OCR dari Verihubs
Artikulli tjetërPakar Hukum Pidana: Kasus Chromebook Ranah Administrasi, Bukan Korupsi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini