Beranda Ekonomi Daerah Tanggapi Klarifikasi BPR, PT ALS Berharap OJK Segera Lakukan Mediasi

Tanggapi Klarifikasi BPR, PT ALS Berharap OJK Segera Lakukan Mediasi

64
0

Jakarta, Menanggapi penjelasan sebuah Bank Perkreditan Rakyat (BPR), pihak PT. Aditya Laksana Sejahtera (PT. ALS) menyampaikan tanggapan diantaranya pokok Pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang utama adalah terkait permohonan mutasi rekening atas 58 (lima puluh delapan) Bilyet Deposito On Call atas nama PT. ALS di bank perkreditan tersebut yang telah diajukan melalui portal resmi pengaduan APPK Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Mutasi rekening tersebut berlandaskan kepada hak nasabah, atas prinsip kejujuran dan prinsip kepercayaan yang wajib dijunjung tinggi oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan dalam hal ini BPR tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan,”kata Tenaga Ahli Hukum Bisnis, Andi Citrawali SH, di Jakarta, kemarin.

Adapun adanya perbedaan informasi mengenai penanganan oleh OJK adalah :

Menurut Versi BPR, mereka telah mengajukan permohonan mediasi kepada OJK tanggal 03 Juli 2025 dan tanggal 22 Juli 2025, serta mendapatkan respons untuk menindaklanjuti permohonan tersebut dalam Aplikasi Portal Perlindurigan Konsumen (APPK) OJK.

Selanjutnya pengaduan tersebut ditindaklanjuti ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS), yaitu lembaga resmi yang menangani sengketa dan arbitrase antara nasabah dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Bahwa pengaduan PT ALS ditolak oleh LAPS pada tanggal 30 September 2025 dengan informasi bahwa sengketa yang diadukan PT ALS tidak sesuai dengan kriteria sengketa yang dapat ditangani oleh LAPS dalam pasal 32 ayat (1) huruf b POJK 61/2020, yang mana sengketa yang diajukan bukan merupakan sengketa yang sedang dalam proses lembaga berwenang lainnya, sehingga pengaduan tersebut ditutup oleh LAPS.

Sedangkan menurut Versi PT ALS ,  terjadi kerancuan atas informasi tersebut, karena berlandaskan informasi diatas, bahwa Pihak BPR yang mengajukan permohonan mediasi kepada OJK yang selanjutnya ditindaklanjuti ke LAPS, akan tetapi kenapa pengaduan PT ALS yang ditolak oleh LAPS, padahal yang mengajukan bank perkreditan tersebut.

Dasar Penolakan LAPS yang disampaikan bank perkreditan tersebut tidak masuk logika, bagaimana sengketa yang diajukan bukan merupakan sengketa yang sedang dalam proses lembaga berwenang lainnya, sehingga ditolak LAPS. Dalam artian LAPS menolak menangani sengketa ini karena hanya sebagai Lembaga satu-satunya yang menangani sengketa ini.

Akan tetapi yang sebenarnya terjadi penolakan karena terdapat surat resmi di portal website, bahwa berdasarkan verifikasi yang dilakukan ke Konsumen bahwa saat ini pengaduan sedang diproses di OJK dan masih menunggu hasil pertemuan yang dilakukan di OJK. ( Surat resmi akan terlampir jika diperlukan )

Bahwa PT ALS mengajukan pengaduan resmi kepada OJK pada akhir Agustus 2025 dengan Nomor P250804082, yang tanggapannya menurut PT ALS tidak menyentuh substansi, proses terjadi di portal website.

Bahwa PT. ALS menyampaikan kepada LAPS bahwa PT. ALS tidak melanjutkan proses di LAPS atas kehendak PT. ALS sendiri, karena perkara ini masih berada dalam ranah perlindungan konsumen OJK serta telah menunjukkan indikasi kuat kejahatan perbankan yang serius, sesuai surat resmi yang diberikan di dalam portal website.

Bahwa proses yang terjadi selama ini di OJK terjadi di portal website, belum pernah kedua belah pihak di mediasikan secara fisik oleh OJK.

Oleh karena itu, pada 15 September 2025, PT. ALS kembali mengajukan pengaduan dengan Nomor P250902223 terkait permohonan mutasi rekening atas 58 Bilyet Deposito, dengan harapan dapat di mediasikan secara fisik antara kedua-belah pihak, namun hingga saat ini mediasi OJK tersebut belum juga dilaksanakan.

Oleh karena terjadi kesimpang-siuran informasi di Media tersebut, Pihak PT ALS dengan ini memohon kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindaklanjuti pengaduan mediasi dengan nomor aduan P250902223, untuk segera diadakan mediasi dengan pertemuan secara fisik antara kedua belah pihak, bukan hanya lewat portal website sehingga ada kejelasan.

Atas hasil mediasi tersebut, apakah diterima atau di tolak oleh masing-masing pihak, dapat di berikan hasil tertulis agar terjadi kejelasan formal sehingga dapat di tindaklanjuti oleh para pihak.

PT. ALS memohon OJK tidak langsung melimpahkan ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) jika tidak terjadi kata sepakat, supaya Pihak PT. ALS nanti dapat menentukan Langkah hukum selanjutnya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Artikulli paraprakPaspor Atau Kartu Identitas Dijual Dengan Harga Rata-Rata Sekitar US$15
Artikulli tjetërGrup Merdeka Donasi Rp977 Juta untuk Penanganan Bencana Banjir dan Longsor di Sumatra melalui BAZNAS

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini