Beranda Opini Zakat, Membangkitkan Ilmu Pengetahuan Melalui Filantropi Islam Modern

Zakat, Membangkitkan Ilmu Pengetahuan Melalui Filantropi Islam Modern

12
0

Oleh: Dr. KH. Zainut Tauhid Sa’adi, M.Si (Wakil Ketua BAZNAS RI)

 

Pendahuluan

Dalam beberapa dekade terakhir, kajian filantropi Islam telah mengalami transformasi signifikan—dari pendekatan tradisional yang berfokus pada distribusi amal, menuju paradigma baru yang memandang zakat sebagai engine of civilization. Tulisan ini mengkaji peran strategis zakat dalam membangun ekosistem keilmuan di Nusantara dengan merujuk pada perkembangan mutakhir teori filantropi Islam, termasuk konsep institutional isomorphism, philanthropic governance, dan zakat as social finance.

Pembahasan utama dalam Perayaan Sidang Pujangga Persuratan di Nusantara yang diselenggarakan di Universiti Malaya, Malaysia (16 Mei 2026) menjadi momentum penting untuk menyambung kembali tradisi persuratan Melayu-Indonesia dengan peradaban Islam. Acara ini turut dihadiri oleh Yang Mulia Kebawah Duli Paduka Baginda Tengku Ampuan Pahang Tunku Azizah Aminah Maimunah Iskandariah Binti Almarhum Sultan Iskandar Al-Haj, Vice Chancellor Universiti Malaya Profesor Dato’ Seri Ir. Dr. Noor Azuan Abu Osman, serta para ulama, cendekiawan, dan akademisi dari Malaysia dan Indonesia.

Zakat sebagai Modal Peradaban

Dalam sejarah peradaban Islam, zakat dan wakaf terbukti menjadi fondasi utama kebangkitan intelektual. Pada era Abbasiyah, Baitul Hikmah (House of Wisdom) di Baghdad didirikan dan dioperasikan menggunakan dana sosial keagamaan. Pusat penerjemahan dan penelitian ini menjadi model awal dari knowledge-based philanthropy. Di kawasan ini, para filantropis menginvestasikan tidak hanya uang, tetapi juga tanah, energi, pemikiran, dan keahlian untuk memajukan ilmu pengetahuan. Masyarakat pun terdorong untuk membaca, meneliti, dan menciptakan karya ilmiah yang mengokohkan fondasi peradaban .

Fenomena ini dalam teori filantropi modern disebut sebagai endowment effect—dimana investasi sosial jangka panjang menciptakan dampak berkelanjutan lintas generasi. Karya-karya monumental seperti pemikiran Imam al-Ghazali tentang kausalitas, misalnya, tidak hanya dibaca oleh umat Islam tetapi juga mempengaruhi filsuf Barat seperti Immanuel Kant dan para ilmuwan Eropa lainnya .

Dalam konteks Nusantara, tradisi keilmuan yang sama juga pernah berdenyut kencang. Para pujangga besar seperti Syeikh Hamzah Fansuri, Syeikh Nuruddin al-Raniri, Syeikh Abdur Ra’uf al-Fansuri, Sunan Bonang, Buya Hamka, hingga Syed Muhammad Naquib al-Attas—karya-karya mereka lahir dari ekosistem keuangan Islam yang kuat. Zakat, infak, dan wakaf menjadi pilar utama yang menopang pertumbuhan literasi serta perkembangan persuratan di kepulauan Nusantara.

BAZNAS dan Modernisasi Filantropi Islam

Dalam kerangka institutional theory, transformasi BAZNAS dari lembaga amil konvensional menjadi otoritas zakat profesional merupakan contoh nyata dari institutional isomorphism—di mana organisasi mengadopsi praktik terbaik dari sektor korporasi dan pemerintahan untuk meningkatkan legitimasi dan efektivitasnya. Sekretaris Jenderal World Zakat and Waqf Forum (WZWF), Datuk Dr. Ghazali Md, menegaskan bahwa BAZNAS telah menjadi rujukan global dalam modernisasi sistem zakat dan wakaf:

Penegasan ini didasarkan pada tiga lapis legitimasi yang dibangun BAZNAS secara simultan: legitimasi syariah (melalui fatwa MUI), legitimasi teknokratik-manajerial (melalui sertifikasi ISO 9001:2015 dan opini audit WTP), serta legitimasi politik (melalui dukungan pejabat negara). Model multi-layered legitimacy ini menjadikan zakat bertransformasi dari sekadar amal tradisional menjadi instrumen modern tata kelola sosial dan ketahanan masyarakat.

Dalam setahun terakhir, BAZNAS RI memperkuat landasan fikih zakat nasional melalui Workshop Penelitian dan Tahqiq Kitab Zakat Syekh Nawawi Majene di Kampus UNU Yogyakarta (24 April 2026). Karya Syaikh Nawawi Yahya Abdul Razak Majene—ulama Indonesia lulusan Al-Azhar—berjudul Fiqh al-Zakat setebal 10 jilid (±6.000 halaman) merupakan salah satu telaah paling komprehensif tentang zakat yang pernah lahir dari Asia Tenggara .

Selama ini, rujukan zakat masih banyak pada karya global seperti Yusuf al-Qaradawi. Meskipun sangat berharga, referensi tersebut belum sepenuhnya merepresentasikan konteks Indonesia. Manuskrip Syekh Nawawi Majene ini akan menjadi rujukan alternatif yang otoritatif dan relevan.

Proses tahqiq (kritik teks dan verifikasi manuskrip) yang dilakukan bersama UNU Yogyakarta, UIN Sunan Kalijaga, dan para filolog lintas instansi ini bukan sekadar kerja akademik. Dalam teori knowledge management, ini adalah upaya knowledge preservation dan knowledge revitalization—menyelamatkan khazanah keilmuan Islam Indonesia agar tetap lestari dan dapat dimanfaatkan oleh generasi mendatang.

Sebagai bentuk investasi keilmuan, BAZNAS mengucurkan dana riset. Hal ini, dalam perspektif social return on investment (SROI), diproyeksikan menghasilkan dampak berganda: tidak hanya berupa publikasi kitab, tetapi juga rekomendasi kebijakan zakat nasional yang lebih kontekstual dan berbasis bukti.

Filantropi dan Ekosistem Pendidikan Tinggi

Dalam perkembangan mutakhir, integrasi antara filantropi Islam dan dunia pendidikan tinggi semakin menguat. BAZNAS telah meluncurkan University Zakat Index—sebuah instrumen pengukuran kinerja pengelolaan zakat di lingkungan perguruan tinggi. Indeks ini, yang dikembangkan melalui konsultasi dengan Universitas Gadjah Mada dan Kementerian Pendidikan Tinggi, bertujuan untuk memastikan bahwa zakat tidak sekadar fungsi administratif, tetapi instrumen kesejahteraan sosial dan pembangunan berkelanjutan yang terukur secara ilmiah.

Kolaborasi serupa juga terjalin antara Program Studi Ekonomi Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan Lembaga Manajemen Infaq (LMI) untuk implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi—mencakup pengembangan kurikulum berbasis praktik, penelitian kolaboratif, hingga pengabdian masyarakat. Model triple helix (lembaga negara-akademisi-industri filantropi) ini menjadi contoh bagaimana zakat dapat berfungsi sebagai bridge capital yang menghubungkan dunia pendidikan dengan sektor riil pemberdayaan umat.

Dalam perspektif cultural philanthropy, studi-studi terbaru menunjukkan bahwa nilai-nilai lokal dapat menjadi jembatan menuju pengelolaan zakat yang lebih akuntabel dan berakar budaya. Penelitian tentang tradisi bunthato di Gorontalo—di mana pendapatan pertama dari hasil kerja sehari-hari sengaja disisihkan untuk tujuan sosial—menemukan bahwa praktik ini mencerminkan moral economy yang berbasis pada rasa syukur, solidaritas, dan amanah . Kerangka Bunthato-ZIS Integrated Cultural Philanthropy yang diusulkan para peneliti memposisikan kearifan lokal sebagai aset strategis untuk memperkuat literasi filantropi Islam di masyarakat .

Temuan ini selaras dengan upaya BAZNAS dalam menghidupkan kembali warisan intelektual Nusantara. Indonesia memiliki kekayaan khazanah Islam yang luar biasa. Karya Syaikh Nawawi Majene adalah tonggak penting dalam fiqh zakat yang bukan hanya berbicara hukum, tetapi keadilan sosial dan pembangunan. Tugas kita adalah menghidupkannya kembali.

Menuju Peradaban Filantropi Berkelanjutan

Forum Sidang Pujangga Persuratan di Nusantara bukan sekadar perayaan akademis. Ia adalah ikrar kolektif bahwa tradisi keilmuan para ulama dan pujangga Nusantara tidak akan dibiarkan tenggelam ditelan zaman. Dalam kerangka philanthropic civilization theory, zakat berfungsi sebagai social glue yang merekatkan masa lalu, masa kini, dan masa depan—memastikan bahwa warisan intelektual tidak hanya dilestarikan, tetapi juga dihidupkan kembali dalam konteks kekinian.

BAZNAS, melalui berbagai inisiatif riset, kolaborasi akademik, dan modernisasi tata kelola, telah menunjukkan bahwa filantropi Islam dapat menjadi mesin peradaban yang tangguh. Dengan menjaga tradisi lama yang baik (al-muhafazah ‘ala al-qadim al-shalih) dan mengadopsi pembaruan yang relevan (al-akhdzu bi al-jadid al-aslah), fikih zakat Nusantara akan menjadi rujukan hidup yang solutif bagi kesejahteraan umat dan kebangkitan ilmu pengetahuan di bumi Nusantara. Wallahu a’lam bi al-shawab.

Artikulli paraprakAsbanda dan BSSN Perkuat Ketahanan Siber BPD Nasional Lewat Penandatanganan Nota Kesepahaman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini