PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) telah menandatangani dua perjanjian pengalihan atas kredit pensiunan, kredit pra pensiunan, dan kredit karyawan aktif pegawai BUMN atau lembaga pemerintahan milik PT Bank SMBC Indonesia Tbk (SMBCI). Transaksi tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah strategis perseroan memperluas basis bisnis ritel nasional sejalan dengan transformasi menjadi bank beyond mortgage.
Corporate Secretary BTN. Ramon Armando dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (25/5) mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi perseroan untuk memperkuat pertumbuhan bisnis secara berkelanjutan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik.“Transaksi ini merupakan bagian dari transformasi BTN menjadi bank beyond mortgage, di mana perseroan tidak hanya fokus pada pembiayaan perumahan, tetapi juga memperluas ekosistem layanan keuangan melalui penguatan segmen payroll loan, pensiunan, dan transactional banking,” ujar Ramon.
Disampaikannya, penandatanganan dilakukan pada 22 Mei 2026 melalui skema Conditional Portfolio Transfer Agreement (CPTA) dan Conditional Loan Asset Transfer Agreement (CLATA) yang masing-masing disampaikan melalui keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun, dalam transaksi CPTA, BTN akan mengakuisisi portofolio pinjaman pensiunan dan pra-pensiunan dengan manfaat pensiun yang dikelola TASPEN dengan estimasi nilai sebesar Rp12,58 triliun. Sementara melalui transaksi CLATA, BTN akan mengakuisisi aset pinjaman terkait pensiunan ASABRI, dana pensiun lainnya, serta pinjaman karyawan aktif baik BUMN maupun lembaga pemerintahan dengan estimasi nilai sebesar Rp7,34 triliun.
Menurut Ramon, segmen pensiunan dan payroll loan memiliki karakteristik pembayaran yang relatif stabil sehingga dapat menjadi sumber pertumbuhan berkelanjutan bagi perseroan. Selain memperkuat portofolio kredit, transaksi tersebut juga membuka peluang peningkatan dana murah, transaksi nasabah, serta optimalisasi ekosistem layanan BTN di berbagai wilayah Indonesia.
BTN memproyeksikan transaksi tersebut akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan bisnis perseroan ke depan melalui peningkatan total aset dan portofolio kredit.“Langkah ini juga sejalan dengan strategi BTN membangun ekosistem keuangan yang lebih luas dan inklusif, sekaligus memperkuat posisi perseroan sebagai bank di segmen konsumer dengan layanan yang semakin lengkap bagi masyarakat,” kata Ramon.
Ramon melanjutkan, BTN memastikan seluruh proses transaksi dilakukan sesuai ketentuan regulator dan tetap tunduk pada prinsip prudent banking. Perseroan juga menegaskan bahwa transaksi tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK terkait transaksi afiliasi dan benturan kepentingan.
Selain itu, penyelesaian transaksi akan dilakukan setelah seluruh syarat pendahuluan yang diatur dalam perjanjian dipenuhi oleh masing-masing pihak. BTN juga menegaskan bahwa transaksi CPTA dan CLATA merupakan transaksi yang berdiri sendiri dan dapat diselesaikan pada waktu yang berbeda.“Melalui langkah strategis tersebut, BTN optimistis dapat terus memperkuat pertumbuhan bisnis sekaligus memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat Indonesia,” ujar Ramon.






































