Beranda Ekonomi Pakar Hukum: Pengembalian Dana Nasabah oleh Bank BUMN Tak Otomatis Jadi Kerugian...

Pakar Hukum: Pengembalian Dana Nasabah oleh Bank BUMN Tak Otomatis Jadi Kerugian Negara

37
0

NERACAONLINE, Pengembalian dana nasabah oleh bank BUMN dalam penyelesaian kasus kerugian konsumen dapat menjadi bagian dari pemenuhan tanggung jawab lembaga perbankan, sepanjang dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku. Langkah tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai pengembalian dana nasabah merupakan salah satu bentuk penyelesaian yang memiliki landasan hukum, termasuk ketika kerugian terjadi akibat tindakan oknum pegawai bank.

Menurut Fickar, hubungan hukum antara bank dan nasabah pada dasarnya merupakan hubungan keperdataan. Oleh karena itu, pemenuhan hak nasabah perlu mengacu pada kewajiban yang timbul dari hubungan hukum tersebut.

“Hubungan bank dengan konsumen itu sebenarnya hubungan keperdataan. Artinya, jika bank tidak membayar dana konsumen sesuai waktunya, ini disebut wanprestasi atau ingkar janji dan bisa dituntut pembayaran plus bunga,” kata Fickar belum lama ini.

Dalam perkara penggelapan dana oleh oknum pegawai, Fickar menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan persoalan pidana yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelaku.

Adapun penentuan tanggung jawab bank kepada nasabah perlu mempertimbangkan fakta, hubungan hukum para pihak, serta hasil pemeriksaan. Besaran kerugian dan mekanisme penyelesaiannya dapat berbeda sesuai karakteristik masing-masing perkara.

*Memiliki Landasan Regulasi*

Perlindungan terhadap nasabah juga diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Pasal 10 ayat (1) mengatur bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang disebabkan oleh kesalahan, kelalaian, maupun perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau perjanjian, termasuk yang dilakukan oleh pegawai maupun pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan PUJK.

Sementara itu, Pasal 10 ayat (2) mengatur pengecualian tanggung jawab apabila PUJK dapat membuktikan adanya keterlibatan, kesalahan, kelalaian, atau perbuatan konsumen yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau perjanjian.

Adapun Pasal 10 ayat (3) mengatur bahwa bentuk tanggung jawab atas kerugian konsumen dapat disepakati antara konsumen dan PUJK. Penjelasan ketentuan tersebut juga mengakomodasi ganti rugi sebagai salah satu bentuk tanggung jawab kepada konsumen.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penggantian kerugian nasabah memiliki landasan dalam regulasi sektor jasa keuangan. Namun, penerapannya tetap harus mempertimbangkan fakta dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Penyelesaian kerugian nasabah dapat dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan karakteristik perkara, baik berdasarkan hasil verifikasi, kesepakatan para pihak, maupun pelaksanaan putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum.

*Tak Otomatis Menjadi Kerugian Negara*

Terkait kekhawatiran bahwa pengembalian dana nasabah oleh bank BUMN dapat menimbulkan persoalan dalam proses audit, Fickar berpandangan bahwa pelaksanaan kewajiban bank kepada nasabah perlu dibedakan dari tindakan pidana yang menyebabkan hilangnya dana tersebut.

Menurutnya, pertanggungjawaban pidana dalam perkara penggelapan harus diarahkan kepada pihak yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

“Yang harus dikejar adalah pegawai yang secara pribadi menggelapkan uang bank, simpanan dari nasabah,” tegasnya.

Fickar juga berpandangan bahwa bank tidak semestinya dipersalahkan semata-mata karena menjalankan kewajiban pengembalian dana nasabah yang memiliki dasar hukum.

Dalam konteks tersebut, pengembalian dana nasabah oleh bank BUMN yang dilakukan sesuai ketentuan tidak serta-merta dapat disamakan dengan tindakan yang menimbulkan kerugian negara.

Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya kerugian negara merupakan persoalan hukum tersendiri yang harus didasarkan pada fakta, hasil pemeriksaan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan.

Artikulli paraprakUSAHID dan Kementerian Ekraf RI Jalin Kerja Sama Strategis di ICCD 2026 
Artikulli tjetërLG Tingkatkan Layanan Purnajual, Jangkau Lebih Banyak Konsumen di Indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini