Beranda Ekonomi Daerah Kejati Kaltara Dalami Mekanisme Kredit PT SSP Senilai Rp596 Miliar

Kejati Kaltara Dalami Mekanisme Kredit PT SSP Senilai Rp596 Miliar

26
0

KALIMANTAN UTARA — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sebaung Sawit Plantations (PT SSP), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Nunukan.

Nilai fasilitas kredit yang menjadi objek penyidikan diperkirakan mencapai Rp596 miliar dalam periode 2017 hingga 2025. Penyidikan perkara tersebut telah dimulai sejak April 2026 dan sedikitnya 30 saksi telah diperiksa dari berbagai pihak yang berkaitan dengan proses pemberian dan pelaksanaan fasilitas kredit.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, seperti dukutif Kaltaratoday.com, 24 Juni 2026, mengatakan penyidik telah menemukan indikasi awal yang menjadi dasar pendalaman perkara.

“Tim penyidik telah menemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam pemberian fasilitas kredit tersebut.”

Menurut Kejati Kaltara, pemeriksaan tidak hanya diarahkan pada proses pencairan dana, tetapi juga mencakup mekanisme pemberian fasilitas kredit, pemenuhan persyaratan, proses penilaian serta pelaksanaan kredit setelah fasilitas diberikan.

“Kami sedang mendalami bagaimana mekanisme fasilitas kredit itu diberikan, apakah seluruh persyaratan telah dipenuhi, bagaimana proses penilaian dilakukan, serta bagaimana pelaksanaan fasilitas kredit tersebut selama berjalan.”

Dalam perkembangan berikutnya, Kejati Kaltara juga meluruskan informasi mengenai pihak perbankan yang memberikan fasilitas kredit kepada PT SSP.

Kejati Kaltara menyatakan bahwa fasilitas tersebut bukan diberikan secara langsung oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, melainkan oleh PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk (BRI Agro).

“Kami meluruskan bahwa pihak pemberi kredit dimaksud adalah PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk atau BRI Agro.”

Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 27 September 2021, BRI Agro kemudian berganti nama menjadi PT Bank Raya Indonesia Tbk. Klarifikasi ini disampaikan Kejati untuk meluruskan informasi mengenai identitas lembaga yang memberikan fasilitas kredit tersebut.

Kejati Kaltara juga masih menelusuri keterkaitan berbagai pihak yang muncul dalam perkara tersebut. Penyidik belum mengambil kesimpulan akhir mengenai konstruksi perkara maupun pertanggungjawaban masing-masing pihak.

“Penyidik terus mendalami bagaimana mekanisme pemberian kredit ini dijalankan, sehingga dalam penyidikannya nanti akan membuat terang apakah ketiganya ini saling berkaitan atau merupakan sesuatu hal yang berbeda.”

Pada tahap tersebut, Kejati Kaltara belum menetapkan tersangka. Proses penyidikan masih diarahkan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang rangkaian peristiwa dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT SSP.

PT SSP sendiri merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki kegiatan perkebunan dan program kemitraan plasma dengan masyarakat di sejumlah wilayah Kabupaten Nunukan.

Dengan proses hukum yang masih berjalan, seluruh pihak tetap perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang kepada penyidik untuk menyelesaikan proses berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Artikulli paraprakBantu NTT, BAZNAS RI Terima Infak Kemanusiaan Rp2 Miliar dari Masyarakat dan BAZNAS Kota Bandung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini