Jakarta – Industri financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) dihebohkan dengan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pindar.
Putusan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 terkait praktik penetapan harga (kartel), khususnya dalam bentuk batas maksimum suku bunga pinjaman. Namun, keputusan tersebut menuai kontroversi luas.
Menjawab dinamika tersebut, Infobank Digital yang merupakan bagian dari Infobank Media Group menyelenggarakan talkshow bertajuk “Denda KPPU ke 97 Pindar: Melindungi Persaingan atau Mengorbankan Konsumen?” pada Selasa, 14 April 2026.
Hadir sebagai narasumber, Adisatrya Suryo Sulisto, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Ditha Wiradiputra, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU FH UI), Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Entjik S. Djafar, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Ditha Wiradiputra, dan Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group.
Adisatrya menilai dinamika yang terjadi di industri pindar ini cukup lazim di Indonesia karena kekosongan regulasi ketika munculnya sebuah industri baru. Maka dari itu, ia melihat butuh penguatan dari aspek legislasi agar sistem pengawasan persaingan usaha dapat lebih optimal tanpa mengorbankan inefisiensi ekonomi.
Seperti diketahui, saat ini Komisi VI DPR RI sedang menggodok revisi UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Seringkali di perekonomian kita hal seperti ini sering terjadi karena kekosongan regulasi. Yang ingin dicapai dari revisi UU KPPU pertama adalah perekonomian lebih berkualitas dengan meningkatkan persaingan yang sehat. Persaingan tidak sehat menyebabkan inefisiensi ekonomi. Kedua memberikan level playing field yang setara, jangan menguntungkan yang besar saja,” terang Adisatrya.
Tak hanya dari sisi UU, Adisatrya menilai secara kelembagaan, KPPU masih menghadapi sejumlah tantangan. Mulai dari keterbatasan sumber daya manusia (SDM), minimnya dukungan anggaran, hingga belum jelasnya jenjang karier pegawai. Menurutnya, berbagai keterbatasan tersebut berpotensi menghambat efektivitas pengawasan persaingan usaha, terutama di tengah kompleksitas dinamika ekonomi yang terus berkembang.
“Kelembagaan KPPU sendiri ini masih banyak kelemahan dan kekurangan. Kita ingin KPPU juga menjadi lembaga yang kuat tapi jangan diartikan untuk mempersulit dunia usaha,” tegasnya.
Di sisi lain, Ditha menilai putusan KPPU belum sepenuhnya didukung oleh dasar pembuktian yang kuat, terutama dalam menjelaskan keterkaitan antara kebijakan industri dengan praktik kartel. Ia menyoroti penggunaan code of conduct atau pedoman perilaku yang justru disusun AFPI untuk menetapkan batas maksimum suku bunga sesuai arahan OJK.“(Jadi), agak menarik ketika code of conduct atau pengaturan mengenai batas atas suku bunga itu dijadikan sumber permasalahan. Karena apa? Karena biasanya, aturan itu dibuat untuk melindungi konsumen,” jelas Ditha.
Ditha juga mengkritisi penggunaan konsep seperti focal point dan facilitating practice dalam putusan KPPU yang dinilai belum didukung bukti empiris memadai.
“Konsep facilitating practice dan focal point itu tidak didukung oleh pembuktian yang memadai karena dalam literatur hukum persaingan konsep tersebut tidak pernah berdiri sendiri sebagai pelanggaran, melainkan hanya berfungsi sebagai indikator tambahan yang harus didukung oleh bukti perilaku pasar,” beber Ditha.
Dengan demikian, menurutnya, kesimpulan mengenai adanya pelanggaran persaingan usaha masih menyisakan ruang interpretasi, terutama dalam membedakan kebijakan pembatasan yang bersifat protektif dengan praktik kartel yang eksploitatif. “Menurut saya, di dalam putusan tersebut juga masih tidak cukup membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan (pindar) ini,” kata Ditha.
Sementara itu, Nailul Huda mengingatkan bahwa larangan pengaturan bunga oleh asosiasi berpotensi menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan, khususnya terhadap inklusi keuangan. “Bahwa ketika ada putusan itu dan diminta untuk tidak mengatur bunga, itu justru malah akan mempersempit lagi ruang inklusi keuangan yang ada di Indonesia, terutama di perdesaan,” bebernya.
Ia menekankan bahwa kebijakan persaingan usaha perlu mempertimbangkan karakteristik ekonomi digital yang berbeda dengan sektor konvensional, agar tidak mengganggu keseimbangan antara kepentingan lender dan borrower.
“Karena berdasarkan data yang kita olah itu ternyata manfaat dari pindar itu cukup signifikan dan juga meningkatkan dari sisi financial cushion maupun juga financial ecosystem di daerah perdesaan,” tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Entjik menegaskan bahwa batas maksimum manfaat ekonomi yang menjadi sorotan KPPU justru merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen sekaligus untuk membedakan pinjol legal dari praktik ilegal.
“Selalu kami sampaikan ke KPPU tidak ada niat jahat (kartel bunga). Tujuan kami untuk melindungi konsumen dan membedakan pindar yang berizin dan legal. Penentuan bunga juga sesuai arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tegasnya.
Entjik menilai, terdapat banyak kejanggalan dalam keputusan tersebut. Salah satunya KPPU mengabaikan SEOJK Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur batas manfaat ekonomi sebagai pertimbangan penting. Jangan heran bila keputusan KPPU ini bisa menimbulkan kekhawatiran investor terhadap konsistensi regulasi di dalam negeri.
“Keputusan ini bisa merusak industri, mendorong investor keluar. Kabarnya ada investor mau mengalihkan investasinya ke negara lain seperti Filipina, Pakistan, dan Vietnam. Ini dipicu oleh persepsi lemahnya kepastian hukum di Indonesia,” jelasnya.
Para pelaku pindar pun secara kolektif melakukan langkah banding. Mengingat subtansi putusan KPPU dinilai tidak mencerminkan kondisi industri yang sebenarnya. “Terlalu banyak hal yang aneh dalam keputusan ini. Karena itu, teman-teman sepakat untuk mengajukan banding,” tegasnya.
Selanjutnya, Eko B. Supriyanto, menilai Undang-Undang (UU) terkait KPPU perlu dilakukan amandemen. Karena, menurutnya, KPPU sebagai komisi tidak seharusnya menuntut, memvonis, dan memungut denda sekaligus. “Undang-undang KPPU harus diamandemen. Tidak boleh satu tangan menuntut, kemudian memvonis, kemudian memungut dendanya, itu di dalam satu tangan tidak baik, yang namanya komisi kok ya, ya pengadilannya beda dong,” kata Eko.
Lebih lanjut, ia mengkritik putusan KPPU yang menunjukkan inkonsistensi dengan menilai batas bunga fintech P2P lending merupakan arahan OJK sebagai praktik kartel bunga. “KPPU menunjukkan inkonsistensi dengan menilai batas bunga P2P merupakan arahan regulasi OJK sebagai praktik kartel. Ini bukan kartel. Sementara itu penetapan batas bunga di sektor perbankan oleh LPS tidak dipermasalahkan, menciptakan dualisme hukum,” tegasnya.

































