Beranda Ekonomi Jamin Mutu Program MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray

Jamin Mutu Program MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray

24
0

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat penerapan standardisasi industri sebagai instrumen penting untuk menjamin mutu, keamanan, dan keselamatan produk yang beredar di masyarakat. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan daya saing industri nasional sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen.

Salah satu kebijakan strategis yang diterapkan adalah pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib terhadap produk wadah bersekat dari baja tahan karat untuk makanan atau food tray, yang antara lain digunakan dalam mendukung program makan bergizi gratis (MBG).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, penerapan SNI secara wajib merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memastikan produk yang digunakan masyarakat memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan keselamatan. Terlebih, food tray merupakan produk yang bersentuhan langsung dengan makanan sehingga aspek kualitas bahan dan proses produksinya perlu mendapatkan perhatian serius.

“Penerapan SNI wajib harus memberikan kepastian bahwa produk yang digunakan masyarakat memenuhi standar mutu dan keamanan yang telah ditetapkan. Pada saat yang sama, kebijakan standardisasi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas serta daya saing produk industri dalam negeri,” kata Menperin dalam keterangannya, Selasa (8/9).

Menurut Agus, penerapan standar terhadap produk food tray memiliki arti strategis dalam mendukung pelaksanaan program MBG. Dengan jumlah kebutuhan yang besar, industri dalam negeri perlu mampu menyediakan produk yang berkualitas dan memenuhi ketentuan standar secara konsisten.

Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai pengguna akhir, tetapi juga memperkuat rantai pasok domestik bagi pelaksanaan program MBG. Dengan demikian, kebutuhan terhadap food tray dapat menjadi peluang bagi industri nasional untuk meningkatkan kapasitas, kualitas produk, dan daya saingnya.

“Program prioritas pemerintah perlu memberikan efek berganda bagi perekonomian nasional. Karena itu, industri dalam negeri harus semakin siap memenuhi kebutuhan produk berkualitas dan sesuai standar, sehingga manfaat dari meningkatnya permintaan dapat dirasakan oleh sektor manufaktur nasional,” ujar Menperin.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Wadah Bersekat dari Baja Tahan Karat untuk Makanan Secara Wajib. Regulasi tersebut menjadi landasan dalam memastikan produk food tray yang diproduksi dan beredar memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menyampaikan, penerapan standardisasi perlu diikuti dengan penguatan sistem jaminan mutu di tingkat industri. Hal ini penting agar pemenuhan standar tidak hanya dilakukan pada tahap awal, tetapi dapat dipertahankan secara konsisten dalam keseluruhan proses produksi.

“Standardisasi merupakan salah satu fondasi untuk membangun industri yang berkualitas dan berdaya saing. Melalui penerapan standar dan sistem jaminan mutu yang baik, kita ingin memastikan produk industri nasional memiliki kualitas yang konsisten, aman digunakan, sekaligus semakin mendapatkan kepercayaan masyarakat,” ungkap Emmy.

Pendampingan Industri

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan SNI Wajib tersebut, Kemenperin melalui Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Jakarta terus memberikan pelayanan dan pendampingan kepada pelaku industri.

Pada 8 Juli 2026, BSPJI Jakarta melakukan kunjungan perusahaan ke PT Yakun Prima Indonesia untuk memastikan kesiapan perusahaan dalam memenuhi seluruh persyaratan sebelum memasuki tahapan audit sertifikasi.

Pendampingan teknis tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada pelaku industri mengenai persyaratan yang harus dipenuhi sehingga proses sertifikasi dapat berlangsung secara efektif, objektif, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

PT Yakun Prima Indonesia menjadi klien pertama BSPJI Jakarta yang mengajukan sertifikasi SNI untuk produk food tray sejak diberlakukannya Permenperin Nomor 1 Tahun 2026. Langkah tersebut menunjukkan komitmen pelaku usaha dalam mendukung implementasi kebijakan standardisasi sekaligus menjadi tonggak awal pelaksanaan sertifikasi SNI Wajib produk food tray melalui BSPJI Jakarta.

Kepala BSPJI Jakarta, Fathullah mengatakan, penerapan SNI hendaknya tidak semata-mata dipandang sebagai pemenuhan kewajiban regulasi. Bagi industri, pemenuhan standar merupakan investasi strategis untuk menjaga kualitas produk sekaligus meningkatkan daya saing.

“Melalui proses sertifikasi SNI, kami ingin memastikan setiap pelaku industri memperoleh pendampingan teknis yang memadai sehingga mampu memenuhi seluruh persyaratan standar secara konsisten. Penerapan SNI tidak hanya memberikan jaminan terhadap mutu dan keamanan produk, tetapi juga meningkatkan kepercayaan pelanggan serta memperkuat daya saing industri nasional,” ujar Fathullah.

BSPJI Jakarta sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kemenperin memiliki berbagai layanan untuk mendukung implementasi kebijakan standardisasi industri, antara lain sertifikasi, pengujian, kalibrasi, inspeksi, verifikasi, serta pendampingan teknis kepada pelaku industri.

Ke depan, BSPJI Jakarta akan terus memperkuat sinergi dengan dunia usaha agar penerapan SNI Wajib dapat berjalan secara efektif. Pendampingan juga diperlukan agar pelaku industri semakin memahami standar yang harus dipenuhi dan mampu menerapkannya secara konsisten dalam proses produksi.

Artikulli paraprakBTN Pertahankan Peringkat Tertinggi AAA dari Pefindo
Artikulli tjetërKonsisten Ciptakan Dampak Positif bagi Nasabah dan Masyarakat, Prudential Indonesia Raih Tiga Penghargaan Keberlanjutan 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini