NERACAONLINE– Setiap saat Industri Hasil Tembakau (IHT) dihadapkan pada ketidakpastian arah kebijakan yang kian menguat, seolah mendorong upaya pelenyapan industri yang selama ini dianggap strategis. Jika sebelumnya upaya kontrol dilakukan melalui kenaikan tarif cukai setiap tahunnya, sejak dua tahun lalu, upaya ini menjadi semakin ekstrim dengan adanya pembatasan promosi dan penjualan yang kian ketat, wacana kemasan polos, dan yang terbaru, pelarangan bahan perasa tambahan pada rokok konvensional dan rokok elektrik.
Isu pelarangan bahan perasa tambahan pertama muncul di Pasal 432 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024. Peraturan ini mendaulatkan Kementerian Kesehatan menurunkan lebih lanjut detail bahan tambahan yang dilarang, yang kemudian dalam rancangannya mencakup bahan-bahan food grade seperti ekstrak buah, menthol, gula dan rempah.
Dampaknya tentu tidak main-main. Pasar Indonesia yang 97% didominasi kretek akan terpukul, mengingat produksi kretek bergantung pada racikan bahan tambahan yang menjadi ciri khas setiap merek. Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, menyatakan bahwa berbagai kebijakan fiskal dan non-fiskal yang muncul secara bertubi-tubi, seperti kenaikan cukai yang agresif dan wacana kemasan polos (plain packaging), kini diperparah dengan larangan bahan tambahan.
“Rencana kebijakan larangan bahan tambahan serta pembatasan tar nikotin akan mematikan keunikan kretek yang sangat bergantung pada tembakau dan cengkeh dalam negeri,” ujarnya, seperti dikutip dalam keterangannya. Henry menjelaskan salah satu poin krusial yang disoroti adalah ketiadaan infrastruktur resmi dari pemerintah berupa laboratorium terakreditasi untuk menguji seluruh bahan tambahan yang dilarang sehingga menciptakan ketidakadilan bagi produsen legal.
“Keberadaan laboratorium yang independen, terakreditasi, dan diakui secara internasional menjadi krusial untuk melindungi integritas merek produk IHT yang legal dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah benar-benar berbasis bukti ilmiah, bukan asumsi atau karena kepentingan kelompok tertentu,” tambah Henry Najoan.
Di sisi lain, kebijakan ini lalai menakar nasib orang-orang yang bergantung di dalamnya. Larangan bahan tambahan yang kebanyakan berasal dari rempah juga akan menghilangkan identitas kretek apabila diberlakukan. Henry menegaskan bahwa jika kebijakan ini dipaksakan, efeknya akan fatal. “Tanpa keunikan rasa, produk kretek akan habis. Ini bukan sekadar masalah teknis produksi, tapi hilangnya mata pencaharian jutaan petani tembakau, cengkeh, dan ratusan ribu buruh pelinting,” lanjutnya.
Direktur Eksekutif INDEF Esther Sri Astuti Soeryaningrum Agustin menyoroti risiko ekonomi yang tinggi di balik ambisi kebijakan kesehatan tersebut. Ia menilai pelarangan bahan tambahan akan menciptakan guncangan pada sisi suplai dan merusak penyerapan komoditas lokal. “Rokok kretek itu khas Indonesia dengan komposisi sekitar 60% tembakau dan 40% cengkeh. Pembatasan bahan tambahan dan kadar tar/nikotin akan memangkas penggunaan cengkeh lokal secara drastis,” jelas Esther.
Ia memperingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi memicu PHK massal dan menekan nilai ekonomi komoditas lokal secara sistemik. Sejalan dengan GAPPRI, ia turut memberikan logika ekonomi sederhana. Ketika produk legal kehilangan diferensiasi rasa dengan harga yang kian mahal, konsumen akan mencari alternatif yang lebih terjangkau di luar jalur resmi. Alhasil, bukannya berkontribusi pada upaya mengurangi jumlah perokok, kebijakan ini berpotensi menyebabkan konsumen berpindah ke segmen produk yang tidak legal, dan jauh lebih berbahaya.
Dengan skala dampak sebesar itu, kebijakan terhadap IHT tidak seharusnya dirumuskan secara sepihak oleh Kementerian Kesehatan dengan hanya mempertimbangkan perspektif kesehatan, tanpa mempertimbangkan perspektif ekonomi dan sosial.
Regulasi yang melibatkan industri selayaknya ditetapkan secara adil dan berimbang, karenanya diperlukan harmonisasi yang serius misalnya dengan Kementerian Perindustrian dalam hal perlindungan terhadap industri tembakau nasional, Kementerian Tenaga Kerja terkait nasib jutaan pekerja yang bergantung pada ekosistem ini, serta Kementerian Keuangan yang perlu memperhitungkan dampak fiskal dari potensi penyusutan penerimaan cukai dan meluasnya pasar rokok ilegal.
Selain itu, baik GAPPRI maupun INDEF mencatat bahwa selama ini pemerintah belum maksimal dalam melakukan edukasi aktif maupun penindakan di lapangan terkait aturan yang sudah ada, seperti batasan umur pembeli produk rokok di ritel.
Fokus pemerintah yang hanya pada pelarangan produk dinilai melompati langkah krusial dalam pengawasan sosial. Keduanya sepakat bahwa pemerintah perlu melakukan kajian ulang yang lebih holistik dan transparan demi membangun kredibilitas sebagai regulator yang konsisten.





































