Beranda Hukum Bisnis Pakar Hukum Pidana: Sengketa Indodax Kejahatan Kerah Putih

Pakar Hukum Pidana: Sengketa Indodax Kejahatan Kerah Putih

28
0

Jakarta – Kasus likuidasi sepihak oleh exchange Indodax kepada nasabah token Botxcoin memasuki babak baru. Setelah berjuang melalui komunikasi dan mekanisme yang telah diatur tidak menemui jalan keluar, para korban siap melayangkan laporan resmi kepada pihak berwenang.

Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur Hudi Yusuf menilai bahwa pemutusan sepihak oleh crypto exchange merupakan kejahatan kerah putih dan dapat diteruskan ke meja hijau.

“Menurut saya melakukan pemutusan sepihak adalah kejahatan kerah putih,” jelas Hudi di Jakarta, Jumat (12/6/2026)

Seyogyanya lanjut Hudi sengketa itu dibicarakan terlebih dahulu oleh yang bersangkutan, tentu hal ini melibatkan crypto exchange atau dari OJK (pemerintah).

“Namun jika tidak selesai dapat diteruskan ke meja hijau,” imbuh Hudi.

Hudi berharap industri crypto tanah air memiliki aturan yang lebih komprehensif sehingga nasabah tidak dirugikan. “Semua dapat dibicarakan di dalam OJK dengan melibatkan semua pihak sehingga tidak ada yang merasa dirugikan,” imbuh Hudi.

Dengan adanya kasus ini lanjut Hudi perlu dipertanyakan fungsi utama CFX sebagai pusat pelaporan yang memastikan kemanan dan perlindungan investor.

“Fungsi CFX tidak berfungsi dengan semestinya sebagai bursa crypto yang merangkap sebagai pengawas dan menjamin keuangan nasabah,” tutup Hudi.

Sementara itu pengamat crypto Christhoper Tahir meminta kepada semua stakeholder industri crypto tanah air dapat melindungi para nasabah dengan aturan yang berlaku.

Christhoper juga menyarankan untuk mengedepankan mediasi dari permasalahan yang sedang dialami.

“Semua stakeholder wajib melindungi nasabah. Lakukan mediasi untuk mencari jalan tengahnya,” ujar Christhoper di Jakarta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kabarnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri RI sedang melakukan pendalaman dari informasi yang berkembang di masyarakat. Bahkan rencanya memanggil pihak-pihak yang bersengketa.

Menanaggapi informasi yang berkembang tersebut, klarifikasi kepada pihak Indodax pun dilakukan namun belum mendapatkan respon perihal pemanggilan pihak-pihak bersengketa yang dimaksud.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan disebut telah melakukan mediasi pada awal Desember 2025 dan tengah melakukan investigasi. Namun hingga sengketa ini terus bergulir, belum ada pernyataan resmi dari OJK.

Adapun sengketa Indodax dan para korban bermula dari peretasan sistem exchange tersebut pada September 2024 yang menyebabkan hilangnya sejumlah token dengan kerugian mencapai puluhan juta dolar Amerika Serikat. Indodax menyatakan kondisi tersebut dapat dikendalikan dan kembali membuka perdagangan.

Pada Mei 2025, token botx milik nasabah dan developer disuspensi dengan alasan pemeliharaan sistem sehingga tidak dapat diperdagangkan. Pada Oktober 2025, token botx kemudian resmi dihapus (delisting) dari daftar perdagangan Indodax.

November 2025 Indodax melakukan likuidasi sepihak dengan skema konversi volume token ke rupiah dengan harga yang ditentukan sendiri oleh Indodax tanpa ada komunikasi terlebih dahulu.

Artikulli paraprakPTPN I (Persero) Perkuat Rantai Pasok Kopi Global
Artikulli tjetërMelalui BAZNAS RI, BAZNAS Kalsel Salurkan Bantuan Rp250 Juta untuk Aceh dan Sumatra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini