Jakarta – Di tengah meningkatnya tuntutan pasar global terhadap aspek ketertelusuran dan keberlanjutan, sertifikasi RSPO dinilai mampu memperkuat daya saing petani sawit swadaya melalui perluasan akses pasar, penguatan kelembagaan, dan peningkatan praktik budidaya berkelanjutan
Sertifikasi keberlanjutan dinilai tidak lagi sekadar menjadi instrumen pemenuhan standar industri, tetapi telah berkembang menjadi pintu masuk bagi petani sawit swadaya untuk memperoleh akses pasar yang lebih luas, insentif ekonomi, hingga peningkatan kapasitas dalam mengelola kebun secara berkelanjutan.
Dalam kegiatan Media Brunch yang diselenggarakan oleh RSPO, berbagai pemangku kepentingan menyoroti pentingnya memperkuat posisi petani sawit swadaya di tengah tuntutan pasar global yang semakin menekankan aspek ketertelusuran dan keberlanjutan.
Head of Smallholder Global RSPO, Guntur Cahyo Prabowo, menjelaskan bahwa sertifikasi bukan sekadar proses audit maupun pemenuhan dokumen administratif. Menurutnya, sertifikasi merupakan upaya membangun kelembagaan petani yang kuat agar mampu memenuhi standar keberlanjutan secara konsisten.
“Sertifikasi membutuhkan adanya entitas atau organisasi yang mampu memastikan kepatuhan terhadap standar. Di sisi lain, kepercayaan antarpetani juga perlu dibangun agar mereka bersedia berkelompok,” ujar Guntur dalam Media Brunch RSPO, Jumat (12/6/2026).
Ia mengungkapkan, dari sekitar 2,6 juta petani sawit di Indonesia, sebagian besar masih beroperasi secara mandiri dan belum tergabung dalam kelembagaan yang terstruktur. Kondisi ini membuat akses terhadap sertifikasi, pembiayaan, maupun pasar menjadi lebih terbatas.
Selain itu, panjangnya rantai pasok tandan buah segar (TBS) dari kebun petani menuju pabrik kelapa sawit juga menjadi tantangan tersendiri. Menurut Guntur, penguatan kelompok tani dapat meningkatkan posisi tawar petani sekaligus membuka peluang untuk mengakses pasar secara lebih efisien.
“Harapannya, ketika petani dapat berkelompok, mereka bisa memiliki posisi tawar yang lebih kuat dan bahkan menjangkau pasar secara langsung,” katanya.
Ketua KUD Tani Subur, Sutiyana mengakui, mengakui manfaat terbesar dari sertifikasi bukan hanya terkait akses pasar, tetapi juga meningkatnya kesadaran petani terhadap pentingnya legalitas dan tata kelola kebun yang lebih baik.
“Secara pribadi, manfaat terbesar yang kami rasakan adalah kepastian legalitas. Dengan adanya dokumen yang jelas, petani memiliki posisi yang lebih kuat,” ungkap petani sawit asal Kalimantan Tengah.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat berbagai tantangan, terutama dalam pemenuhan persyaratan administrasi untuk mengakses pembiayaan maupun pengembangan usaha koperasi. Salah satu cita-cita yang masih diperjuangkan adalah pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS) milik petani.
“Kami bermimpi memiliki pabrik sendiri agar nilai tambah dapat kembali kepada petani. Namun, masih banyak persyaratan yang harus dipenuhi dan sering kali berubah di tengah proses,” katanya.
Di tengah berbagai tantangan tersebut, Sutiyana tetap optimistis petani sawit Indonesia mampu berkembang apabila memperoleh dukungan yang tepat.
“Kami ingin membuktikan bahwa petani Indonesia mampu maju. Dengan adanya sertifikasi RSPO, manfaat yang kami rasakan sangat luar biasa. Karena itu, kami berharap semakin banyak petani yang memahami pentingnya sertifikasi ini,” jelasnya.
Board of Governors RSPO sekaligus Kepala Sekretariat FORTASBI, Rukaiyah Rafik menambahkan, manfaat sertifikasi tidak berhenti pada terbukanya akses pasar. Akan tetapi dengan adanya sertifikasi terbut maka itu menjadi jalan untuk menuju program lainnya.
“Jadi dengan adanya sertifikasi tersebut bisa untuk menuju program lainnya seperti program PSR (Peremajaan Sawit Rakyat) dan Sarpras (Sarana dan Prasarana) dimana semua program tersebut syaratnya sudah ada didalam syarat mendapatkan sertifikasi,” pungkas Rukaiyah





































